Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 326 tentang Warna kuning tidak dianggap sebagai darah haid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa para wanita di zaman Nabi ﷺ, yang diajarkan langsung oleh Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, tidak menganggap cairan berwarna kuning atau keruh (kecoklatan) yang keluar di luar kebiasaan masa haid sebagai darah haid. Hukumnya adalah suci, tidak menghalangi shalat dan puasa, dan tidak mewajibkan mandi. Namun, jika warna kuning atau keruh itu keluar masih dalam masa haid (masih di hari-hari kebiasaan haid), maka ia tetap dihitung sebagai bagian dari haid.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ: كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

Perawi: Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha (Nusaibah binti al-Harits al-Anshariyyah)

Kitab: Shahih Al-Bukhari, Kitab Haid, Bab Keluarnya Warna Kuning dan Coklat di Luar Masa Haid, no. 326

Hadits pendukung dari riwayat lain (Imam Abu Dawud dan lainnya):

Dari Ummu 'Athiyyah, beliau berkata: "Kami tidak menganggap cairan kuning dan keruh setelah suci (setelah berhentinya haid) sebagai sesuatu (yang berarti)." Dalam riwayat lain disebutkan: "Kami tidak menganggapnya sebagai haid."

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibn Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa cairan kuning dan keruh yang keluar di luar masa haid tidak dihukumi sebagai haid. Beliau menukil perkataan Imam al-Khaththabi dan ulama lainnya tentang hal ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-kudrah (الكُدْرَة) adalah cairan keruh yang cenderung kecoklatan, dan ash-shufrah (الصُّفْرَة) adalah cairan kekuningan. Keduanya adalah cairan yang keluar dari rahim wanita, namun bukan darah haid yang sebenarnya.

Pendapat para ulama mengenai masalah ini:

  1. Imam Ibn Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa cairan kuning dan keruh tidak dihitung sebagai haid jika keluar di luar masa kebiasaan haid. Namun jika keluar pada masa haid, maka ia tetap dihitung haid.
  2. Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa kaidah dalam masalah ini adalah: jika cairan kuning atau keruh keluar bersambung dengan masa haid (masih di hari-hari haid), maka ia dihukumi sebagai haid. Jika keluar setelah suci (setelah berhentinya darah haid dan wanita telah mandi atau telah melewati masa kebiasaannya), maka ia tidak dihukumi sebagai haid.
  3. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa para wanita di zaman Nabi ﷺ biasa mengeluarkan cairan seperti ini, dan mereka tidak menganggapnya sebagai haid karena yang dianggap haid hanyalah darah yang keluar pada hari-hari kebiasaannya.
  4. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa jika seorang wanita melihat cairan kuning pada hari-hari haidnya, maka itu adalah haid. Jika ia melihatnya setelah masa haidnya selesai, maka itu bukan haid.

Penerapan praktis:

  • Jika seorang wanita berada di hari-hari haidnya (masih dalam masa kebiasaan), lalu keluar cairan kuning atau keruh, maka ia tetap dianggap haid. Ia tidak shalat dan tidak puasa.
  • Jika seorang wanita telah selesai masa haidnya (darah telah berhenti dan ia telah mandi atau telah melewati masa kebiasaannya), lalu keluar cairan kuning atau keruh, maka itu bukan haid. Ia tetap shalat dan puasa, dan tidak perlu mandi lagi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa para wanita di zaman Nabi ﷺ sering mengirimkan kapas atau kain yang mengandung cairan kuning kepada Ummu Salamah radhiyallahu 'anha untuk ditanyakan hukumnya. Maka Ummu Salamah berkata: "Kami dahulu di zaman Rasulullah ﷺ mengeluarkan cairan seperti ini, dan kami tidak menganggapnya sebagai sesuatu (yang menghalangi kami beribadah)."

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabiyah tidak merasa ragu atau was-was dalam masalah ini. Mereka memahami bahwa cairan kuning dan keruh yang keluar di luar masa haid adalah sesuatu yang wajar dan tidak menghalangi ibadah. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam masalah bersuci, karena Islam datang dengan kemudahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Cairan kuning (ash-shufrah) dan keruh/coklat (al-kudrah) yang keluar di luar masa haid tidak dihukumi sebagai haid.
  2. Jika cairan tersebut keluar masih di masa haid (hari-hari kebiasaan), maka ia dihukumi sebagai haid.
  3. Wanita yang melihat cairan kuning atau keruh di luar masa haid tetap wajib shalat, puasa, dan tidak perlu mandi.
  4. Hendaknya seorang wanita tidak was-was dalam masalah ini, karena para sahabiyah saja tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang penting.
  5. Jika ragu, hendaknya bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu agar tidak salah dalam beramal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.