Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 313 tentang Bab Minyak Wangi untuk Wanita Saat Mandi dari Haid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi beberapa hukum penting: larangan berduka (ihdad) lebih dari tiga hari kecuali untuk suami (masa idah 4 bulan 10 hari), larangan memakai celak, parfum, dan pakaian berwarna selama ihdad, serta diizinkan menggunakan sedikit wewangian (kust azhfar) saat mandi haid. Juga disebutkan larangan wanita mengikuti jenazah. Inti hadits adalah mengatur batasan syariat dalam masa berkabung dan tata cara bersuci dari haid.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits:

<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ حَفْصَةَ — قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ أَوْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ حَفْصَةَ — عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا، وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ، وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ، وَكُنَّا نُنْهَى عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ. قَالَ رَوَاهُ هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ.</p>

(Shahih al-Bukhari, Kitab Haid, Bab Minyak Wangi untuk Wanita Saat Mandi dari Haid, no. 313)

Makna ringkas:

Dari Ummu 'Athiyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Kami dilarang berihdad (berkabung) atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari. Dan (dalam masa ihdad) kami dilarang memakai celak, memakai wangi-wangian, dan memakai pakaian yang dicelup (berwarna) kecuali pakaian 'ashb (sejenis kain Yaman). Dan telah diberi keringanan bagi kami ketika suci (setelah haid), apabila salah seorang dari kami mandi dari haidnya, untuk menggunakan sedikit kust azhfar (sejenis wangi-wangian). Dan kami dilarang mengikuti jenazah."

Rujukan ulama:

  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (1/545-547, cet. Dar al-Fikr) menjelaskan panjang lebar tentang makna hadits ini, termasuk tafsir kata kust azhfar dan hukum ihdad serta larangan mengikuti jenazah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4/205, kitab al-Iddain) membahas hukum penggunaan wewangian saat mandi haid dan larangan ihdad.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma’ad (1/203, cet. Muassasah ar-Risalah) menyebutkan bahwa kust azhfar adalah wewangian yang sangat ringan dan hanya digunakan saat mandi haid untuk menghilangkan bau tidak sedap.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memuat beberapa hukum yang perlu dipahami secara terpisah:

1. Larangan Ihdad Lebih dari Tiga Hari Kecuali Suami

Ihdad adalah meninggalkan segala bentuk perhiasan dan wewangian sebagai bentuk kesedihan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ihdad atas selain suami maksimal tiga hari, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Masa ihdad untuk suami adalah empat bulan sepuluh hari sebagaimana disebut dalam QS. Al-Baqarah [2]: 234.

2. Larangan Memakai Celak, Parfum, dan Pakaian Berwarna

Ibnu Hajar berkata: “Larangan memakai celak dan parfum berlaku mutlak dalam masa ihdad, karena semua itu termasuk bentuk perhiasan. Adapun pakaian ‘ashb adalah kain kasar yang tidak berwarna dan tidak dicelup, sehingga dibolehkan.” (Fath al-Bari, 1/545). Ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang berihdad hanya boleh memakai pakaian polos dan tidak memakai wewangian.

3. Keringanan Menggunakan Sedikit Wewangian Saat Mandi Haid

Kalimat “wa qad rukhkhisha lana ‘inda ath-thuhri idza ightasalat ihdana min mahidhiha fi nubdzatin min kusti azhfar” berarti: “Dan telah diberi keringanan bagi kami ketika suci, jika salah seorang dari kami mandi dari haidnya, untuk menggunakan sedikit kust azhfar.”

Imam al-Khattabi (dikutip oleh Ibnu Hajar) menjelaskan bahwa kust azhfar adalah campuran minyak wangi dari jintan hitam dan sejenisnya, dioleskan sedikit ke bagian tubuh untuk menghilangkan bau kurang sedap setelah haid. Ibnu Qayyim menambahkan bahwa ini khusus untuk mandi haid, bukan untuk mandi lainnya, dan hanya sedikit agar tidak menyerupai wewangian yang diharamkan saat ihdad (Zaad al-Ma’ad, 1/203). Hukum ini menunjukkan bahwa Islam memudahkan wanita untuk menjaga kebersihan dan keharuman diri saat ibadah, namun tetap dalam batas syariat.

4. Larangan Mengikuti Jenazah

Ummu 'Athiyah berkata: “Kunna nunha ‘an ittiba’ al-jana’iz” – “Kami dilarang mengikuti jenazah.” Imam an-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab menyebut bahwa larangan ini bersifat makruh bagi wanita jika tidak ada mahram, namun boleh jika ada mahram dan tidak menimbulkan fitnah. Ibnu Hajar menguatkan bahwa maksudnya adalah larangan keras pada waktu itu karena khawatir timbulnya fitnah, tetapi dengan syarat tertentu wanita boleh mengikuti jenazah (Fath al-Bari, 1/547). Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama (termasuk Imam Ahmad, Malik, dan Syafi'i) adalah bahwa wanita tidak dianjurkan mengikuti jenazah, kecuali jika sangat diperlukan.

Story Telling (Opsional)

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahihnya (no. 314) dari Ummu 'Athiyah juga bahwa ia berkata: “Suatu ketika putri Rasulullah ﷺ (Ummu Kultsum) meninggal. Beliau berkata kepada kami: ‘Mandikanlah dia dengan air dan sidr tiga kali atau lima kali atau lebih, dan berilah sedikit kapur barus pada yang terakhir.’” Kisah ini menunjukkan bahwa aturan mandi mayat pun ada tuntunannya. Adapun hadits di atas mengajarkan bahwa urusan bersuci dari haid dan ihdad memiliki aturan tersendiri, semuanya untuk kemudahan dan menjaga kehormatan wanita.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berihdad atas suami (masa idah):
  • Tinggalkan segala perhiasan, wewangian, celak, pakaian berwarna cerah.
  • Cukup memakai pakaian polos dan tidak bermotif.
  • Durasi: 4 bulan 10 hari (atau selama hamil sampai melahirkan).
  1. Bagi wanita setelah shalat haid:
  • Boleh menggunakan sedikit wewangian (seperti kust azhfar) saat mandi untuk menghilangkan bau, dengan syarat tidak berlebihan dan tidak untuk bergaya.
  • Utamakan bahan alami seperti sabun dan minyak wangi yang ringan.
  1. Bagi yang ingin mengikuti jenazah:
  • Hati-hati, karena larangan ini kuat. Jika tetap ingin hadir, harus dengan mahram dan menjaga aurat serta tidak menimbulkan fitnah. Sebaiknya tinggal di rumah dan mendoakan mayit dari jauh lebih utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.