Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa malaikat rahmat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar makhluk hidup (baik manusia maupun hewan). Ini adalah kabar penting tentang sebab terhalangnya keberkahan dan rahmat di dalam rumah. Hikmahnya, kita dianjurkan untuk menjauhkan rumah dari hal-hal tersebut agar dirahmati malaikat dan dipenuhi keberkahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Permulaan Penciptaan, Bab "Jika Salah Seorang di Antara Kalian Mengatakan Amin..." (no. 3225), dari sahabat Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا ابْنُ مُقَاتِلٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ: سَمِعْتُ أَبَا طَلْحَةَ، يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: "لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ"
Terjemahan: "Malaikat (rahmat) tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar makhluk hidup (manusia atau hewan)."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2106) dari jalur lain dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah malaikat yang membawa rahmat dan keberkahan, bukan malaikat pencatat amal (al-Hafazhah) yang selalu bersama manusia.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang makna hadits ini dan pengecualiannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna "Malaikat" dalam Hadits Ini
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah malaikat yang bertugas membawa rahmat, berkah, dan doa ampunan. Adapun malaikat pencatat amal (Kiraman Katibin) dan malaikat maut, mereka tetap masuk ke rumah mana pun karena tugas mereka tidak terkait dengan rahmat semata.
2. Hikmah Larangan Memelihara Anjing di Rumah
Para ulama membedakan antara anjing yang boleh dipelihara dan yang tidak:
- Boleh dipelihara untuk kepentingan yang dibolehkan syariat: anjing penjaga ternak, penjaga kebun, dan anjing pemburu (berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya).
- Tidak boleh dipelihara hanya sekadar untuk kesenangan atau menjaga rumah secara umum tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.
3. Larangan Gambar Makhluk Hidup
Hadits ini menunjukkan larangan membuat atau memiliki gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) yang dipajang di rumah. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini sangat tegas, bahkan termasuk dosa besar bagi yang membuatnya, karena menandingi ciptaan Allah.
Namun perlu dibedakan:
- Gambar yang dipajang (foto, lukisan, patung) yang dimuliakan atau digantung di dinding — ini yang terlarang dan menghalangi masuknya malaikat.
- Gambar yang tidak dimuliakan seperti gambar di karpet, bantal, atau barang yang diinjak dan tidak diagungkan — para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan para pengikutnya berpendapat tetap terlarang jika bergambar makhluk bernyawa. Namun sebagian ulama lain memberi keringanan untuk yang bersifat remeh dan tidak dimuliakan.
4. Pengecualian untuk Kebutuhan
Para ulama mengecualikan gambar untuk kebutuhan darurat seperti:
- Foto untuk identitas (KTP, paspor, SIM) — ini kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
- Gambar untuk tujuan pendidikan atau medis yang sangat diperlukan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa foto untuk kebutuhan identitas diperbolehkan karena darurat, namun foto yang dipajang untuk dikagumi dan dimuliakan tetap terlarang.
5. Pelajaran dari Sahabat
Dalam riwayat lain yang shahih, disebutkan bahwa ketika Jibril 'alaihis salam tidak mau masuk ke rumah Nabi ﷺ karena ada anak anjing di bawah tempat tidur, maka Nabi ﷺ memerintahkan agar anak anjing itu dikeluarkan. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga rumah dari hal-hal yang menghalangi malaikat.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ pernah berjanji kepada Jibril untuk menunggunya di suatu tempat. Ketika Jibril terlambat datang, Nabi ﷺ bertanya mengapa ia terlambat. Jibril menjawab: "Kami (malaikat) tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar."
Kemudian Nabi ﷺ memeriksa rumahnya dan ternyata ada anak anjing milik Hasan atau Husain yang berada di bawah tempat tidur. Maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya.
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini, sampai-sampai Jibril yang mulia tidak mau masuk ke rumah Nabi ﷺ karena ada anak anjing. Bayangkan, rumah Nabi ﷺ adalah rumah terbaik di muka bumi, namun tetap saja malaikat tidak masuk karena ada hal yang menghalangi. Maka bagaimana dengan rumah kita?
Kesimpulan Praktis
- Jauhi memelihara anjing di dalam rumah kecuali untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat (penjaga ternak, kebun, atau pemburu).
- Jangan memajang gambar makhluk bernyawa (foto besar, lukisan, patung) di dinding atau tempat yang dimuliakan.
- Jika terpaksa memiliki foto untuk identitas atau kebutuhan, simpanlah di tempat yang tidak dimuliakan seperti dompet atau album.
- Ganti gambar makhluk hidup dengan kaligrafi, pemandangan alam, atau ornamen lain yang tidak bergambar makhluk bernyawa.
- Perbanyak amalan yang mengundang malaikat seperti membaca Al-Qur'an, dzikir, dan menjaga kebersihan rumah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.