Bab Jika Imam Mengutus Utusan untuk Keperluan atau Memerintahnya untuk Tinggal, Apakah Ia Mendapatkan Bagian
Shahih
حَدَّثَنَا مُوسَى، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مَوْهَبٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ إِنَّمَا تَغَيَّبَ عُثْمَانُ عَنْ بَدْرٍ، فَإِنَّهُ كَانَتْ تَحْتَهُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَكَانَتْ مَرِيضَةً. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ " إِنَّ لَكَ أَجْرَ رَجُلٍ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا وَسَهْمَهُ ".
Dari Ibn Umar, bahwa ‘Uthman tidak ikut dalam perang Badr karena ia menikahi salah satu putri Rasulullah dan dia sakit. Maka, Nabi ﷺ berkata kepadanya, "Sesungguhnya kamu akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang ikut dalam perang Badr dan bagiannya."