Penjelasan Hadits Bukhari No. 3184 tentang Perjanjian masuk Mekah untuk umrah selama tiga hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan Perjanjian Hudaibiyah, ketika Nabi ﷺ hendak berumrah lalu penduduk Mekah mensyaratkan beliau hanya boleh tinggal tiga malam, masuk dengan senjata tersarung, dan tidak mengajak siapa pun masuk Islam. Nabi ﷺ menerima syarat itu demi kemaslahatan yang lebih besar, dan beliau tetap tenang serta tidak memaksa. Pelajarannya: boleh menerima kesepakatan yang tampak merugikan demi menghindari pertumpahan darah dan menjaga dakwah, serta adab lembut dalam bermuamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-Jizyah wa Al-Muwada'ah, dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib رضي الله عنه.

Kaitan dalil Al-Qur'an tentang perjanjian dan keharusan menepatinya:

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."

QS. At-Taubah [9]: 7 (bagian yang relevan)

فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ

"Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka."

QS. Al-Fath [48]: 1

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata."

Ayat terakhir ini turun berkaitan dengan Perjanjian Hudaibiyah, sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad: bahwa apa yang tampak seperti kekalahan di Hudaibiyah justru menjadi pintu kemenangan besar.

Penjelasan Rinci

Konteks peristiwa. Hadits ini menggambarkan peristiwa Hudaibiyah pada tahun 6 H. Nabi ﷺ berangkat bersama para sahabat untuk umrah, bukan untuk berperang. Karena itu beliau mengirim utusan meminta izin masuk Mekah. Kaum Quraisy mensyaratkan tiga hal:

  1. Tidak tinggal lebih dari tiga malam.
  2. Masuk dengan senjata dalam keadaan tersarung (tidak dipakai untuk menyerang).
  3. Tidak mengajak/menyeru siapa pun dari penduduk Mekah untuk masuk Islam.

Sikap Nabi ﷺ. Beliau menerima syarat-syarat itu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam memilih kemaslahatan yang lebih besar: menghindari pertumpahan darah, menjaga keselamatan kaum muslimin, dan membuka jalan bagi tersebarnya Islam secara damai. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Hudaibiyah adalah "fath" (kemenangan) meski secara lahir tampak sebagai konsesi, karena setelahnya Islam tersebar luas dan banyak orang masuk Islam.

Tentang penulisan "Rasul Allah". Ketika kaum Quraisy menolak kalimat "Muhammad Rasul Allah" dan meminta ditulis "Muhammad bin Abdullah", Nabi ﷺ tidak bersikeras. Beliau bersabda, "Aku adalah Muhammad bin Abdullah, dan aku adalah Rasul Allah." Lalu beliau menghapus sendiri tulisan itu dengan tangannya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menjelaskan bahwa ini adalah bentuk tawadhu' dan kelembutan Nabi ﷺ, serta bukti bahwa beliau tidak mencari kehormatan pribadi, melainkan kemaslahatan umat. Ibnu Hajar menambahkan: ini juga menunjukkan bolehnya menghindari perdebatan yang tidak bermanfaat demi tercapainya tujuan yang lebih besar.

Adab 'Ali bin Abi Thalib. 'Ali رضي الله عنه menolak menghapus sendiri kalimat "Rasul Allah" karena pengagungannya terhadap Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak marah, tetapi meminta kertas itu dan menghapusnya sendiri. Ini menunjukkan adab dalam perselisihan: tidak memaksa sahabat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan rasa hormatnya, dan tetap tenang. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini adalah contoh hilm (kesabaran) dan husn al-mu'amalah (pergaulan yang baik).

Tentang "tidak berdakwah". Syarat "tidak menyeru siapa pun" tidak berarti Nabi ﷺ berhenti menyampaikan kebenaran secara mutlak, tetapi dalam konteks kunjungan itu beliau menahan diri dari mengajak secara terbuka, demi menjaga perjanjian. Asy-Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal dalam pembahasan al-muwada'ah (perjanjian damai) menyimpulkan: boleh menerima syarat yang membatasi dakwah sementara, jika itu mencegah bahaya yang lebih besar dan membuka maslahat yang lebih luas.

Perbedaan pendapat. Sebagian ulama membahas apakah menerima syarat seperti ini termasuk mudahanah (kompromi dalam agama) atau mashlahah. Namun Ibnu Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah dan Ibnul Qayyim menegaskan: ini bukan kompromi dalam akidah, melainkan siyasah syar'iyyah (kebijakan yang sesuai syariat) untuk menghindari fitnah dan menjaga kaum muslimin. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: menerima perjanjian seperti ini boleh jika membawa maslahat dan mencegah mafsadat.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat hendak berumrah, mereka membawa hewan kurban. Ketika sampai di Hudaibiyah, hewan itu berhenti dan tidak mau maju. Kaum Quraisy mengirim utusan, dan terjadilah perjanjian yang tampak berat bagi kaum muslimin. Umar bin al-Khattab رضي الله عنه sempat bertanya kepada Nabi ﷺ dengan nada heran, "Bukankah engkau Rasul Allah?" Nabi ﷺ menjawab, "Ya." Umar bertanya lagi, "Bukankah kita di atas kebenaran dan mereka di atas kebatilan?" Nabi ﷺ menjawab, "Ya." Umar bertanya, "Lalu mengapa kita menerima syarat yang merendahkan agama kita?" Nabi ﷺ bersabda, "Aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku tidak akan menyelisihi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakan aku." (HR. Al-Bukhari). Tidak lama kemudian turunlah QS. Al-Fath [48]: 1, dan Umar pun menyadari bahwa apa yang beliau lakukan adalah kemenangan besar. Hikmahnya: kesabaran dan ketaatan kepada Nabi ﷺ membawa kemenangan yang tidak terduga.

Kesimpulan Praktis

  1. Menepati perjanjian adalah kewajiban, meski tampak merugikan, selama tidak melanggar syariat.
  2. Menerima konsesi demi mencegah pertumpahan darah dan menjaga maslahat umat dibolehkan, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ di Hudaibiyah.
  3. Tawadhu' dan tidak mencari kehormatan pribadi adalah akhlak Nabi ﷺ; beliau rela namanya ditulis tanpa gelar "Rasul Allah" demi tercapainya tujuan.
  4. Adab dalam bermuamalah: tidak memaksa sahabat, tidak marah, dan menyelesaikan masalah dengan tenang.
  5. Hikmah di balik kesulitan: apa yang tampak sebagai kekalahan bisa jadi pintu kemenangan, sebagaimana Hudaibiyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?