Penjelasan Hadits Bukhari No. 323 tentang Boleh tidur bersama istri yang sedang haid dengan pakaian haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa haid bukanlah najis yang membuat seorang wanita terasing dari suaminya. Nabi ﷺ tetap memanggil Ummu Salamah untuk berbaring bersamanya di bawah selimut yang sama, meskipun beliau tahu beliau sedang haid. Yang dilarang saat haid hanyalah jima' (hubungan intim), sedangkan bersentuhan, berbaring bersama, dan bermesraan selain itu tetap boleh. Hadits ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ yang lembut dan perhatian kepada istrinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum haid:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Hadits terkait dari Ummu Salamah (istri Nabi ﷺ), diriwayatkan Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haid, Bab Siapa yang Menggunakan Pakaian Haid Selain Pakaian Suci (no. 323), dari jalur Mu'adz bin Fadhalah → Hisyam → Yahya → Abu Salamah → Zainab binti Abi Salamah → Ummu Salamah.

Hadits pendukung dari Aisyah (istri Nabi ﷺ), diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim:

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda kepadanya saat haid: "Berikanlah kepadaku kain (khamr/izar), aku akan beri'tikaf di masjid." Aisyah berkata, "Aku sedang haid." Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu." (HR. Muslim). Maknanya: haid tidak menajiskan seluruh tubuh wanita.

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita haid tidak najis secara zat, dan suami boleh berbaring, bersentuhan, serta bermesraan dengannya selain pada kemaluan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa yang diharamkan saat haid hanya jima', sedangkan selain itu (mencium, memeluk, berbaring bersama) diperbolehkan menurut jumhur ulama.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bergaul dengan istri-istrinya yang haid dengan penuh kelembutan, makan bersama, berbaring bersama, dan tidak menjauhi mereka.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ummu Salamah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa beliau sedang berbaring bersama Nabi ﷺ di bawah khamilah (selimut wol tebal). Tiba-tiba beliau merasakan datangnya haid. Beliau pun menyelinap pergi dengan hati-hati untuk mengambil pakaian khusus haid (pakaian yang biasa dipakai saat haid, agar tidak mengotori selimut Nabi ﷺ). Nabi ﷺ menyadari kepergiannya dan bertanya: "Apakah kamu haid (nufistī)?" Ummu Salamah menjawab: "Ya." Lalu Nabi ﷺ memanggilnya kembali, dan beliau pun berbaring lagi bersama Nabi ﷺ di bawah selimut yang sama.

Beberapa faedah penting menurut para ulama:

Pertama: Haid bukan najis yang menjijikkan secara zat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wanita haid tidak najis, sehingga tidak wajib dijauhi secara total. Ini sejalan dengan hadits Aisyah yang menyebutkan Nabi ﷺ menyandarkan kepala di pangkuan Aisyah saat beliau haid sambil membaca Al-Qur'an (HR. Bukhari & Muslim).

Kedua: Yang diharamkan saat haid hanya jima'.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat dan tabi'in — termasuk Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Atha' bin Abi Rabah — berpendapat bahwa selain jima', semua bentuk keintiman (mencium, memeluk, bersentuhan kulit, berbaring bersama) diperbolehkan. Dalilnya adalah ayat "فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ" yang khusus berarti menjauhi tempat haid (kemaluan), bukan menjauhi seluruh tubuh.

Ketiga: Adab Nabi ﷺ yang lembut.

Nabi ﷺ tidak marah, tidak menjauh, dan tidak menunjukkan keengganan. Beliau justru bertanya dengan lembut dan memanggil Ummu Salamah kembali. Ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang mulia dalam memperlakukan istri, sebagaimana disebutkan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad bahwa Nabi ﷺ adalah manusia paling lembut terhadap keluarganya.

Keempat: Perhatian Ummu Salamah terhadap kebersihan.

Ummu Salamah menyelinap pergi untuk mengambil pakaian haid, menunjukkan kesadaran beliau menjaga kebersihan dan tidak mengotori tempat tidur Nabi ﷺ. Ini menjadi pelajaran bagi wanita muslimah untuk menjaga kebersihan saat haid.

Kelima: Istilah "nufistī".

Kata "أَنُفِسْتِ" berasal dari "nifas" yang di sini digunakan untuk haid. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa orang Arab kadang menggunakan kata "nifas" untuk haid, karena keduanya sama-sama mengeluarkan darah dari rahim.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang batasan bermesraan dengan wanita haid. Namun jumhur (mayoritas) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan empat imam mazhab — Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa segala bentuk keintiman selain jima' pada kemaluan adalah boleh. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ini, berdasarkan hadits Ummu Salamah dan Aisyah di atas.

Story Telling

Diceritakan oleh Ummu Salamah radhiyallahu 'anha — seorang wanita yang cerdas dan mulia, salah satu istri Nabi ﷺ yang banyak meriwayatkan hadits. Suatu malam, beliau berbaring tenang di samping Rasulullah ﷺ, berselimutkan kain wol yang tebal dan hangat. Tiba-tiba beliau merasakan tanda-tanda haid datang. Dengan hati-hati, tanpa membangunkan atau mengganggu Nabi ﷺ, beliau menyelinap keluar dari selimut dan mengambil pakaian khusus haidnya.

Namun Nabi ﷺ — yang hatinya begitu peka terhadap keadaan istrinya — menyadari kepergiannya. Beliau bertanya dengan lembut: "Apakah kamu haid?" Ummu Salamah menjawab dengan jujur: "Ya." Lalu apa yang dilakukan Nabi ﷺ? Beliau tidak menjauh, tidak bermuka masam, tidak mengatakan "jangan dekat-dekat". Sebaliknya, beliau memanggil Ummu Salamah kembali: "Kemarilah." Dan Ummu Salamah pun kembali berbaring di samping Nabi ﷺ di bawah selimut yang sama.

Betapa indahnya akhlak Nabi ﷺ. Beliau mengajarkan kepada umatnya bahwa haid adalah kodrat wanita, bukan aib, bukan najis yang harus dijauhi. Islam adalah agama yang memuliakan wanita, memahami keadaan mereka, dan tidak membebani mereka di luar kemampuan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini termasuk dalil kelembutan Nabi ﷺ dan kasih sayang beliau kepada istri-istrinya, serta bantahan terhadap anggapan sebagian orang yang berlebihan dalam menjauhi wanita haid.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid tidak najis secara zat — tubuhnya, keringatnya, dan sentuhannya tidak najis. Suami boleh bersentuhan, berbaring bersama, dan bermesraan dengannya.
  2. Yang diharamkan saat haid hanya jima' (hubungan intim pada kemaluan). Selain itu — mencium, memeluk, berbaring bersama, makan bersama — diperbolehkan.
  3. Bersikap lembut kepada istri saat haid — jangan menjauh, jangan bermuka masam, jangan membuatnya merasa terasing. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ.
  4. Menjaga kebersihan saat haid — seperti yang dicontohkan Ummu Salamah, gunakan pakaian khusus dan jaga kebersihan tempat tidur.
  5. Haid adalah kodrat wanita — bukan aib, bukan dosa, dan tidak mengurangi keimanan seorang wanita. Wanita haid tetap berdzikir, berdoa, dan mendekatkan diri kepada Allah.
  6. Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk permasalahan fiqih haid yang lebih rinci, karena setiap keadaan bisa berbeda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?