Penjelasan Hadits Bukhari No. 3173 tentang Hukum sumpah dan diyat dalam kasus pembunuhan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang peristiwa terbunuhnya Abdullah bin Sahl di Khaibar yang saat itu sedang dalam perjanjian damai dengan kaum Muslimin. Hadits ini mengajarkan beberapa hal penting: adab berbicara dengan mendahulukan yang lebih tua, hukum qasamah (sumpah dalam kasus pembunuhan), dan bolehnya seorang pemimpin membayar diyat dari baitul mal jika tidak ada bukti yang jelas. Ini menunjukkan kehati-hatian syariat dalam masalah darah dan keadilan bagi semua pihak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jizyah, Bab Perjanjian dan Perdamaian dengan Orang Musyrik, no. 3173. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Qasamah, no. 1669.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 8

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa."

Kaitan dengan Ulama:

Peristiwa ini dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) secara panjang lebar, termasuk hukum qasamah dan perbedaan pendapat ulama tentangnya. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah juga membahasnya dalam Zad al-Ma'ad dan Al-Turuq al-Hukmiyyah sebagai contoh penerapan hukum pidana Islam yang adil.

Penjelasan Rinci

Pertama: Latar Belakang Peristiwa

Khaibar saat itu telah mengadakan perjanjian damai dengan Nabi ﷺ. Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas'ud pergi ke sana untuk suatu keperluan. Ketika mereka berpisah, Muhayyishah menemukan Abdullah dalam keadaan terbunuh. Ia menguburkannya lalu kembali ke Madinah untuk melaporkan kejadian ini.

Kedua: Adab Berbicara di Hadapan Pemimpin

Ketika keluarga korban datang menghadap Nabi ﷺ, Abdurrahman bin Sahl yang paling muda ingin berbicara lebih dulu. Nabi ﷺ bersabda: "كَبِّرْ كَبِّرْ" — "Dahulukan yang lebih tua!" Ini adalah pelajaran adab yang sangat penting: dalam majelis ilmiah, musyawarah, atau pengaduan, yang lebih tua didahulukan berbicara. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan sunnahnya mendahulukan orang yang lebih tua dalam berbicara, kecuali ada udzur.

Ketiga: Hukum Qasamah (Sumpah dalam Kasus Pembunuhan)

Nabi ﷺ menawarkan kepada keluarga korban: jika mereka bersumpah lima puluh kali bahwa si fulan (dari penduduk Khaibar) yang membunuh, maka mereka berhak atas diyat atau qishash. Ini yang disebut qasamah — sumpah berulang untuk menetapkan dakwaan pembunuhan ketika tidak ada saksi.

Para ulama berbeda pendapat tentang rincian hukum qasamah:

  • Imam Malik berpendapat qasamah tetap berlaku sebagaimana hadits ini, dan penduduk tempat korban ditemukan harus membayar diyat jika tidak ada bukti.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga menerima qasamah sebagai hukum yang sah, dengan rincian yang berbeda.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat qasamah tidak menetapkan qishash, tetapi hanya diyat.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya qasamah, dan ia menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa qasamah disyariatkan dalam kasus pembunuhan yang tidak ada saksinya.

Keempat: Penolakan Sumpah Orang Kafir

Ketika Nabi ﷺ menawarkan agar orang-orang Yahudi bersumpah untuk membersihkan diri dari tuduhan, keluarga korban berkata: "Bagaimana kami menerima sumpah orang kafir?" Maka Nabi ﷺ membayar diyat dari hartanya sendiri (baitul mal).

Imam Ibn Qayyim dalam Al-Turuq al-Hukmiyyah menjelaskan bahwa ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ: ketika tidak ada bukti yang cukup dan keluarga korban menolak qasamah, maka negara (pemimpin) menanggung diyat korban yang terbunuh di wilayah yang aman. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dan jaminan keamanan negara terhadap warganya.

Kelima: Hikmah Keadilan

Peristiwa ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga darah manusia. Tidak ada satu pun yang boleh dibiarkan begitu saja. Jika pembunuh tidak diketahui, maka ada mekanisme: qasamah, sumpah pihak tertuduh, atau diyat dari baitul mal. Ini semua untuk memastikan hak korban tidak hilang dan tidak ada pihak yang dizalimi.

Story Telling

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa di antara akhlak Nabi ﷺ adalah sangat berhati-hati dalam urusan darah. Dalam peristiwa ini, meskipun yang terbunuh adalah seorang Muslim dan yang dituduh adalah penduduk Khaibar yang kafir, Nabi ﷺ tidak serta-merta menghukum mereka tanpa bukti. Beliau menawarkan solusi yang adil: sumpah dari pihak penuntut atau pembelaan dari pihak tertuduh.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status agama. Sebagaimana Syaikh Abdurrahman as-Sa'di menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 8 bahwa kebencian kepada suatu kaum tidak boleh mendorong kita berlaku tidak adil kepada mereka. Bahkan dalam kasus pembunuhan sekalipun, tuduhan harus dibuktikan dengan cara yang syar'i, bukan dengan prasangka atau emosi.

Kesimpulan Praktis

  1. Dahulukan yang lebih tua dalam berbicara di majelis — ini adalah adab yang diajarkan langsung oleh Nabi ﷺ.
  2. Jangan menuduh tanpa bukti — Islam melarang menuduh seseorang melakukan pembunuhan tanpa saksi atau bukti yang sah.
  3. Pahami hukum qasamah — ini adalah syariat yang sah dalam kasus pembunuhan tanpa saksi, dengan rincian yang dijelaskan para ulama.
  4. Negara bertanggung jawab atas keamanan warganya — jika ada warga yang terbunuh di wilayah yang aman dan pembunuhnya tidak diketahui, maka diyat ditanggung baitul mal.
  5. Berlaku adil kepada semua orang — termasuk kepada non-Muslim yang terikat perjanjian damai dengan kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?