Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Raja Ailah (Ayla) memberi hadiah kepada Nabi ﷺ berupa bighlah (hewan tunggangan) putih dan pakaian, lalu Nabi ﷺ menetapkan perjanjian damai untuk mereka, termasuk hak atas laut/perairan mereka. Hadits ini menjadi dalil bahwa imam (pemimpin) boleh menerima hadiah dari pemimpin non-Muslim dan boleh mengadakan perjanjian damai dengan syarat-syarat tertentu yang mengikat dan berlaku bagi pihak yang berjanji.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Jizyah wa Al-Muwada'ah, Bab Idza Shalaha Al-Imam Mulk Al-Qaryah hal yakuunu lahum (no. 3161), dari sahabat Abu Humaid As-Sa'idi رضي الله عنه.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ بَكَّارٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى، عَنْ عَبَّاسٍ السَّاعِدِيِّ، عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ تَبُوكَ، وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ ﷺ بَغْلَةً بَيْضَاءَ، وَكَسَاهُ بُرْدًا، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ
Terjemahan: "Kami berperang bersama Nabi ﷺ di Tabuk. Raja Ailah menghadiahkan kepada Nabi ﷺ seekor bighlah putih, memberinya pakaian (burdah), dan menuliskan untuknya (jaminan) atas laut mereka."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan bolehnya berdamai dan berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak memerangi:
QS. Al-Mumtahanah [60]: 8
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Terjemahan: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Penjelasan Rinci
Pertama: Kedudukan hadits dan konteksnya.
Hadits ini terjadi pada Perang Tabuk (9 H), ketika Nabi ﷺ dan para sahabat berangkat ke arah utara Jazirah Arab. Kota Ailah (sekarang sekitar Aqabah, Yordania) adalah pelabuhan penting di tepi Laut Merah. Raja Ailah saat itu bernama Yuhannā bin Ru'bah (menurut sebagian riwayat). Ia datang menghadap Nabi ﷺ, memberi hadiah, dan Nabi ﷺ menetapkan perjanjian damai (mushālahah) dengan mereka, termasuk menjamin keamanan laut mereka.
Kedua: Hukum menerima hadiah dari non-Muslim.
Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah dari raja non-Muslim ini. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menerima hadiah dari kafir harbi (yang belum berperang) atau kafir mu'āhad (yang terikat perjanjian), selama tidak ada maslahat yang rusak. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah dari beberapa raja non-Muslim, seperti Raja Mesir (Muqauqis) dan Raja Ailah, dan ini menunjukkan bolehnya.
Ketiga: Hukum perjanjian damai dengan pemimpin non-Muslim.
Hadits ini juga menjadi dalil bahwa imam (pemimpin kaum Muslimin) boleh mengadakan perjanjian damai dengan pemimpin suatu daerah, dan perjanjian itu mengikat. Dalam bab ini, Al-Bukhari memberi judul: "Bab Jika Imam Berjanjian dengan Raja Desa, Apakah Itu untuk Mereka?" — artinya, apakah perjanjian itu berlaku untuk seluruh penduduk desa tersebut? Jawabannya: ya, perjanjian yang dibuat oleh pemimpin mereka yang sah mengikat seluruh penduduk, karena pemimpin adalah wakil mereka.
Keempat: Makna "menulis untuknya tentang laut mereka".
Sebagian ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menuliskan jaminan keamanan bagi mereka atas laut mereka, yaitu bahwa mereka boleh berlayar dan mencari penghidupan di laut tanpa gangguan, sebagai bagian dari perjanjian damai. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Raja Ailah datang kepada Nabi ﷺ, berdamai, dan membayar jizyah, lalu Nabi ﷺ menuliskan perjanjian untuk mereka.
Kelima: Perbedaan pendapat tentang status Ailah.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa Ailah berdamai dengan membayar jizyah, sehingga mereka menjadi kafir mu'āhad (yang terikat perjanjian). Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam riwayat lain, Nabi ﷺ menulis perjanjian bahwa mereka aman dan Nabi ﷺ menjamin keamanan mereka. Ini menunjukkan bahwa perjanjian damai bisa berbentuk jizyah atau bentuk lain yang disepakati.
Keenam: Pelajaran tentang kepemimpinan.
Hadits ini menunjukkan bahwa keputusan imam dalam perjanjian damai mengikat rakyatnya. Ibnu Taymiyyah dalam As-Siyasah Asy-Syar'iyyah menegaskan bahwa imam adalah wakil umat, dan perjanjian yang ia buat untuk kemaslahatan umat harus dihormati. Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahlidz Dzimmah juga membahas panjang lebar tentang perjanjian-perjanjian Nabi ﷺ dengan non-Muslim dan hukum-hukumnya.
Story Telling
Diceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat sampai di Tabuk, suasana sangat panas dan jauh dari Madinah. Para sahabat mengalami kesulitan besar, sampai-sampai mereka disebut dalam Al-Qur'an sebagai "saat kesulitan" (QS. At-Taubah [9]: 117). Di tengah kondisi itu, datanglah utusan Raja Ailah membawa hadiah: seekor bighlah putih yang cantik dan pakaian yang indah. Raja Ailah sendiri datang menghadap Nabi ﷺ, lalu berdamai dan menyerahkan jizyah. Nabi ﷺ menerima hadiah itu dengan lembut, dan menuliskan perjanjian damai untuk mereka, termasuk jaminan atas laut mereka. Para sahabat melihat bagaimana Nabi ﷺ tetap menjunjung akhlak mulia bahkan dalam keadaan perang, dan bagaimana beliau menghormati perjanjian yang dibuat. Hikmahnya: Islam tidak melarang berbuat baik dan berdamai dengan non-Muslim yang tidak memerangi, dan pemimpin yang adil akan menepati janjinya.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menerima hadiah dari non-Muslim selama tidak ada maslahat yang rusak dan tidak ada unsur yang diharamkan.
- Boleh mengadakan perjanjian damai dengan pemimpin non-Muslim, dan perjanjian itu mengikat seluruh rakyatnya.
- Perjanjian damai bisa berbentuk jizyah atau bentuk lain yang disepakati, dan harus ditepati.
- Imam (pemimpin) adalah wakil umat, sehingga keputusannya dalam perjanjian mengikat.
- Islam mengajarkan akhlak mulia bahkan terhadap non-Muslim yang tidak memerangi, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah [60]: 8.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.