Penjelasan Hadits Bukhari No. 325 tentang Hukum istihadah dan cara menentukan haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang istihadhah, yaitu darah yang keluar terus-menerus dari pembuluh darah (bukan darah haid). Wanita yang mengalami istihadhah tetap wajib shalat, dan hanya meninggalkan shalat selama hari-hari kebiasaan haidnya yang normal. Setelah itu, ia mandi (bersuci) dan kembali shalat meskipun darah masih keluar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 325:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي رَجَاءٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، قَالَ سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ ﷺ قَالَتْ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ " لاَ، إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي "

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha: Fatimah binti Abi Hubaish bertanya kepada Nabi ﷺ, 'Saya mengalami istihadhah dan tidak menjadi suci. Apakah saya harus meninggalkan shalat?' Beliau menjawab, 'Tidak, itu hanyalah darah dari pembuluh. Tinggalkan shalat selama hari-hari kebiasaan haidmu, kemudian mandilah dan shalatlah.'"

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Baqarah [2]: 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari, dari Aisyah radhiyallahu 'anha tentang Ummu Habibah yang juga mengalami istihadhah, Nabi ﷺ memerintahkannya mandi lalu shalat.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini membedakan antara darah haid dan darah istihadhah. Istihadhah adalah darah yang keluar dari pembuluh darah (عرق) di rahim, bukan darah haid yang normal. Karena itu, hukumnya berbeda: wanita yang istihadhah tidak dihukumi sebagai wanita haid, sehingga ia tetap shalat, puasa, dan boleh melakukan hal-hal yang dilarang bagi wanita haid.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam Al-Bukhari (dalam Shahih-nya, Kitab Haid) memasukkan hadits ini untuk menunjukkan bahwa istihadhah tidak menghalangi shalat, dan bahwa patokan haid adalah kebiasaan hari-hari haid yang diketahui oleh wanita tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab istihadhah. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang cara wanita istihadhah menentukan masa haidnya:

  1. Jika ia memiliki kebiasaan haid yang jelas (seperti 6 atau 7 hari setiap bulan), maka ia meninggalkan shalat selama hari-hari kebiasaan itu, lalu mandi dan shalat. Ini adalah pendapat yang dipegang Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berdasarkan zahir hadits ini.
  2. Jika ia tidak memiliki kebiasaan dan darahnya terus-menerus, maka menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, ia membedakan darah dengan sifatnya (kuat/lemah, warna, bau) — sebagaimana hadits lain dari Fatimah binti Abi Hubaish yang menyebutkan sifat darah. Namun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika tidak ada kebiasaan, maka haidnya 10 hari (batas maksimal haid menurut beliau).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mandi setelah berakhirnya masa haid, dan bahwa istihadhah tidak mewajibkan mandi setiap kali shalat — cukup berwudhu untuk setiap shalat jika darah terus keluar.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik perbedaan haid dan istihadhah: haid adalah darah alami yang datang pada waktu tertentu, sedangkan istihadhah adalah darah penyakit (pembuluh yang pecah). Karena itu, syariat tidak membebani wanita istihadhah dengan larangan-larangan haid.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa wanita istihadhah dihukumi sebagai wanita suci secara syar'i, sehingga ia shalat, puasa, dan boleh digauli suaminya — meskipun secara medis darahnya keluar.

Kesimpulan fiqih dari para ulama daftar:

  • Wanita istihadhah wajib shalat dan tidak boleh meninggalkannya.
  • Ia hanya meninggalkan shalat selama hari-hari kebiasaan haidnya (misalnya 6–7 hari setiap bulan).
  • Setelah masa itu, ia mandi (ghusl) sekali, lalu shalat dan berwudhu untuk setiap shalat fardhu berikutnya.
  • Jika darah terus keluar, ia tetap shalat dengan wudhu baru setiap kali masuk waktu shalat (menurut jumhur: Syafi'i, Ahmad, Malik).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Fatimah binti Abi Hubaish radhiyallahu 'anha datang kepada Nabi ﷺ mengadukan keadaannya. Ia mengalami pendarahan yang tidak berhenti, sehingga ia ragu apakah harus meninggalkan shalat. Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa darah itu bukan haid, melainkan dari pembuluh darah. Beliau tidak membiarkannya dalam kebingungan, tetapi memberi solusi yang jelas: tinggalkan shalat selama hari-hari haid yang biasa, lalu mandi dan shalat.

Aisyah radhiyallahu 'anha — yang meriwayatkan hadits ini — juga pernah mengalami hal serupa dengan Ummu Habibah, dan beliau mengajarkan kepada para wanita bagaimana bersikap ketika menghadapi istihadhah. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah juga membahas masalah ini dalam kitab-kitab tafsir dan fiqih mereka, menegaskan bahwa agama ini mudah dan tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

Hikmah: Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi manusia. Wanita yang sakit tetap diberi keringanan, tetapi tidak sampai meninggalkan kewajiban. Ini menunjukkan keseimbangan antara rahmat dan tanggung jawab.

Kesimpulan Praktis

  1. Istihadhah bukan haid — darah yang keluar terus-menerus dari pembuluh darah tidak menghalangi shalat, puasa, dan ibadah lainnya.
  2. Hitung hari haid normal — tinggalkan shalat hanya selama hari-hari kebiasaan haid (misalnya 6–7 hari).
  3. Mandi setelah masa haid berakhir — kemudian kembali shalat meskipun darah masih keluar.
  4. Berwudhu setiap kali shalat fardhu — jika darah terus mengalir, ambil wudhu baru untuk setiap shalat wajib.
  5. Jangan ragu dan jangan tinggalkan shalat — ini adalah ujian, dan Allah tidak membebani di luar kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?