Penjelasan Hadits Bukhari No. 3227 tentang Larangan malaikat masuk rumah yang ada gambar atau anjing

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengabarkan bahwa Malaikat Jibril ‘alaihis salam tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk bernyawa) dan anjing. Ini adalah kabar dari Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa keberadaan gambar makhluk bernyawa dan anjing di dalam rumah dapat menghalangi masuknya malaikat. Hikmahnya adalah kita dianjurkan untuk menjaga rumah kita dari hal-hal yang menyebabkan malaikat enggan masuk, karena kehadiran mereka membawa keberkahan, rahmat, dan doa kebaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits yang Anda sebutkan adalah benar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Bad’ul Khalq (Permulaan Penciptaan), Bab: “Jika Salah Seorang di Antara Kalian Mengucapkan Amin, dan Para Malaikat di Langit Mengaminkannya, Maka Diampuni Baginya Apa yang Telah Lalu dari Dosanya.” Hadits ini diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.

Dalil pendukung dari Al-Qur’an:

Allah Ta’ala berfirman tentang para malaikat yang tidak pernah bermaksiat dan selalu taat:

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا ۗ سُبْحَانَهُ ۚ بَلْ عِبَادٌ مُكْرَمُونَ ٢٦ لَا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُمْ بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ ٢٧

“Dan mereka berkata: ‘Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak.’ Maha Suci Allah. Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan. Mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 26-27)

Ayat ini menunjukkan bahwa malaikat adalah makhluk yang mulia dan senantiasa taat. Mereka tidak akan memasuki tempat yang Allah murkai, seperti rumah yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa yang diagungkan atau anjing yang diperintahkan untuk dibenci keberadaannya di dalam rumah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari (w. 256 H) menempatkan hadits ini dalam bab yang berkaitan dengan malaikat, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil tentang sifat dan perilaku malaikat yang tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan gambar makhluk bernyawa yang memiliki nyawa, baik yang digantung maupun yang digunakan. Adapun gambar yang tidak bernyawa seperti pohon, gunung, atau benda mati, tidak termasuk dalam larangan ini. Beliau juga menjelaskan bahwa anjing yang dimaksud adalah anjing yang tidak ada manfaatnya, seperti anjing untuk menjaga atau berburu, maka tidak mengapa.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (w. 1421 H) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa malaikat rahmat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa dan anjing. Namun, jika gambar tersebut diinjak-injak atau dihinakan, seperti gambar di bantal atau karpet, maka para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang kuat adalah malaikat tetap tidak masuk, karena keumuman hadits, kecuali jika gambar tersebut dihilangkan atau dihinakan secara total.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab adab rumah tangga dan keyakinan terhadap malaikat. Mari kita bedah maknanya:

1. Makna “kami tidak masuk”

Yang dimaksud dengan “kami” adalah para malaikat, khususnya malaikat rahmat. Ini adalah kabar dari Jibril ‘alaihis salam kepada Nabi ﷺ bahwa para malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing. Ini bukanlah larangan dari malaikat, melainkan kabar berita tentang perilaku mereka yang diatur oleh Allah.

2. Gambar yang dimaksud

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah gambar makhluk bernyawa, seperti manusia dan hewan. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang menjelaskan bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar, dan bahwa orang yang membuat gambar makhluk bernyawa akan diazab pada hari kiamat.

  • Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Setiap pembuat gambar akan masuk neraka, dan untuk setiap gambar yang ia buat akan diberikan satu jiwa yang akan menyiksanya di neraka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Al-Hasan Al-Bashri (w. 110 H) berkata: “Gambar yang diharamkan adalah gambar yang memiliki ruh (makhluk bernyawa).” Ini menunjukkan bahwa gambar pohon, gunung, atau benda mati tidak termasuk dalam larangan ini.

3. Anjing yang dimaksud

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah anjing yang tidak ada manfaatnya, seperti anjing peliharaan yang tidak digunakan untuk berburu atau menjaga. Adapun anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang, maka diperbolehkan memeliharanya, dan malaikat tetap masuk ke rumah tersebut. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang membolehkan memelihara anjing untuk berburu dan menjaga.

4. Hikmah larangan ini

  • Menjaga rumah dari hal-hal yang menyebabkan malaikat enggan masuk, karena kehadiran malaikat membawa rahmat, keberkahan, dan doa ampunan.
  • Menghindari perbuatan yang menyerupai orang-orang musyrik yang mengagungkan gambar dan patung.
  • Menjaga kesucian rumah dari hal-hal yang kotor dan najis, karena anjing termasuk hewan yang najis menurut jumhur ulama.

5. Pengecualian dalam masalah gambar

Para ulama menjelaskan bahwa gambar yang dihinakan, seperti gambar di bantal, karpet, atau alas duduk, tidak menghalangi masuknya malaikat. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia pernah membeli bantal yang bergambar, lalu Nabi ﷺ tidak masuk ke rumahnya sampai ia menghilangkan gambar tersebut. Namun, dalam riwayat lain, Nabi ﷺ membiarkan gambar yang dihinakan di bantal karena diinjak-injak.

  • Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa gambar yang dihinakan tidak menghalangi masuknya malaikat, karena ia tidak diagungkan. Namun, gambar yang digantung atau dipajang di dinding adalah yang diharamkan dan menghalangi masuknya malaikat.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar.” Maka Abu Thalhah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki gambar di rumahku.” Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar.” Maka Abu Thalhah pun memotong gambar tersebut dan menjadikannya bantal atau alas. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dinilai hasan oleh para ulama)

Kisah ini menunjukkan semangat para sahabat dalam menaati perintah Nabi ﷺ. Mereka tidak menunda-nunda untuk menghilangkan gambar dari rumah mereka, karena mereka sangat ingin malaikat masuk ke rumah mereka dan membawa keberkahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari memajang gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan) di dinding rumah, karena ini menghalangi masuknya malaikat rahmat.
  2. Jika memiliki gambar yang sudah terlanjur ada, maka hilangkan atau rusaklah bagian kepalanya sehingga tidak lagi berbentuk makhluk bernyawa, atau gunakan untuk hal yang dihinakan seperti alas duduk.
  3. Jangan memelihara anjing di dalam rumah kecuali untuk keperluan yang dibolehkan syariat, seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang.
  4. Jaga rumah kita agar selalu dipenuhi ketaatan, seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan shalat, agar malaikat senantiasa hadir dan mendoakan kebaikan bagi penghuninya.
  5. Jika ragu tentang suatu gambar atau benda, maka lebih baik menjauhinya, karena menjaga diri dari hal yang syubhat adalah lebih utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?