Penjelasan Hadits Bukhari No. 3138 tentang Teguran kepada yang menuduh Nabi tidak adil

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ membagikan harta rampasan perang (ghanimah) di Al-Ji'ranah, seorang laki-laki berkata kepada beliau: "Berlaku adillah!" Nabi ﷺ menjawab: "Sungguh aku akan celaka jika aku tidak berlaku adil." Hadits ini mengajarkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan keadilan tertinggi, dan tuduhan yang tidak berdasar kepada pemimpin yang adil adalah kesalahan besar. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa khumus (seperlima ghanimah) dibagikan oleh pemimpin Muslim dan menjadi hak kaum Muslimin secara umum.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pembagian Khumus, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah, dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan keadilan Nabi ﷺ dan bahaya menuduh beliau tidak adil.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ucapan Nabi ﷺ "Sungguh aku akan celaka jika aku tidak berlaku adil" adalah bentuk penegasan bahwa beliau sama sekali tidak meninggalkan keadilan, dan bahwa orang yang menuduh beliau tidak adil sesungguhnya telah tersesat.
  • Ibn Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah menegaskan bahwa Nabi ﷺ adalah imam yang paling adil, dan tidak ada seorang pun yang berhak menuduh beliau berbuat zalim dalam pembagian harta.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi dalam konteks peristiwa setelah Perang Hunain, ketika Nabi ﷺ membagikan ghanimah di Al-Ji'ranah. Al-Ji'ranah adalah sebuah tempat antara Makkah dan Thaif, di mana Nabi ﷺ menahan harta rampasan Perang Hunain sebelum membagikannya.

Makna hadits:

  1. Keadilan Nabi ﷺ tidak diragukan lagi. Nabi ﷺ membagikan ghanimah sesuai dengan perintah Allah, yaitu empat perlima (arba'ul khumus) dibagikan kepada para mujahidin, dan seperlima (khumus) dibagikan kepada yang berhak sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Anfal [8]: 41. Pembagian ini bukan berdasarkan hawa nafsu, melainkan wahyu dari Allah.
  2. Tuduhan yang tidak berdasar. Seorang laki-laki (dalam riwayat lain disebut sebagai Dzul Khuwaishirah, seorang dari Bani Tamim) berkata: "Berlaku adillah!" Ucapan ini mengandung tuduhan bahwa Nabi ﷺ tidak adil dalam pembagian. Ini adalah tuduhan yang sangat berat dan tidak berdasar.
  3. Jawaban Nabi ﷺ. Nabi ﷺ menjawab: "Sungguh aku akan celaka jika aku tidak berlaku adil." Maknanya: Jika aku tidak berlaku adil, maka aku termasuk orang yang merugi dan binasa. Ini adalah bentuk penegasan bahwa beliau sama sekali tidak meninggalkan keadilan, dan bahwa tuduhan itu tidak benar.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak marah secara pribadi, tetapi beliau menegaskan kebenaran. Beliau juga menyebutkan bahwa orang yang menuduh Nabi ﷺ tidak adil adalah orang yang hatinya sakit dan tidak memahami hikmah pembagian.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ucapan Nabi ﷺ "Sungguh aku akan celaka jika aku tidak berlaku adil" adalah bentuk qasam (sumpah) atau penegasan yang menunjukkan bahwa beliau sama sekali tidak meninggalkan keadilan. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa khumus dibagikan oleh imam (pemimpin) dan menjadi hak kaum Muslimin secara umum, bukan hak pribadi Nabi ﷺ.
  • Ibn Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah menegaskan bahwa Nabi ﷺ adalah imam yang paling adil, dan tidak ada seorang pun yang berhak menuduh beliau berbuat zalim dalam pembagian harta. Beliau juga menyebutkan bahwa orang yang menuduh Nabi ﷺ tidak adil adalah orang yang mengikuti hawa nafsu dan tidak memahami syariat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap tenang dan tidak membalas tuduhan dengan emosi, tetapi beliau menegaskan kebenaran dengan cara yang tegas dan penuh hikmah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang siapa yang berkata "Berlaku adillah!" Dalam riwayat lain disebutkan bahwa orang itu adalah Dzul Khuwaishirah dari Bani Tamim, yang kemudian menjadi cikal bakal kelompok Khawarij. Namun, yang jelas, ucapan itu adalah tuduhan yang tidak benar dan Nabi ﷺ menjawabnya dengan tegas.

Pendapat yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa Nabi ﷺ sama sekali tidak meninggalkan keadilan, dan tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar. Ini sesuai dengan penjelasan Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, dan Ibn Taymiyyah.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwa ketika Nabi ﷺ membagikan ghanimah di Al-Ji'ranah, datang seorang laki-laki dengan wajah yang menunjukkan ketidakpuasan. Ia berkata dengan lantang: "Berlaku adillah, wahai Rasulullah!"

Ucapan ini mengejutkan para sahabat yang hadir. Bagaimana mungkin seseorang menuduh Nabi ﷺ tidak adil? Nabi ﷺ yang selama ini dikenal sebagai orang yang paling jujur dan paling adil, bahkan sebelum kenabian beliau sudah dijuluki Al-Amin (yang terpercaya).

Nabi ﷺ tidak marah. Beliau hanya menjawab dengan tenang namun tegas: "Sungguh aku akan celaka jika aku tidak berlaku adil."

Maknanya: Jika aku tidak berlaku adil, maka aku adalah orang yang paling merugi. Tetapi aku tidak akan pernah meninggalkan keadilan, karena aku adalah Rasul Allah yang membawa kebenaran.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda tentang orang ini: "Dari keturunan orang ini akan muncul kaum yang membaca Al-Qur'an tetapi tidak sampai ke tenggorokan mereka, mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa tuduhan tidak berdasar kepada pemimpin yang adil adalah tanda penyakit hati. Dan Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk tetap tenang dan menegaskan kebenaran tanpa emosi.

Kesimpulan Praktis

  1. Yakinlah bahwa Nabi ﷺ adalah teladan keadilan tertinggi. Tidak ada seorang pun yang berhak menuduh beliau tidak adil.
  2. Jangan menuduh pemimpin yang adil tanpa bukti. Tuduhan yang tidak berdasar adalah dosa besar dan tanda penyakit hati.
  3. Belajarlah dari ketenangan Nabi ﷺ. Beliau tidak membalas tuduhan dengan emosi, tetapi menegaskan kebenaran dengan hikmah.
  4. Pahami bahwa khumus adalah hak kaum Muslimin. Pembagian ghanimah dan khumus adalah urusan pemimpin Muslim, dan harus dilakukan dengan adil sesuai syariat.
  5. Jauhi sifat Khawarij. Kelompok yang menuduh pemimpin Muslim tidak adil tanpa bukti adalah cikal bakal Khawarij yang keluar dari agama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?