Penjelasan Hadits Bukhari No. 3309 tentang Perintah membunuh ular pendek ekor yang berbahaya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ untuk membunuh ular jenis al-abtar (ular yang ekornya pendek/terputus), karena ular ini berbahaya: dapat merusak penglihatan orang yang melihatnya dan menyebabkan keguguran bagi wanita hamil. Ini menunjukkan ajaran Islam tentang menjaga keselamatan diri dari bahaya, serta kebolehan membunuh hewan yang jelas-jelas mencelakai manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, no. 3309, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:

أَمَرَ النَّبِيُّ ﷺ بِقَتْلِ الْأَبْتَرِ وَقَالَ: «إِنَّهُ يُصِيبُ الْبَصَرَ، وَيُذْهِبُ الْحَبَلَ»

Terjemah: "Nabi ﷺ memerintahkan untuk membunuh ular al-abtar, dan beliau bersabda: 'Sesungguhnya ia merusak penglihatan dan menghilangkan (menggugurkan) kandungan.'"

Dalil Al-Qur'an tentang menjaga diri dari kebinasaan:

QS. Al-Baqarah [2]: 195

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Terjemah: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Kaitan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam bab perintah membunuh hewan berbahaya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits serupa dan menyebutkan bahwa ular abtar dan dzuth-thufyatain (ular bergaris dua) diperintahkan untuk dibunuh meskipun seseorang sedang dalam keadaan ihram, karena bahayanya besar. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan larangan menjerumuskan diri pada kebinasaan mencakup menjaga dari bahaya fisik maupun agama.

Penjelasan Rinci

Makna kata al-abtar: Secara bahasa, abtar berarti "yang terputus ekornya". Para ulama menjelaskan ini adalah jenis ular yang ekornya pendek atau terputus, dan dikenal sebagai ular yang berbahaya. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama mengidentifikasikannya sebagai ular yang ekornya tidak panjang, dan inilah yang dimaksud dalam hadits.

Dua bahaya yang disebutkan Nabi ﷺ:

  1. يُصِيبُ الْبَصَرَ — "merusak/membutakan penglihatan". Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sebagian ulama memahami ini secara hakiki: ular ini dapat menyemburkan sesuatu ke mata yang merusak penglihatan. Sebagian lain memahami bahwa melihatnya bisa menimbulkan gangguan pada mata. Yang jelas, Nabi ﷺ mengabarkan adanya bahaya nyata pada penglihatan.
  2. يُذْهِبُ الْحَبَلَ — "menghilangkan kandungan/menggugurkan". Yakni jika wanita hamil melihatnya atau terkena gangguannya, bisa terjadi keguguran. Ini menunjukkan bahaya besar ular ini bagi ibu hamil.

Pemahaman ulama tentang perintah membunuh:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa syariat memerintahkan membunuh hewan-hewan yang berbahaya seperti ular, kalajengking, dan sejenisnya. Bahkan dalam keadaan ihram (yang asalnya dilarang membunuh hewan buruan), hewan-hewan berbahaya ini tetap boleh dibunuh. Ini menunjukkan bahwa menjaga keselamatan jiwa manusia lebih diutamakan.

Imam Ibnu Hajar menambahkan bahwa perintah ini bersifat umum untuk ular abtar di mana pun, bukan hanya di Madinah, karena 'illah (sebab) hukumnya adalah bahaya yang disebutkan Nabi ﷺ.

Kaitan dengan prinsip syariat:

Hadits ini sejalan dengan kaidah besar dalam Islam: dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat). Juga sejalan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 195 di atas, bahwa seorang muslim dilarang menjerumuskan diri pada kebinasaan. Membiarkan ular berbahaya hidup di sekitar keluarga berarti membiarkan bahaya mengintai.

Catatan penting: Perintah membunuh di sini bukan berarti Islam mengajarkan kekerasan terhadap hewan secara umum. Islam justru melarang menyiksa hewan. Yang diperintahkan adalah membunuh hewan yang secara nyata mencelakai manusia, dan itu pun dilakukan dengan cara yang baik (tidak menyiksa). Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menegaskan bahwa syariat menjaga keseimbangan: melarang menyiksa hewan, tetapi membolehkan membunuh yang berbahaya.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang lima hewan yang boleh dibunuh bahkan di tanah haram (ketika ihram): ular, kalajengking, burung gagak, tikus, dan anjing buas yang menggigit. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan keselamatan umatnya dari bahaya.

Dalam riwayat lain, 'Aisyah radhiyallahu 'anha juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda tentang ular yang berada di rumah: jangan langsung dibunuh, tetapi beri peringatan terlebih dahulu, karena bisa jadi itu adalah jin yang menyerupai ular. Namun untuk ular abtar dan dzuth-thufyatain, Nabi ﷺ secara khusus memerintahkan langsung membunuhnya karena bahayanya yang nyata. Ini menunjukkan keseimbangan dalam syariat: waspada terhadap bahaya, tetapi tetap dengan adab dan pertimbangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah keselamatan diri dan keluarga dari hewan berbahaya. Jika ada ular berbahaya di sekitar rumah, boleh bahkan dianjurkan untuk membunuhnya.
  2. Islam mengajarkan keseimbangan: melarang menyiksa hewan, tetapi membolehkan membunuh yang mencelakai manusia.
  3. Perhatikan bahaya bagi ibu hamil: hadits ini mengingatkan bahwa gangguan dari hewan tertentu bisa menyebabkan keguguran, sehingga perlu kehati-hatian.
  4. Ikutilah petunjuk Nabi ﷺ dalam urusan sehari-hari, termasuk dalam menjaga rumah dari bahaya.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam membunuh hewan: bunuhlah yang berbahaya dengan cara yang baik, dan biarkan yang tidak mengganggu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?