Penjelasan Hadits Bukhari No. 3179 tentang Larangan mengkhianati janji dan melindungi pelaku bidah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa janji dan perlindungan (dzimmah) seorang Muslim itu satu dan wajib dihormati, sekalipun yang memberi perlindungan adalah orang yang paling lemah statusnya. Mengkhianati janji kepada seorang Muslim, atau membantu orang yang berbuat kerusakan di Madinah, adalah dosa besar yang mendatangkan laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Amal wajib maupun sunnahnya tidak diterima selama ia berada dalam pengkhianatan itu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 34

وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۚ وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, sampai ia dewasa. Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban."

QS. Al-Ma'idah [5]: 1 (potongan awal)

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jizyah dan Mu'awadah, Bab Dosa Orang yang Berjanji Lalu Mengkhianati, dari sahabat Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه. Sanadnya: Muhammad bin Katsir → Sufyan (ats-Tsauri) → Al-A'masy → Ibrahim at-Taimi → ayahnya (Yazid bin Syarik) → Ali bin Abi Thalib.

Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dari sahabat Anas bin Malik dan lainnya, sebagaimana disebutkan Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, menunjukkan keotentikan dan kedudukan hadits ini dalam bab akhlak dan muamalah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan keras berkhianat terhadap janji dan perlindungan yang diberikan kepada seorang Muslim.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa dzimmah (perlindungan) seorang Muslim itu satu kesatuan, tidak boleh dibatalkan oleh yang lain.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan wajibnya menunaikan janji dan haramnya khianat, karena itu termasuk sifat munafik.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa pengkhianatan terhadap janji adalah salah satu dosa besar yang merusak keimanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar:

Pertama: Penulisan Hadits dan Al-Qur'an

Perkataan Ali bin Abi Thalib "Kami tidak menulis apapun dari Nabi ﷺ kecuali Al-Qur'an dan apa yang tertulis dalam kertas ini" menunjukkan bahwa pada masa awal, penulisan hadits belum meluas karena kekhawatiran tercampur dengan Al-Qur'an. Namun ini bukan larangan mutlak, karena banyak sahabat yang menulis hadits, seperti Abdullah bin Amr bin al-Ash yang memiliki Shahifah ash-Shadiqah. Imam Al-Bukhari menempatkan atsar ini untuk menunjukkan bahwa hadits ini benar-benar tertulis dan terjaga.

Kedua: Kehormatan Madinah

Nabi ﷺ menyatakan bahwa Madinah adalah tanah haram (suci) dari 'Air hingga sekian tempat. Para ulama seperti Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa 'Air adalah nama sebuah gunung di Madinah. Kehormatan Madinah mirip dengan kehormatan Makkah dalam hal larangan berbuat kerusakan dan dosa di dalamnya.

Ketiga: Laknat bagi yang Berbuat Kerusakan atau Melindungi Pelaku Kerusakan

Barang siapa mengadakan perkara baru (bid'ah atau kerusakan) di Madinah, atau melindungi pelakunya, maka ia terkena laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa tersebut.

Keempat: Amal Tidak Diterima

"Tidak diterima darinya 'adl dan sharf" — menurut Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi, 'adl berarti amal wajib (fardhu) dan sharf berarti amal sunnah (nafilah). Ini bukan berarti amal tersebut batal secara mutlak, tetapi menunjukkan bahwa amal tersebut tidak diterima selama ia masih dalam keadaan berbuat dosa besar tersebut dan belum bertaubat. Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa ini adalah ancaman keras (wa'id) yang menunjukkan dosa tersebut termasuk dosa besar.

Kelima: Dzimmah Muslimin Satu

"Perlindungan kaum Muslimin itu satu, diberikan oleh yang paling rendah di antara mereka." Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika seorang Muslim — bahkan seorang budak atau wanita — memberikan perlindungan kepada seseorang, maka seluruh kaum Muslimin wajib menghormati perlindungan tersebut. Tidak boleh ada yang membatalkannya.

Keenam: Mengkhianati Muslim

"Barang siapa mengkhianati seorang Muslim (dalam hal perlindungan), maka ia terkena laknat..." Ibn Qayyim dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa khianat adalah sifat munafik yang paling buruk. Nabi ﷺ bersabda dalam hadits lain yang shahih: "Tanda munafik ada tiga: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika diberi amanah ia berkhianat" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ketujuh: Loyalitas Tanpa Izin

"Barang siapa menjalin hubungan (loyalitas) dengan suatu kaum tanpa izin tuannya..." Ini berkaitan dengan masalah wala' (loyalitas) dalam sistem sosial Islam. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits serupa yang menunjukkan larangan berpindah loyalitas tanpa izin yang sah.

Perbedaan Pendapat:

Para ulama dalam daftar sepakat tentang haramnya khianat dan wajibnya menunaikan janji. Perbedaan hanya pada teknis penerapan, seperti apakah 'adl dan sharf berarti semua amal atau hanya sebagian. Namun Ibnu Hajar dan an-Nawawi menguatkan bahwa yang dimaksud adalah amal wajib dan sunnah secara umum, dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan konteks hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab رضي الله عنه, seorang budak bernama Abu Lu'lu'ah (yang kemudian dikenal sebagai pembunuh Umar) pernah mengadukan keluhan kepada Umar tentang tuannya. Umar mendengarkan dengan adil. Namun, ketika terjadi pengkhianatan terhadap janji dan amanah, Islam tidak pernah mentolerirnya. Kisah ini mengingatkan bahwa keadilan dan penunaian janji adalah pondasi masyarakat Islam.

Dalam konteks hadits ini, Imam Al-Bukhari menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه sangat tegas dalam menjaga janji dan perlindungan. Beliau pernah berkata: "Seandainya seorang Muslim memberikan perlindungan kepada seorang kafir, maka seluruh kaum Muslimin wajib melindunginya." Ini menunjukkan pemahaman beliau yang mendalam terhadap hadits ini.

Hikmah: Janji dan perlindungan dalam Islam bukan sekadar urusan duniawi, tetapi bagian dari keimanan. Mengkhianatinya berarti merusak kehormatan agama dan mendatangkan laknat.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan janji dan amanah — baik kepada sesama Muslim maupun non-Muslim, karena ini bagian dari keimanan.
  2. Hormati perlindungan yang diberikan oleh Muslim lain — sekalipun ia orang biasa, perlindungannya wajib dihormati.
  3. Jauhi khianat — karena khianat adalah sifat munafik yang mendatangkan laknat Allah, malaikat, dan manusia.
  4. Jaga kehormatan Madinah — dan tanah-tanah suci lainnya — dengan tidak berbuat kerusakan di dalamnya.
  5. Bertaubatlah segera jika pernah mengkhianati janji, karena amal tidak diterima selama dalam pengkhianatan.
  6. Pelajari hadits ini dan ajarkan kepada keluarga, karena ini termasuk pokok akhlak Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?