Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini bukan berisi janji manusia biasa, tetapi peringatan keras dari Abu Hurairah رضي الله عنه tentang akibat melanggar dzimmah (jaminan keamanan) yang diberikan Allah dan Rasul-Nya ﷺ kepada ahludzimmah (non-Muslim yang terikat perjanjian). Jika jaminan itu dilanggar, Allah akan menguatkan hati mereka untuk menahan harta, sehingga kaum Muslim tidak lagi mendapat dinar dan dirham. Intinya: khianat terhadap perjanjian adalah dosa besar yang berdampak pada kehidupan dunia dan agama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jizyah wa al-Muwada'ah, Bab Dosa Orang yang Berjanji Lalu Berkhianat (no. 3180), dari Abu Hurairah رضي الله عنه.
Teks hadits yang disebutkan dalam pertanyaan memuat perkataan Abu Hurairah:
قَالَ أَبُو مُوسَى حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا لَمْ تَجْتَبُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا فَقِيلَ لَهُ وَكَيْفَ تَرَى ذَلِكَ كَائِنًا يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ إِيْ وَالَّذِي نَفْسُ أَبِي هُرَيْرَةَ بِيَدِهِ عَنْ قَوْلِ الصَّادِقِ الْمَصْدُوقِ. قَالُوا عَمَّ ذَاكَ قَالَ تُنْتَهَكُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ ﷺ، فَيَشُدُّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قُلُوبَ أَهْلِ الذِّمَّةِ، فَيَمْنَعُونَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ.
Terjemahan ringkas: Abu Hurairah bertanya, "Bagaimana keadaan kalian jika kalian tidak lagi memperoleh dinar dan dirham?" Mereka bertanya, "Apakah itu akan terjadi, wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Ya, demi Dzat yang jiwa Abu Hurairah ada di tangan-Nya, itu dari perkataan ash-Shadiq al-Mashduq (Nabi ﷺ)." Mereka bertanya, "Karena apa?" Ia menjawab, "Karena dzimmah Allah dan dzimmah Rasul-Nya ﷺ dilanggar, maka Allah menguatkan hati ahludzimmah, sehingga mereka menahan apa yang ada di tangan mereka."
Dalil Al-Qur'an yang sangat relevan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Juga:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
(QS. Al-Isra' [17]: 34)
Terjemahan: "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban."
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hadits ini sebagai peringatan tentang besarnya dosa melanggar perjanjian dengan ahludzimmah, karena itu menyangkut dzimmah Allah dan Rasul-Nya. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa menjaga janji termasuk akhlak iman, sedangkan khianat adalah tanda kemunafikan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan satu kaidah besar: amanah dan menepati janji adalah bagian dari agama, bukan sekadar urusan sosial. Abu Hurairah رضي الله عنه menyampaikan bahwa jika umat ini melanggar jaminan keamanan yang diberikan kepada ahludzimmah, akibatnya bukan hanya dosa di akhirat, tetapi juga kemiskinan dan kelemahan di dunia. Allah akan membuat hati ahludzimmah menahan harta mereka, sehingga kaum Muslim tidak mendapat manfaat ekonomi dari mereka.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa "dzimmah" di sini berarti jaminan keamanan dan hak yang wajib dijaga. Melanggarnya berarti menentang perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa menepati perjanjian dengan non-Muslim yang terikat perjanjian adalah kewajiban syariat, dan mengkhianatinya termasuk kezaliman yang diharamkan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl al-Dzimmah menekankan bahwa ahludzimmah memiliki hak yang wajib dilindungi, dan pelanggaran terhadap hak mereka mendatangkan murka Allah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits-hadits serupa) menyatakan bahwa khianat terhadap perjanjian adalah dosa besar, karena Nabi ﷺ mengancam pelakunya dengan ancaman yang keras. Ibn Rajab al-Hanbali menambahkan bahwa iman yang benar menuntut seseorang menepati janji, baik kepada Muslim maupun non-Muslim.
Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang rincian hukum, semuanya sepakat bahwa pokok masalahnya adalah haramnya khianat terhadap perjanjian. Yang paling kuat adalah pendapat yang menegaskan kewajiban menepati janji secara mutlak selama tidak menyelisihi syariat, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat dan hadits di atas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, suatu hari bertanya kepada orang-orang dengan pertanyaan yang mengejutkan: "Bagaimana keadaan kalian jika kalian tidak lagi mendapat dinar dan dirham?" Mereka heran dan bertanya, "Apakah itu akan terjadi?" Abu Hurairah menjawab dengan sumpah, "Ya, demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, itu dari perkataan ash-Shadiq al-Mashduq (Nabi ﷺ)." Ia lalu menjelaskan bahwa penyebabnya adalah pelanggaran terhadap dzimmah Allah dan Rasul-Nya. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga amanah dan berani mengingatkan umat tentang akibat buruk dari khianat. Sumber: Shahih al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari.
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan janji dan perjanjian, terutama yang berkaitan dengan jaminan keamanan dan hak orang lain.
- Jauhi khianat, karena itu termasuk dosa besar yang berdampak pada dunia dan akhirat.
- Jaga hak ahludzimmah jika mereka terikat perjanjian dengan kaum Muslim, karena itu adalah dzimmah Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
- Sadari bahwa rezeki bisa tertahan akibat pelanggaran janji; maka bertaubatlah dan perbaiki amanah.
- Belajar dari para sahabat seperti Abu Hurairah رضي الله عنه yang berani mengingatkan umat dengan dalil, bukan dengan hawa nafsu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.