Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua pelajaran besar. Pertama, setelah Fathu Makkah (pembebasan Mekkah), hijrah dari Mekkah ke Madinah tidak berlaku lagi, namun yang tetap berlaku adalah jihad dan niat yang ikhlas. Kedua, kota Mekkah adalah tanah haram yang suci sejak penciptaan langit dan bumi; di dalamnya tidak boleh berperang, memotong duri, memburu binatang, mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan, dan mencabut rumputnya. Pengecualian diberikan untuk rumput idhkhir karena dibutuhkan masyarakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya pada Kitab Al-Jizyah wal Muwada'ah (Kitab Jizyah dan Perjanjian), Bab Itsmu man 'Ahada tsumma Ghadara (Dosa Khianat bagi Orang Baik dan Jahat), no. 3189, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan penjelasan hadits ini:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوا وَّنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itulah orang-orang yang saling melindungi antara satu dengan yang lain." (QS. Al-Anfal [8]: 72)
Hadits lain yang senada:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ
"Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, tetapi yang ada adalah jihad dan niat." (HR. Al-Bukhari no. 2825 dan Muslim no. 1353)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan kota Mekkah dan hukum-hukum khusus tanah haram.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "tidak ada hijrah" adalah hijrah dari Mekkah ke Madinah, karena Mekkah telah menjadi negeri Islam kembali.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Tidak Ada Hijrah, Tetapi Jihad dan Niat"
Para ulama menjelaskan bahwa hijrah yang dimaksud dalam hadits ini adalah hijrah dari Mekkah ke Madinah. Setelah Mekkah ditaklukkan dan menjadi negeri Islam, maka tidak ada lagi kewajiban hijrah dari Mekkah ke Madinah. Namun, pintu jihad tetap terbuka, dan niat yang ikhlas tetap menjadi penentu nilai amal.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ada dua pendapat ulama tentang makna hadits ini:
- Hijrah secara umum telah berakhir — karena seluruh Jazirah Arab telah masuk Islam, sehingga tidak ada lagi negeri kafir yang harus ditinggalkan untuk menyelamatkan agama.
- Hijrah dari Mekkah ke Madinah yang berakhir — namun hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap berlaku hingga hari kiamat.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua, karena banyak hadits lain yang menunjukkan bahwa hijrah dari negeri kafir tetap berlaku. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tidak terputus hingga hari kiamat.
2. Kesucian Kota Mekkah
Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa Allah telah menjadikan Mekkah sebagai tanah haram sejak penciptaan langit dan bumi. Ini menunjukkan bahwa kesucian Mekkah bukan hasil penetapan manusia, melainkan ketetapan Allah yang azali.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kehormatan Mekkah mencakup:
- Tidak boleh berperang di dalamnya — kecuali jika musuh menyerang, maka dibolehkan membela diri.
- Tidak boleh memotong duri atau pohonnya — kecuali yang mengganggu.
- Tidak boleh memburu binatangnya — karena termasuk kawasan lindung Allah.
- Tidak boleh mengambil barang temuan — kecuali untuk diumumkan agar pemiliknya mengetahuinya.
- Tidak boleh mencabut rumputnya — kecuali rumput idhkhir yang dikecualikan oleh Nabi ﷺ karena kebutuhan masyarakat.
3. Pengecualian Rumput Idhkhir
Saat Nabi ﷺ menyebutkan larangan mencabut rumput, Al-Abbas — paman Nabi — bertanya tentang rumput idhkhir yang digunakan untuk atap rumah dan keperluan tukang besi. Nabi ﷺ kemudian mengecualikannya. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat menjadi pertimbangan dalam penetapan hukum, selama tidak bertentangan dengan nash.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pengecualian ini menunjukkan kaidah: "Kebutuhan umum dapat menjadi pengecualian dari larangan umum." Namun, pengecualian ini hanya untuk idhkhir, bukan untuk semua jenis rumput.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ memasuki Mekkah pada hari Fathu Makkah, beliau menunjukkan kerendahan hati yang luar biasa. Beliau tidak memasuki kota dengan sikap sombong, melainkan dengan tunduk kepada Allah. Saat itu, beliau bersabda:
"Wahai penduduk Mekkah! Apa yang kalian kira akan aku lakukan terhadap kalian?"
Mereka menjawab, "Kami mengharapkan kebaikan darimu. Engkau adalah saudara kami yang mulia dan anak dari saudara kami yang mulia."
Maka Nabi ﷺ bersabda:
"Pergilah, kalian semua bebas!" (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah)
Kisah ini menunjukkan bahwa kemenangan tidak membuat Nabi ﷺ lupa diri. Justru saat itulah beliau menegaskan kesucian Mekkah dan memberikan maaf kepada penduduknya. Ini pelajaran bahwa kekuasaan dan kemenangan harus digunakan untuk kebaikan, bukan untuk balas dendam.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap berlaku hingga hari kiamat, meskipun hijrah dari Mekkah ke Madinah telah berakhir setelah Fathu Makkah.
- Jihad dan niat yang ikhlas adalah amal yang terus berlaku sepanjang masa. Setiap muslim harus memiliki niat berjihad di jalan Allah sesuai kemampuannya.
- Mekkah adalah tanah haram yang suci. Kita wajib menghormatinya dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang di dalamnya.
- Kebutuhan masyarakat dapat menjadi pengecualian dari larangan umum, sebagaimana pengecualian rumput idhkhir.
- Kemenangan harus disikapi dengan rendah hati, bukan kesombongan, sebagaimana contoh Nabi ﷺ saat Fathu Makkah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.