Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 3146 tentang Pemberian kepada mualaf agar hatinya tertarik pada Islam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu kebijakan Nabi ﷺ dalam membagi harta rampasan perang (khususnya bagian khums) kepada orang-orang Quraisy yang baru masuk Islam. Tujuannya adalah ta'lif al-qulub (menjinakkan hati) agar keimanan mereka semakin kuat dan mantap, karena mereka baru saja meninggalkan masa jahiliyah. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam berdakwah, dan menjadi dalil bahwa memberikan harta kepada orang yang baru masuk Islam untuk menguatkan imannya adalah perkara yang disyariatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan, dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " إِنِّي أُعْطِي قُرَيْشًا أَتَأَلَّفُهُمْ، لأَنَّهُمْ حَدِيثُ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ "

Terjemahan: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya aku memberikan (harta) kepada orang-orang Quraisy untuk menjinakkan hati mereka (agar cenderung kepada Islam), karena mereka baru saja meninggalkan masa jahiliyah."

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman tentang golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:

لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

QS. At-Taubah [9]: 60 (potongan ayat): "...dan para mu'allaf (orang yang baru masuk Islam yang perlu dijinakkan hatinya)..."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam "Kitab Kewajiban Khums" dan membuat bab khusus: "Bab Apa yang Diberikan Nabi ﷺ kepada Orang-orang yang Baru Memeluk Islam dan Lainnya dari Khums." Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa kebolehan memberi dari harta khums kepada mu'allaf adalah bagian dari syariat.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan panjang lebar tentang bab ini, bahwa pemberian Nabi ﷺ kepada para mu'allaf adalah untuk menguatkan iman mereka dan menarik simpati kaumnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menjelaskan bahwa pemberian ini adalah bentuk ta'lif al-qulub yang disyariatkan bagi imam/pemimpin.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Makna "Aku memberikan kepada Quraisy": Yang dimaksud adalah Nabi ﷺ memberikan bagian dari harta rampasan perang (ghanimah) yang menjadi hak beliau, khususnya dari bagian khums (seperlima). Beliau memberikan kepada tokoh-tokoh Quraisy yang baru masuk Islam, seperti Abu Sufyan, Mu'awiyah, 'Uyainah bin Hishn, Al-Aqra' bin Habis, dan lainnya. Ini terjadi setelah Fathu Makkah (Pembebasan Makkah) dan Perang Hunain.
  2. Makna "Aku menjinakkan hati mereka" (utallifuhum): Yaitu aku memberikan harta ini agar hati mereka menjadi lunak dan cenderung kepada Islam, serta agar keimanan mereka semakin kokoh. Ini adalah salah satu bentuk kasih sayang Nabi ﷺ, karena beliau tahu bahwa sebagian orang yang baru masuk Islam masih lemah imannya. Dengan pemberian ini, mereka akan merasa dihargai dan semakin cinta kepada Islam.
  3. Makna "Karena mereka baru saja keluar dari masa jahiliyah": Ini adalah alasan yang sangat jelas. Orang yang baru masuk Islam, apalagi yang sebelumnya adalah tokoh masyarakat dan pemimpin Quraisy yang memusuhi Islam, membutuhkan waktu untuk benar-benar meresapi keimanan. Hati mereka masih "baru" dalam Islam, sehingga perlu didekatkan dengan cara-cara yang lembut, termasuk dengan pemberian harta.
  4. Pandangan Ulama tentang Hikmah Pemberian Ini:
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pemberian Nabi ﷺ kepada para mu'allaf ini bukanlah bentuk pilih kasih, melainkan strategi dakwah yang sangat bijaksana. Beliau memberikan kepada orang yang imannya masih lemah, sementara orang-orang Ansar yang imannya sudah kuat tidak diberi, karena mereka sudah tidak membutuhkan.
  • Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pemberian ini adalah sunnah bagi seorang pemimpin untuk menarik hati orang-orang yang baru masuk Islam, selama hal itu membawa kemaslahatan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memberikan harta kepada orang yang baru masuk Islam untuk menguatkan imannya, dan ini termasuk dalam bab ta'lif al-qulub yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
  1. Kisah yang Terkait: Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ membagi-bagikan harta rampasan Perang Hunain, sebagian kaum Ansar merasa kecewa karena tidak mendapat bagian seperti orang-orang Quraisy. Maka Nabi ﷺ berkhutbah kepada mereka dengan sabda yang sangat indah: "Wahai kaum Ansar, tidakkah kalian ridha bahwa orang-orang pergi dengan membawa harta dunia, sedangkan kalian pulang dengan membawa Rasulullah ﷺ ke rumah-rumah kalian?" Maka mereka pun menangis dan merasa ridha. Ini menunjukkan bahwa kebijakan Nabi ﷺ adalah murni karena pertimbangan dakwah, bukan karena pilih kasih.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Pada hari Perang Hunain, Nabi ﷺ membagi-bagikan harta rampasan. Beliau memberikan kepada orang-orang Quraisy yang baru masuk Islam. Maka orang-orang Ansar berkata, 'Demi Allah, sungguh beliau memberikan kepada kaumnya (Quraisy) dan tidak memberikan kepada kami.' Ketika berita ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau mengumpulkan kaum Ansar dan bersabda:

'Apakah kalian tidak ridha wahai kaum Ansar, bahwa orang-orang pulang dengan membawa harta dunia, sedangkan kalian pulang dengan membawa Rasulullah ﷺ ke rumah-rumah kalian? Demi Allah, seandainya manusia menempuh satu lembah dan kaum Ansar menempuh lembah yang lain, niscaya aku akan menempuh lembah kaum Ansar.'

Maka kaum Ansar pun menangis dan berkata, 'Kami ridha dengan bagian kami wahai Rasulullah.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Kebijakan seorang pemimpin harus dilihat dari hikmah dan tujuannya, bukan hanya dari sisi lahiriahnya. Nabi ﷺ memberikan kepada orang yang baru masuk Islam untuk menguatkan iman mereka, karena mereka masih lemah. Sedangkan kaum Ansar yang sudah kuat imannya, tidak butuh harta untuk menguatkan iman mereka, karena mereka sudah memiliki keutamaan yang lebih besar: bersama Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya memberikan harta (dari khums atau harta negara) kepada orang yang baru masuk Islam untuk menguatkan iman mereka, sebagaimana dilakukan oleh Nabi ﷺ dan dipahami oleh para ulama.
  2. Kebijakan pemimpin harus berdasarkan hikmah dan kemaslahatan, bukan karena kepentingan pribadi atau pilih kasih.
  3. Kasih sayang dalam dakwah adalah kunci. Terkadang seseorang didekatkan dengan harta, terkadang dengan akhlak yang mulia, dan terkadang dengan doa.
  4. Jangan mudah berprasangka buruk terhadap kebijakan pemimpin yang adil, karena bisa jadi ada hikmah yang belum kita ketahui, sebagaimana kaum Ansar yang akhirnya ridha setelah dijelaskan oleh Nabi ﷺ.
  5. Bagi para da'i dan pendidik: Hendaknya memperhatikan kondisi orang yang baru belajar Islam. Ada yang perlu didekatkan dengan harta, ada yang dengan pujian, dan ada yang dengan perhatian khusus. Semua itu adalah bentuk ta'lif al-qulub.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.