Penjelasan Hadits Bukhari No. 3139 tentang Nabi membebaskan tawanan Badar karena menghormati Al-Mut'im bin Adi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ menghargai kebaikan dan jasa orang kafir yang pernah berbuat baik kepada kaum muslimin. Al-Muth'im bin Adi, meski belum masuk Islam, pernah berjasa melindungi Nabi ﷺ dan kaum muslimin, sehingga Nabi ﷺ menyatakan akan membebaskan tawanan Badr demi permintaannya seandainya ia masih hidup. Ini pelajaran tentang balas budi, akhlak mulia, dan kelembutan hati Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Fardh Al-Khams, Bab Apa yang Diberikan Nabi ﷺ kepada Para Tawanan Tanpa Memungut Khums, dari Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ — رضي الله عنه — أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ فِي أُسَارَى بَدْرٍ: «لَوْ كَانَ الْمُطْعِمُ بْنُ عَدِيٍّ حَيًّا، ثُمَّ كَلَّمَنِي فِي هَؤُلَاءِ النَّتْنَى، لَتَرَكْتُهُمْ لَهُ»

Terjemahan: "Dari Jubair bin Muth'im: Nabi ﷺ berbicara tentang tawanan perang Badr, mengatakan: 'Seandainya Al-Muth'im bin Adi masih hidup dan mengintervensi saya untuk orang-orang yang hina ini, saya pasti akan membebaskan mereka demi dia.'"

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang balas budi dan keadilan:

QS. Al-Mumtahanah [60]: 8

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Terjemahan: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bolehnya berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memusuhi kaum muslimin, sebagai bentuk balas budi dan kelembutan akhlak.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki konteks sejarah yang penting. Al-Muth'im bin Adi adalah tokoh Quraisy yang meskipun tidak masuk Islam, ia memiliki jasa besar terhadap Nabi ﷺ dan kaum muslimin. Di antaranya, ia pernah menjadi pelindung Nabi ﷺ ketika Nabi kembali dari Thaif dan mencari perlindungan, serta ia berperan dalam upaya pembatalan boikot terhadap Bani Hasyim. Ia juga pernah membebaskan sebagian tawanan muslim.

Ketika Perang Badr terjadi, Al-Muth'im sudah wafat dalam keadaan kafir. Para tawanan Badr termasuk orang-orang yang keras memusuhi Islam, seperti Abu Jahl (yang tewas), Umayyah bin Khalaf, dan lainnya. Namun Nabi ﷺ menyatakan bahwa seandainya Al-Muth'im masih hidup dan meminta pembebasan mereka, Nabi ﷺ akan membebaskan mereka demi menghormati jasa-jasanya.

Pemahaman para ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  1. Bolehnya menerima syafaat (intervensi) dari orang kafir yang memiliki hubungan baik, selama tidak melanggar syariat.
  2. Balas budi terhadap kebaikan seseorang, meskipun ia belum muslim.
  3. Kelembutan hati Nabi ﷺ dan penghargaannya terhadap jasa orang lain.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa ini adalah dalil tentang keutamaan Al-Muth'im dan betapa Islam menghargai kebaikan.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa syariat Islam memerintahkan keadilan dan balas budi, bahkan kepada non-muslim yang berbuat baik. Ini bukan berarti loyalitas dalam agama, tetapi muamalah yang adil dan berakhlak.

Catatan penting: Kata "النَّتْنَى" (an-natna) dalam hadits ini adalah bentuk penghinaan terhadap tawanan Badr yang keras memusuhi Islam. Ini bukan celaan Nabi ﷺ terhadap manusia secara umum, tetapi gambaran keburukan akhlak mereka yang telah menyakiti kaum muslimin. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah ungkapan yang keluar dari konteks emosi kebenaran, bukan celaan pribadi.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Muth'im bin Adi pernah datang kepada Nabi ﷺ ketika Nabi berada dalam kesulitan setelah kembali dari Thaif. Al-Muth'im memberikan perlindungan dan berjanji akan menyampaikan pesan Nabi kepada kaum Quraisy. Ia juga pernah berkata kepada kaum Quraisy: "Aku tidak akan membiarkan Muhammad disakiti selama aku hidup." Meskipun ia tidak masuk Islam, kebaikannya dikenang oleh Nabi ﷺ.

Ketika Perang Badr usai dan para tawanan dihadapkan kepada Nabi ﷺ, Jubair bin Muth'im (anak Al-Muth'im) datang untuk membebaskan ayahnya? Tidak, Jubair datang untuk membebaskan tawanan lain. Nabi ﷺ kemudian menyebutkan nama Al-Muth'im dengan penuh penghormatan. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak melupakan kebaikan seseorang, bahkan setelah ia wafat.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam bab tentang harta fai' dan khums, menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki otoritas untuk membebaskan tawanan tanpa memungut tebusan, sebagai bentuk kebijaksanaan dan penghargaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Balas budi adalah akhlak Islami. Kita harus menghargai dan membalas kebaikan orang lain, bahkan jika mereka berbeda agama.
  2. Kelembutan hati Nabi ﷺ adalah teladan. Nabi ﷺ tidak melupakan jasa Al-Muth'im meski ia kafir.
  3. Syafaat yang baik dibolehkan. Menerima intervensi untuk kebaikan, selama tidak melanggar syariat, adalah hal yang diperbolehkan.
  4. Keadilan dan muamalah yang baik terhadap non-muslim yang tidak memusuhi Islam adalah bagian dari ajaran Islam.
  5. Jangan melupakan kebaikan orang lain, sekecil apapun itu, karena itu adalah tanda akhlak mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?