Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum membunuh ular. Pada awalnya, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma membunuh semua jenis ular berdasarkan perintah Nabi ﷺ. Namun kemudian beliau mendengar dari Abu Lubabah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melarang membunuh ular secara umum, kecuali jenis ular tertentu yang berbahaya, yaitu ular abtar (ekor terpotong) yang memiliki dua garis putih di punggungnya. Ini menunjukkan bahwa hukum membunuh ular ada perinciannya: ular yang membahayakan boleh dibunuh, sedangkan ular yang tidak membahayakan (seperti ular rumah) tidak boleh dibunuh karena bisa jadi jin yang beriman.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ أَبِي يُونُسَ الْقُشَيْرِيِّ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ ثُمَّ نَهَى قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ هَدَمَ حَائِطًا لَهُ، فَوَجَدَ فِيهِ سِلْخَ حَيَّةٍ فَقَالَ " انْظُرُوا أَيْنَ هُوَ " . فَنَظَرُوا فَقَالَ " اقْتُلُوهُ " . فَكُنْتُ أَقْتُلُهَا لِذَلِكَ . فَلَقِيتُ أَبَا لُبَابَةَ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " لاَ تَقْتُلُوا الْجِنَّانَ، إِلاَّ كُلَّ أَبْتَرَ ذِي طُفْيَتَيْنِ، فَإِنَّهُ يُسْقِطُ الْوَلَدَ، وَيُذْهِبُ الْبَصَرَ، فَاقْتُلُوهُ "
Hadits lain yang terkait:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَلَا تَقْتُلُوا الْحَيَّاتِ إِلَّا الْأَبْتَرَ وَذَا الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَسْقُطَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ
"Janganlah kalian membunuh ular-ular (yang ada di rumah), kecuali ular abtar (ekor terpotong) dan ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya. Karena keduanya dapat merenggut penglihatan dan menggugurkan kandungan wanita." (HR. Muslim no. 2233, dari Ibnu Umar)
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Syarh Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya pembedaan antara ular yang ada di rumah (yang dilarang dibunuh) dengan ular yang berada di luar rumah (yang boleh dibunuh). Beliau menukil pendapat para ulama bahwa larangan membunuh ular di rumah karena dikhawatirkan ular tersebut adalah jin yang beriman yang masuk Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Hukum Membunuh Ular Secara Umum
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membunuh ular:
- Pendapat pertama: Boleh membunuh semua jenis ular di mana pun berada. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama berdasarkan hadits-hadits yang memerintahkan membunuh ular secara mutlak.
- Pendapat kedua (yang lebih kuat): Ular yang berada di dalam rumah tidak boleh dibunuh kecuali jenis abtar dan dzut thufyatain, karena dikhawatirkan itu adalah jin yang beriman. Adapun ular yang berada di luar rumah (di padang, kebun, dll) boleh dibunuh semuanya.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa larangan membunuh ular di rumah adalah karena alasan keamanan dari gangguan jin yang beriman. Beliau menukil perkataan Al-Khaththabi bahwa hikmah larangan ini adalah karena ular-ular rumah itu bisa jadi adalah jin yang beriman yang tidak mengganggu penghuni rumah.
2. Jenis Ular yang Boleh Dibunuh
Nabi ﷺ mengecualikan dua jenis ular yang boleh dibunuh meskipun di dalam rumah:
- Al-Abtar: Yaitu ular yang ekornya terpotong atau pendek. Ada juga yang menafsirkan sebagai ular yang pendek.
- Dzu Thufyatain: Yaitu ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya.
Alasan pembunuhan kedua jenis ini karena keduanya berbahaya: dapat menyebabkan keguguran kandungan dan merusak penglihatan (membutakan). Ini adalah sifat khusus yang disebutkan Nabi ﷺ sebagai 'illat (alasan hukum).
3. Kisah Ibnu Umar dan Abu Lubabah
Dalam hadits ini terdapat kisah menarik: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma awalnya membunuh semua ular karena beliau melihat Nabi ﷺ memerintahkan membunuh ular saat menemukan kulit ular di dinding yang dirobohkan. Namun ketika beliau bertemu Abu Lubabah radhiyallahu 'anhu, beliau mendapat informasi tambahan bahwa Nabi ﷺ melarang membunuh ular kecuali dua jenis tersebut. Maka Ibnu Umar pun mengikuti pemahaman yang lebih lengkap ini.
Ini menunjukkan adab para sahabat: mereka sangat antusias mencari ilmu dan tidak malu untuk mengoreksi pemahaman mereka ketika mendapatkan dalil yang lebih lengkap.
4. Hikmah Larangan Membunuh Ular Rumah
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena ular-ular rumah bisa jadi adalah jin yang beriman yang tinggal di rumah tersebut. Jin yang beriman tidak mengganggu penghuni rumah, bahkan bisa jadi mereka menjaga rumah tersebut. Maka membunuhnya adalah kezaliman.
Namun jika ular tersebut mengganggu atau membahayakan, maka boleh dibunuh dengan cara apa pun, karena kaidah: "Darurat membolehkan yang dilarang."
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa suatu hari beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbar:
"Janganlah kalian membunuh ular-ular yang ada di rumah kalian, kecuali ular abtar dan ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya."
Kemudian beliau bersabda:
"Sesungguhnya ular-ular itu adalah jin. Maka apabila kalian melihat sesuatu dari mereka di rumah kalian, maka beri tahulah mereka selama tiga hari. Jika setelah itu masih terlihat, maka bunuhlah, karena sesungguhnya dia adalah setan." (HR. Muslim no. 2236)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan untuk mengumumkan kepada jin yang tinggal di rumah: "Wahai para jin, keluarlah dari rumah ini!" Ini menunjukkan adab Islam yang sangat tinggi: bahkan kepada jin yang beriman pun kita diperintahkan untuk berbuat baik dan tidak mengganggu mereka.
Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan keseimbangan. Kita tidak boleh berlebihan dalam membunuh (ghuluw) tanpa alasan yang dibenarkan, namun juga tidak boleh lengah terhadap bahaya. Semua ada aturannya.
Kesimpulan Praktis
- Ular yang berada di dalam rumah tidak boleh dibunuh secara sembarangan, karena dikhawatirkan itu adalah jin yang beriman. Hendaknya diberi peringatan terlebih dahulu (seperti yang dicontohkan dalam hadits lain) sebelum dibunuh jika tetap mengganggu.
- Dua jenis ular yang dikecualikan (abtar dan dzut thufyatain) boleh dibunuh di mana pun karena bahayanya yang besar: menggugurkan kandungan dan merusak penglihatan.
- Ular di luar rumah (di padang, kebun, tempat umum) boleh dibunuh karena umumnya berbahaya dan tidak termasuk jin yang beriman.
- Adab mencari ilmu: Kita harus selalu terbuka untuk menerima dalil yang lebih lengkap, sebagaimana Ibnu Umar yang mengoreksi pemahamannya setelah mendapat informasi dari Abu Lubabah.
- Prinsip keseimbangan: Islam tidak mengajarkan membunuh tanpa alasan, namun juga tidak melarang membunuh yang membahayakan. Semua ada aturan dan batasannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.