Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika para sahabat bersama Nabi ﷺ di dalam gua, lalu muncul seekor ular. Para sahabat bergegas hendak membunuhnya, tetapi ular itu lebih dulu masuk ke lubangnya. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Ia telah diselamatkan dari kejahatan kalian, dan kalian telah diselamatkan dari kejahatannya." Hadits ini menunjukkan bahwa membunuh ular diperbolehkan, tetapi jika ular itu tidak mengganggu dan sempat menghindar, maka tidak mengapa membiarkannya. Ini juga mengajarkan adab tidak berlebihan dalam membunuh binatang yang tidak mengancam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Permulaan Penciptaan, Bab Lima Jenis Binatang yang Harus Dibunuh di Haram, no. 3317, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits (sebagaimana yang tertera):
حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي غَارٍ فَنَزَلَتْ {وَالْمُرْسَلاَتِ عُرْفًا} فَإِنَّا لَنَتَلَقَّاهَا مِنْ فِيهِ، إِذْ خَرَجَتْ حَيَّةٌ مِنْ جُحْرِهَا فَابْتَدَرْنَاهَا لِنَقْتُلَهَا، فَسَبَقَتْنَا فَدَخَلَتْ جُحْرَهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "وُقِيَتْ شَرَّكُمْ، كَمَا وُقِيتُمْ شَرَّهَا"
Makna ringkas: Para sahabat berada di gua bersama Nabi ﷺ, lalu seekor ular keluar. Mereka hendak membunuhnya, tetapi ular itu masuk kembali ke lubangnya. Maka Nabi ﷺ bersabda bahwa ular itu telah selamat dari kejahatan mereka, dan mereka pun selamat dari kejahatan ular itu.
Dalil pendukung tentang bolehnya membunuh ular:
Hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحُدَيَّا
Artinya: "Lima binatang fasik yang boleh dibunuh di luar dan di dalam tanah haram: ular, gagak yang belang, tikus, anjing galak, dan burung elang." (HR. Al-Bukhari no. 3314, Muslim no. 1198)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ular termasuk binatang yang dianjurkan untuk dibunuh karena membahayakan, namun jika ia tidak mengganggu dan berada di tempat yang jauh dari manusia, maka tidak mengapa membiarkannya. Ini sejalan dengan makna hadits di atas.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membunuh ular, tetapi jika ular itu tidak mengganggu dan sempat menghindar, maka tidak ada kewajiban untuk mengejarnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Bolehnya membunuh ular
Ular termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk fawaasiq (binatang yang membahayakan). Imam An-Nawawi berkata: "Para ulama sepakat bahwa ular boleh dibunuh, baik di luar maupun di dalam tanah haram, karena bahayanya yang besar."
Namun, dalam hadits ini, ketika ular itu berhasil masuk ke lubangnya dan tidak sempat dibunuh, Nabi ﷺ tidak memerintahkan mereka untuk menggali lubang atau mengejarnya. Ini menunjukkan bahwa membunuh ular adalah anjuran, bukan kewajiban yang harus dipaksakan jika tidak memungkinkan.
2. Adab terhadap binatang
Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan. Kita diperintahkan membunuh binatang yang membahayakan, tetapi tidak boleh berlebihan. Jika binatang itu tidak mengganggu dan tidak membahayakan, maka membiarkannya adalah lebih baik.
3. Makna sabda Nabi ﷺ: "Ia telah diselamatkan dari kejahatan kalian, dan kalian telah diselamatkan dari kejahatannya"
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa kalimat ini mengandung hikmah: Allah melindungi ular itu dari kejahatan para sahabat, dan melindungi para sahabat dari kejahatan ular itu. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya, dan juga pelajaran bahwa tidak semua yang tampak berbahaya harus dibunuh jika tidak ada ancaman nyata.
4. Perbedaan konteks
Para ulama membedakan antara ular yang berada di rumah atau tempat tinggal manusia dengan ular yang berada di alam bebas. Jika ular masuk ke rumah dan mengancam keselamatan, maka wajib dibunuh. Namun jika berada di tempat jauh dan tidak mengganggu, maka tidak perlu dikejar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum membunuh ular. Beliau menjawab: "Jika ular itu berada di rumahmu dan engkau khawatir akan keselamatan keluargamu, maka bunuhlah. Namun jika ia berada di padang dan tidak mengganggumu, maka biarkanlah ia." (Disebutkan dalam Thabaqatul Hanabilah)
Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini dengan baik: membunuh ular adalah perkara yang dibolehkan karena bahayanya, tetapi tidak boleh berlebihan dan melampaui batas. Sikap para sahabat yang bergegas membunuh ular adalah bentuk kewaspadaan, namun ketika ular itu lolos, Nabi ﷺ tidak menyalahkan mereka, justru menenangkan mereka dengan sabdanya yang penuh hikmah.
Kesimpulan Praktis
- Ular termasuk binatang yang boleh dibunuh karena membahayakan, sebagaimana disebutkan dalam hadits fawaasiq.
- Jika ular tidak mengganggu dan tidak mengancam, maka tidak perlu dikejar atau dibunuh secara berlebihan.
- Islam mengajarkan keseimbangan antara kewaspadaan dan kasih sayang terhadap makhluk hidup.
- Hadits ini juga mengajarkan adab bahwa ketika kita berniat baik (melindungi diri dari bahaya), tetapi tidak berhasil, maka tidak perlu kecewa berlebihan. Allah telah melindungi kedua belah pihak.
- Jika ular masuk ke rumah dan mengancam keselamatan, maka dibolehkan bahkan dianjurkan untuk membunuhnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.