Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 328 tentang Hukum wanita haid yang telah tawaf ifadah boleh pergi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang wanita yang sedang haid tetap boleh keluar dan meninggalkan Mina untuk pulang ke kampung halamannya setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, selama ia telah melakukan thawaf ifadhah (thawaf haji) sebelum haidnya datang. Haid yang datang setelah thawaf ifadhah tidak menghalangi seseorang untuk menyelesaikan hajinya dan tidak mengharuskannya menunggu sampai suci.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Abdullah bin Abi Bakar bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm, dari ayahnya, dari 'Amrah binti Abdurrahman, dari Aisyah, istri Nabi ﷺ, bahwa ia berkata kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Shafiyyah binti Huyay telah haid." Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangkali ia akan menahan kita. Bukankah ia telah thawaf bersama kalian?" Mereka menjawab, "Ya." Maka beliau bersabda: "Kalau begitu, berangkatlah." (HR. Al-Bukhari no. 328)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)

Ayat ini menunjukkan kewajiban haji secara umum, dan hadits di atas menjelaskan salah satu rincian hukum dalam pelaksanaannya, yaitu bahwa thawaf ifadhah adalah rukun haji yang harus dilakukan, dan jika seorang wanita telah melakukannya, maka haid setelahnya tidak menghalanginya untuk menyelesaikan haji.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Thawaf Ifadhah adalah Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa thawaf ifadhah (thawaf haji) adalah rukun yang harus dilakukan. Ketika Nabi ﷺ bertanya, "Bukankah ia telah thawaf bersama kalian?" — ini menunjukkan bahwa yang menjadi ukuran adalah thawaf ifadhah, bukan thawaf wada' (thawaf perpisahan).

2. Wanita yang Haid Setelah Thawaf Ifadhah Boleh Meninggalkan Mina

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika seorang wanita telah melakukan thawaf ifadhah, kemudian ia haid, maka ia boleh langsung berangkat dan tidak perlu menunggu suci. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa thawaf wada' tidak wajib bagi wanita yang sedang haid.

3. Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa haid tidak menghalangi seorang wanita untuk menyelesaikan ibadah hajinya selain thawaf di Ka'bah. Adapun sa'i, wukuf, melempar jumrah, dan lainnya tetap boleh dilakukan dalam keadaan haid.

4. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Ulama Madzhab

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keringanan bagi wanita yang haid setelah thawaf ifadhah untuk tidak melakukan thawaf wada'. Ini juga pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

5. Hikmah Pertanyaan Nabi ﷺ

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pertanyaan Nabi ﷺ, "Bukankah ia telah thawaf bersama kalian?" adalah untuk memastikan apakah Shafiyyah telah menyelesaikan kewajiban utamanya (thawaf ifadhah). Ketika dijawab "Ya", maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk berangkat, karena tidak ada lagi yang menghalangi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada Haji Wada', Ummul Mukminin Shafiyyah binti Huyay radhiyallahu 'anha mengalami haid setelah melakukan thawaf ifadhah. Ketika Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan hal ini kepada Nabi ﷺ, beliau khawatir hal itu akan menahan rombongan untuk menunggu kesuciannya. Namun setelah memastikan bahwa Shafiyyah telah melakukan thawaf ifadhah, Nabi ﷺ dengan tenang bersabda, "Kalau begitu, berangkatlah."

Kisah ini menunjukkan kelembutan dan kemudahan dalam syariat Islam. Rasulullah ﷺ tidak menyuruh Shafiyyah untuk menunggu sampai suci, karena hal itu akan memberatkan. Ini adalah rahmat Allah bagi para wanita yang sedang haid agar tidak merasa terhambat dalam menyelesaikan ibadah hajinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Thawaf ifadhah adalah rukun haji yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji, baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Wanita yang haid setelah thawaf ifadhah boleh langsung meninggalkan Mina dan tidak perlu menunggu suci untuk thawaf wada'.
  3. Haid tidak menghalangi ibadah haji selain thawaf di Ka'bah.
  4. Syariat Islam memberikan kemudahan bagi wanita yang sedang haid, sebagaimana contoh dari Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  5. Bagi wanita yang belum thawaf ifadhah dan kemudian haid, ia harus menunggu suci untuk melakukan thawaf tersebut, karena thawaf ifadhah tidak bisa digantikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.