Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 331 tentang Hukum shalat saat haid dan mandi setelahnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil pokok tentang cara wanita yang sedang haid atau istihadhah (darah penyakit) dalam mengatur shalatnya. Intinya, ketika darah haid datang, shalat ditinggalkan; dan ketika darah itu berhenti (selesai), maka wanita tersebut mandi dan kembali shalat. Hadits ini juga menjadi dasar bahwa darah istihadhah tidak menghalangi shalat, dan yang menjadi patokan adalah kebiasaan siklus haid yang normal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap sesuai riwayat):

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، عَنْ زُهَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: "إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي"

Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda, "Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat. Dan apabila haid telah pergi (selesai), maka mandilah dari darah (bekasnya) dan shalatlah." (HR. Al-Bukhari, no. 331)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan kita, di antaranya:

  1. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh shalat, dan jika darahnya berhenti, ia wajib mandi dan shalat.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas hadits ini dalam konteks bab haid dan istihadhah.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan patokan haid adalah kebiasaan yang sudah dikenal wanita, bukan hanya sekadar melihat darah.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah suatu kotoran.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menyucikan diri."

Ayat ini menunjukkan bahwa haid adalah sesuatu yang kotor (adza) yang menyebabkan wanita tidak boleh shalat dan puasa, serta suami tidak boleh menggauli istrinya sampai suci.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada para wanita tentang cara menghadapi darah haid. Ada dua kondisi yang disebutkan:

  1. "Idza aqbalatil haidhah" (apabila haid datang): Maksudnya adalah ketika darah haid mulai keluar sesuai kebiasaan siklus wanita tersebut. Maka saat itu ia meninggalkan shalat, karena haid adalah penghalang sahnya shalat.
  2. "Idza adbarat" (apabila haid telah pergi/selesai): Maksudnya adalah ketika darah haid telah berhenti sesuai kebiasaan siklusnya. Maka ia mandi (ghusl) dan kembali shalat.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa wanita haid tidak shalat, dan jika darahnya berhenti, ia mandi dan shalat. Beliau juga menjelaskan bahwa kata "adbarat" (pergi) menunjukkan berhentinya darah secara total, bukan sekadar berkurang.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa darah istihadhah (darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid) tidak menghalangi shalat. Karena yang menghalangi shalat hanyalah darah haid yang datang sesuai siklus normal.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa patokan haid adalah kebiasaan wanita tersebut. Jika seorang wanita memiliki siklus haid yang teratur, misalnya 6 atau 7 hari, maka ia menunggu sampai selesai masa tersebut, meskipun darahnya berhenti lebih awal. Namun jika darahnya terus keluar melebihi kebiasaan, maka itu dianggap istihadhah, dan ia harus mandi dan shalat.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa jika seorang wanita istihadhah, ia harus mengikuti kebiasaan haidnya. Selama masa haid biasa, ia tinggalkan shalat. Setelah itu, ia mandi dan shalat, meskipun darah masih keluar, karena darah tersebut adalah darah istihadhah yang tidak menghalangi shalat.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:

Ada perbedaan pendapat tentang kapan seorang wanita harus mandi dan shalat:

  1. Pendapat jumhur (mayoritas ulama): Wanita harus menunggu sampai darahnya berhenti total, lalu mandi dan shalat. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  2. Pendapat Imam Abu Hanifah: Jika darah berhenti meskipun hanya sebentar di siang hari, maka ia harus mandi dan shalat pada waktu itu.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas mengatakan "idza adbarat" (apabila telah pergi), yang berarti darah telah berhenti total.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang seorang wanita yang mengalami istihadhah (darah keluar terus-menerus). Beliau berkata, "Dahulu salah seorang dari kami mengalami istihadhah, maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk meninggalkan shalat selama masa haidnya yang biasa, kemudian mandi dan shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat dan istri Nabi ﷺ sangat memperhatikan masalah ini, karena ini berkaitan dengan ibadah harian. Mereka tidak malu bertanya dan belajar, dan Nabi ﷺ dengan sabar menjelaskan.

Hikmah: Islam tidak menyulitkan wanita. Darah istihadhah dianggap sebagai penyakit, bukan najis yang menghalangi ibadah. Maka wanita yang istihadhah tetap shalat dan puasa, karena yang penting adalah mengikuti kebiasaan siklus haidnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita yang haid wajib meninggalkan shalat dan puasa selama masa haidnya, sesuai kebiasaan siklusnya.
  2. Ketika darah haid berhenti total, ia wajib mandi (ghusl) dan kembali shalat.
  3. Jika darah keluar terus-menerus (istihadhah), maka ia mengikuti kebiasaan haidnya. Setelah masa haid biasa selesai, ia mandi dan shalat, meskipun darah masih keluar.
  4. Darah istihadhah tidak menghalangi shalat, puasa, dan ibadah lainnya. Ia hanya perlu membersihkan diri dan berwudhu untuk setiap shalat.
  5. Jangan ragu bertanya kepada ulama yang terpercaya jika ada masalah yang tidak jelas, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.