Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Asma binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, putri Abu Bakar ash-Shiddiq dan istri Az-Zubair bin al-'Awwam. Ia menceritakan bahwa ia sendiri mengangkut biji kurma di atas kepalanya dari tanah milik suaminya, Az-Zubair, yang diberikan oleh Rasulullah ﷺ. Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting: kebolehan pemberian tanah dari harta fa'i (rampasan tanpa peperangan) oleh pemimpin, keutamaan bekerja dan membantu suami, serta kesederhanaan hidup keluarga Nabi dan para sahabat.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang berkaitan:
Allah ﷻ berfirman tentang harta fa'i:
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Dan apa saja harta rampasan (fa'i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari harta benda mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan tidak pula seekor unta pun, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Hasyr [59]: 6)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Kewajiban Khums, Bab Apa yang Diberikan Nabi ﷺ kepada Orang-orang yang Hatinya Didekatkan dan Lainnya dari Khums, nomor 3151. Sanadnya: Mahmud bin Ghailan → Abu Usamah → Hisyam bin 'Urwah → ayahnya ('Urwah bin az-Zubair) → Asma binti Abu Bakr.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk bab tentang pemberian imam terhadap tanah fa'i.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan keutamaan Asma dan kesederhanaan hidupnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas pembagian harta fa'i dan tanah Bani an-Nadhir.
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan hadits dan konteksnya
Hadits ini menceritakan peristiwa nyata dari kehidupan rumah tangga Az-Zubair bin al-'Awwam dan Asma binti Abu Bakr. Az-Zubair adalah salah satu sahabat utama, termasuk dalam sepuluh sahabat yang dijamin surga, dan beliau adalah keponakan Nabi ﷺ (anak dari Shafiyyah binti Abdul Muththalib).
2. Tanah yang diberikan Nabi ﷺ kepada Az-Zubair
Dalam riwayat ini disebutkan dua keterangan:
- Asma menyebut "tanah Az-Zubair yang diberikan Rasulullah ﷺ kepadanya" — ini menunjukkan tanah tersebut berada di sekitar Madinah.
- Abu Dhamrah menambahkan bahwa tanah itu berasal dari harta Bani an-Nadhir.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tanah Bani an-Nadhir adalah harta fa'i, yaitu harta yang diperoleh tanpa peperangan, sehingga menjadi hak khusus Rasulullah ﷺ berdasarkan QS. Al-Hasyr [59]: 6. Nabi ﷺ berhak membagikannya kepada siapa yang beliau kehendaki. Pemberian kepada Az-Zubair adalah bentuk kasih sayang dan penghargaan Nabi ﷺ kepada sahabatnya.
3. Jarak 2/3 farsakh
Satu farsakh sekitar 5,5 km, sehingga 2/3 farsakh sekitar 3,7 km. Ini menunjukkan jarak yang cukup jauh untuk ditempuh bolak-balik dengan mengangkut beban di atas kepala.
4. Asma mengangkut biji kurma sendiri
Ini menunjukkan:
- Kesederhanaan hidup keluarga sahabat, meskipun Az-Zubair adalah sahabat mulia dan Asma adalah putri Abu Bakar ash-Shiddiq.
- Keutamaan bekerja dan membantu suami — Asma tidak merasa gengsi melakukan pekerjaan berat.
- Tidak adanya pelayan yang membantu, menunjukkan zuhud dan tawakkal mereka.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Asma, kesabarannya, dan kesediaannya berkhidmat kepada suaminya. Ini juga menjadi dalil bahwa seorang istri boleh membantu pekerjaan suami di luar rumah jika diperlukan.
5. Perbedaan pendapat ulama tentang harta fa'i
Di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa harta fa'i adalah hak khusus Nabi ﷺ, dan setelah beliau wafat menjadi milik kaum muslimin secara umum untuk kemaslahatan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta fa'i mengikuti hukum ghanimah (dibagi lima).
- Ibn Taymiyyah dalam Minhajus Sunnah menegaskan bahwa Nabi ﷺ berhak mengatur harta fa'i sesuai maslahat, dan pemberian beliau kepada Az-Zubair adalah bukti kebolehan hal itu.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim — adalah bahwa harta fa'i khusus untuk Nabi ﷺ semasa hidupnya, dan beliau berhak memberikannya kepada siapa pun yang beliau kehendaki, termasuk kepada Az-Zubair.
6. Pelajaran tentang bekerja
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan bekerja dengan tangan sendiri dan tidak bergantung pada orang lain. Asma radhiyallahu 'anha, meskipun putri khalifah dan istri sahabat mulia, tetap bekerja keras.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Asma binti Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma pernah berkata tentang kehidupannya bersama Az-Zubair:
"Aku menikah dengan Az-Zubair, dan ia tidak memiliki harta di bumi ini selain seekor kuda. Aku biasa memberi makan kudanya, mengambil air untuknya, dan menjahitkan kulit timba airnya. Aku juga mengangkut biji kurma dari tanahnya yang jauhnya 2/3 farsakh."
Suatu hari, ketika ia sedang mengangkut biji kurma di atas kepalanya, ia bertemu dengan Rasulullah ﷺ bersama sekelompok sahabat. Nabi ﷺ menghentikan untanya dan memberi isyarat agar Asma menaiki unta di belakang beliau. Namun Asma merasa malu — karena ia tahu Az-Zubair adalah orang yang sangat cemburu — dan ia juga mengingat kecemburuan suaminya. Maka ia menolak dengan sopan, dan Nabi ﷺ pun melanjutkan perjalanan tanpa memaksa.
Asma kemudian menceritakan hal ini kepada Az-Zubair, dan Az-Zubair berkata: "Demi Allah, engkau mengangkut biji kurma di atas kepalamu lebih berat bagiku daripada engkau menaiki unta bersama Rasulullah ﷺ."
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, dan disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Hikmah: Kesederhanaan, kesabaran, dan rasa malu seorang wanita salehah. Juga menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan keadaan sahabatnya, namun tidak memaksa ketika ada udzur syar'i.
Kesimpulan Praktis
- Bekerja dan membantu keluarga adalah keutamaan — tidak mengurangi kemuliaan seseorang, bahkan Asma binti Abu Bakar melakukannya sendiri.
- Pemimpin (imam) boleh memberikan tanah fa'i kepada orang tertentu sesuai maslahat, sebagaimana Nabi ﷺ memberikan kepada Az-Zubair.
- Kesederhanaan hidup sahabat menjadi teladan bagi kita — mereka tidak mengejar kemewahan dunia.
- Seorang istri boleh membantu pekerjaan suami di luar rumah jika diperlukan, dengan tetap menjaga adab dan kehormatan.
- Rasa malu dan menjaga kehormatan adalah sifat mulia, sebagaimana Asma menolak tawaran Nabi ﷺ karena mempertimbangkan perasaan suaminya.
- Harta fa'i memiliki hukum khusus yang berbeda dari ghanimah, dan para ulama telah menjelaskannya secara rinci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.