Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 320 tentang Hukum istihadhah dan cara shalat bagi wanita

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hukum istihadlah (pendarahan di luar kebiasaan haid). Pendarahan istihadlah itu berasal dari pembuluh darah (irq), bukan haid. Maka, seorang wanita yang mengalami istihadlah tetap wajib shalat dan puasa, dan hanya meninggalkan shalat pada hari-hari kebiasaan haidnya saja. Ketika masa haidnya selesai, dia mandi wajib lalu kembali shalat seperti biasa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ " ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي "

Makna ringkas: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Fatimah binti Abi Hubaish mengalami istihadlah, lalu ia bertanya kepada Nabi ﷺ. Beliau bersabda: "Itu adalah darah dari pembuluh darah, bukan haid. Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat; dan apabila haid telah pergi (selesai), maka mandilah dan shalatlah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari Aisyah, dengan lafaz yang semakna.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/419) menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok dalam bab istihadlah. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa makna "apabila haid datang" adalah apabila tiba waktu kebiasaan haidnya, dan "apabila haid telah pergi" adalah apabila masa kebiasaan haidnya telah selesai. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4/18) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa darah istihadlah tidak menghalangi shalat, puasa, dan thawaf. Wanita mustahadhah (yang mengalami istihadlah) tetap dihukumi suci, hanya saja ia wajib berwudhu untuk setiap shalat menurut pendapat yang masyhur di kalangan Syafi'iyyah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' (1/414) menjelaskan bahwa yang dimaksud "apabila haid datang" adalah apabila darah haid yang dikenal (sesuai kebiasaan) itu datang, dan "apabila haid telah pergi" adalah apabila darah haid itu berhenti sesuai kebiasaannya. Beliau menegaskan bahwa wanita mustahadhah harus merujuk pada kebiasaan haidnya sebelum terjadi istihadlah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Definisi Istihadlah dan Perbedaannya dengan Haid

Istihadlah adalah keluarnya darah dari rahim wanita di luar waktu haid yang biasa, atau darah yang keluar melebihi masa maksimal haid (15 hari menurut jumhur). Darah ini berasal dari pembuluh darah yang pecah di dinding rahim, bukan dari rahim itu sendiri. Karena itu, darah istihadlah tidak menghalangi ibadah seperti halnya darah haid.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad (1/199) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan bahwa darah istihadlah adalah darah penyakit dari pembuluh darah, dan beliau memerintahkan wanita tersebut untuk tetap shalat, karena darah itu tidak membatalkan kesucian seperti halnya darah haid.

2. Kewajiban Wanita Mustahadhah

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, menjelaskan bahwa wanita mustahadhah wajib:

  • Meninggalkan shalat dan puasa hanya pada hari-hari kebiasaan haidnya (sesuai kebiasaan sebelum istihadlah).
  • Mandi wajib ketika masa haidnya selesai.
  • Berwudhu untuk setiap shalat (menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi'iyyah dan Hanabilah) karena darah istihadlah dianggap membatalkan wudhu.
  • Tetap menjalankan shalat, puasa, dan ibadah lainnya di luar masa haid.

3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Cara Menentukan Masa Haid

Ada beberapa pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (yang paling kuat): Wanita mustahadhah kembali kepada kebiasaan haidnya sebelum istihadlah. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berdasarkan hadits ini dan hadits Ummu Habibah yang juga mengalami istihadlah. Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda kepada Fatimah: "Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat." Ini menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah datangnya haid yang dikenal oleh wanita tersebut.
  • Pendapat kedua: Wanita mustahadhah membedakan jenis darahnya. Jika darahnya kental, hitam, dan berbau tidak sedap, itu haid; jika encer, merah, dan tidak berbau, itu istihadlah. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiyyah, berdasarkan hadits Fatimah binti Abi Hubaish yang lain: "Jika darah haid itu hitam dan dikenal, maka tinggalkanlah shalat; jika yang lain, maka berwudhulah dan shalatlah." Namun hadits ini diperselisihkan keshahihannya.
  • Pendapat ketiga: Wanita mustahadhah berhati-hati dengan mengambil masa haid paling sedikit (sehari semalam) dan suci paling banyak. Ini pendapat yang lemah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa (21/152) menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu kembali kepada kebiasaan haid sebelum istihadlah, karena Nabi ﷺ mengaitkan hukum dengan "datangnya haid" dan "perginya haid", dan yang mengetahui datang dan perginya haid adalah wanita itu sendiri berdasarkan kebiasaannya.

4. Hikmah dalam Hadits

Hadits ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang memudahkan. Wanita yang mengalami istihadlah tidak dibebani untuk meninggalkan shalat sepanjang waktu, karena darah istihadlah bukan najis yang menghalangi ibadah. Ini adalah rahmat Allah bagi para wanita.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang wanita yang mengalami istihadlah dan bingung menentukan masa haidnya. Maka Imam Ahmad menjawab: "Hendaklah ia melihat kebiasaan haidnya sebelum terkena istihadlah, karena Nabi ﷺ bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaish: 'Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat; dan apabila haid telah pergi, mandilah dan shalatlah.' Maka yang menjadi patokan adalah kebiasaan haid yang ia kenal, bukan darah yang keluar terus-menerus."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berpegang pada hadits ini dalam memberikan fatwa kepada wanita yang mengalami kesulitan serupa. Mereka tidak mempersulit, tetapi memberikan solusi yang jelas berdasarkan petunjuk Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita yang mengalami istihadlah (pendarahan di luar kebiasaan haid) tetap wajib shalat, puasa, dan beribadah seperti biasa.
  2. Yang menjadi patokan adalah kebiasaan haidnya sebelum istihadlah. Pada hari-hari kebiasaan haid, ia meninggalkan shalat dan puasa; di luar itu, ia shalat dan puasa seperti biasa.
  3. Setelah masa haid selesai, ia mandi wajib, lalu kembali menjalankan ibadah.
  4. Untuk setiap shalat, ia dianjurkan berwudhu (menurut pendapat jumhur) dan membersihkan darahnya.
  5. Jangan bingung atau putus asa — syariat ini mudah dan jelas. Jika ragu, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.