Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 3298 tentang Perintah membunuh ular kecuali yang tinggal di rumah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ untuk membunuh ular secara umum, terutama dua jenis yang berbahaya: Dzu at-Thufyatain (ular yang memiliki dua garis di punggungnya) dan Al-Abtar (ular berekor pendek/terpotong). Namun, hadits ini juga menjelaskan bahwa ada pengecualian, yaitu ular yang tinggal di dalam rumah (al-'awamir). Para ulama menjelaskan bahwa perintah membunuh ular tetap berlaku untuk ular berbahaya, sementara ular rumah yang tidak mengganggu ada perincian hukumnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 157

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat dalam menetapkan hukum berdasarkan maslahat dan mafsadat—termasuk dalam hal membunuh hewan yang membahayakan.

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Bad'il-Khalq (Penciptaan), Bab "Wa Dzara'a fiiha min kulli daabbah", no. 3298, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

  • Al-Imam Al-Bukhari (w. 256 H) memuat hadits ini dalam kitabnya yang paling shahih.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam Fathul Bari.
  • Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) juga membahas hukum terkait dalam Syarah Shahih Muslim.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) menjelaskan fiqih hadits ini dalam Syarah Riyadhush Shalihin dan kitab-kitabnya yang lain.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits Secara Umum

Nabi ﷺ memerintahkan umatnya untuk membunuh ular. Ini adalah perintah yang bersifat umum. Namun beliau mengkhususkan dua jenis ular yang sangat berbahaya:

  • Dzu at-Thufyatain: ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya. Disebut demikian karena thufyah berarti garis/urat yang memanjang.
  • Al-Abtar: ular yang ekornya pendek atau terpotong. Ada juga pendapat yang mengatakan ini adalah jenis ular tertentu yang berbahaya.

Nabi ﷺ menyebutkan alasan khusus: kedua ular ini "yathmisani al-bashar" (merusak penglihatan) dan "yastasqithani al-habal" (menyebabkan keguguran kandungan). Ini menunjukkan bahwa ular-ular tersebut memiliki racun yang sangat berbahaya.

2. Pengecualian untuk Ular Rumah (Al-'Awamir)

Dalam riwayat ini, Abdullah bin Umar menceritakan pengalamannya: ketika ia hendak membunuh seekor ular, Abu Lubabah bin Abdul Mundzir memanggilnya dan berkata, "Jangan bunuh ular itu!" Ibnu Umar menjawab, "Rasulullah ﷺ telah memerintahkan untuk membunuh ular." Abu Lubabah menjelaskan, "Sesungguhnya beliau setelah itu melarang membunuh ular yang tinggal di rumah-rumah, yaitu al-'awamir."

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini muncul karena ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa ular-ular rumah tersebut bisa jadi adalah jin yang masuk Islam atau jin yang tinggal bersama penghuni rumah. Beliau menukil perkataan Al-Khaththabi bahwa al-'awamir adalah ular-ular yang tinggal di rumah dan tidak membahayakan penghuninya.

3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Membunuh Ular

Para ulama berbeda pendapat dalam merinci hukum ini:

Pendapat pertama: Ular rumah tidak boleh dibunuh sama sekali, kecuali jika mengganggu. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan larangan Nabi ﷺ setelah perintah awal.

Pendapat kedua: Ular rumah boleh dibunuh jika mengganggu, tetapi jika tidak mengganggu maka cukup diperingatkan. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik dan sebagian ulama Hanabilah.

Pendapat ketiga: Semua ular boleh dibunuh karena perintah awal bersifat umum, dan larangan tersebut dianggap mansukh (dihapus). Namun pendapat ini lemah karena larangan datang setelah perintah, dan kaidahnya adalah yang datang belakangan menghapus yang sebelumnya jika bertentangan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah: ular yang berbahaya (seperti dzu at-thufyatain dan al-abtar) wajib dibunuh di mana pun berada. Adapun ular rumah yang tidak mengganggu, maka tidak boleh dibunuh kecuali jika mengganggu—karena jika mengganggu, maka ia termasuk yang membahayakan dan boleh dibunuh.

4. Hikmah di Balik Perintah dan Larangan

Al-Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam memperhatikan kemaslahatan hamba. Perintah membunuh ular adalah untuk menghilangkan bahaya, sedangkan larangan membunuh ular rumah adalah untuk menjaga ketenteraman dan menghormati hak makhluk yang tidak mengganggu. Ini menunjukkan keseimbangan syariat antara jalb al-mashalih (mendatangkan manfaat) dan dar'u al-mafasid (menolak mudarat).

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma—beliau adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah. Suatu hari, beliau melihat seekor ular di rumahnya. Beliau hendak membunuhnya, tetapi teringat larangan Nabi ﷺ tentang ular rumah. Maka beliau tidak membunuhnya.

Kemudian datanglah Abu Lubabah bin Abdul Mundzir—sahabat yang ikut dalam Perang Badar—dan berkata kepada Ibnu Umar, "Jangan bunuh ular itu, karena Nabi ﷺ telah melarang membunuh ular yang tinggal di rumah." Ibnu Umar pun menahan diri.

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam mengikuti sunnah. Mereka tidak terburu-buru membunuh hanya karena ada perintah umum, tetapi mereka memperhatikan pengecualian yang datang kemudian. Ini adalah pelajaran tentang fiqhul hadits—memahami hadits secara utuh, tidak terpotong-potong.

Kesimpulan Praktis

  1. Ular yang berbahaya—seperti dzu at-thufyatain dan al-abtar—wajib dibunuh di mana pun berada karena membahayakan jiwa dan penglihatan.
  2. Ular rumah yang tidak mengganggu tidak boleh dibunuh; cukup diperingatkan agar keluar. Jika tetap mengganggu atau membahayakan, maka boleh dibunuh.
  3. Jika ragu tentang jenis ular, maka prinsip kehati-hatian adalah: jika ia mengganggu dan membahayakan, dibunuh; jika tidak, biarkan.
  4. Jangan terburu-buru dalam beramal; pahami dalil secara utuh dan perhatikan pengecualian-pengecualiannya.
  5. Syariat Islam selalu memperhatikan kemaslahatan: menghilangkan bahaya dan menjaga ketenteraman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.