Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan perintah Nabi ﷺ untuk membunuh tokek atau cecak (al-wazagh). Perintah ini adalah bentuk syariat yang memiliki hikmah, karena hewan ini dianggap fasik dan membahayakan. Sebagai seorang Muslim, kita diperintahkan untuk taat kepada perintah Nabi ﷺ dalam hal ini, dengan tetap menggunakan cara yang baik dan tidak berlebihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ شَيْبَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ، أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَهَا بِقَتْلِ الأَوْزَاغِ.
Makna: Dari Ummu Syarik radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya untuk membunuh tokek/cecak (al-wazagh).
Hadits lain yang memperkuat (diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha):
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: "الْوَزَغُ فُوَيْسِقٌ" (رواه مسلم)
Makna: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tokek/cecak itu adalah hewan fasik." (HR. Muslim)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkannya dalam Shahih-nya sebagai dalil bolehnya membunuh hewan yang membahayakan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ulama sepakat (ijma') tentang disunnahkannya membunuh tokek, dan sebagian ulama mengatakan wajib karena perintah Nabi ﷺ yang tegas.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah perintah ini dan menyebutkan bahwa tokek termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena membahayakan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:
1. Hukum Membunuh Tokek
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat: apakah membunuh tokek itu wajib atau sunnah? Pendapat yang lebih kuat menurut beliau adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), karena ada perintah tegas dari Nabi ﷺ. Namun sebagian ulama, seperti Imam Ahmad, cenderung mengatakan wajib karena zhahir perintah.
2. Mengapa Disebut "Fuwaisiq" (Hewan Fasik)?
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tokek disebut fuwaisiq (bentuk kecil dari fasiq) karena:
- Ia mengganggu manusia
- Ia membahayakan dengan gigitannya
- Dalam riwayat lain disebutkan bahwa tokek pernah meniup api yang membakar Nabi Ibrahim 'alaihissalam, sehingga ia dimusuhi oleh Allah dan Rasul-Nya
3. Hikmah Perintah Ini
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perintah membunuh tokek adalah bagian dari syariat yang penuh hikmah. Meskipun kita mungkin tidak mengetahui seluruh hikmahnya secara detail, sebagai Muslim kita wajib taat kepada perintah Nabi ﷺ. Beliau juga menegaskan bahwa ini bukan bentuk kekejaman terhadap hewan, tetapi justru menjaga manusia dari bahaya.
4. Adab dalam Membunuh
Meskipun diperintahkan membunuh, para ulama tetap mengingatkan agar tidak berlebihan. Syaikh Al-Utsaimin menekankan bahwa kita tidak boleh membunuh dengan cara yang menyiksa, seperti membakar atau memutilasi, karena Nabi ﷺ melarang menyiksa hewan dalam hadits-hadits lain.
Story Telling
Ada kisah menarik yang disebutkan oleh para ulama dalam menjelaskan hadits ini. Disebutkan dalam riwayat bahwa tokek (wazagh) adalah hewan yang ikut meniupkan api ke atas Nabi Ibrahim 'alaihissalam ketika beliau dibakar oleh Raja Namrud. Karena perbuatan jahatnya itu, Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk membunuh hewan tersebut.
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa membunuh tokek dengan satu pukulan, maka ditulis baginya pahala sekian-sekian. Barangsiapa membunuhnya dengan dua pukulan, maka baginya pahala yang lebih sedikit dari itu. Dan barangsiapa membunuhnya dengan tiga pukulan, maka baginya pahala yang lebih sedikit lagi." (HR. Muslim)
Hikmah dari kisah ini: kebencian terhadap hewan ini bukan tanpa sebab, tetapi karena keterlibatannya dalam peristiwa besar melawan kekasih Allah. Ini mengajarkan kita bahwa musuh Allah dan musuh para wali-Nya adalah musuh kita juga.
Kesimpulan Praktis
- Boleh dan dianjurkan membunuh tokek/cecak di rumah kita, karena ada perintah dari Nabi ﷺ.
- Gunakan cara yang baik - jangan membunuh dengan menyiksa atau membakar, cukup dengan pukulan atau alat yang mematikan dengan cepat.
- Niatkan karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan karena kebencian pribadi.
- Jangan berlebihan - kita tidak diperintahkan untuk memburu tokek di alam liar, hanya membunuh yang mengganggu di sekitar kita.
- Tetap menjaga adab Islam dalam memperlakukan hewan, karena Islam mengajarkan kasih sayang meskipun kepada hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.