Penjelasan Hadits Bukhari No. 3129 tentang Wasiat membayar utang sebelum berperang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang wasiat dan kejujuran Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat Nabi ﷺ yang dijamin masuk surga. Beliau sangat khawatir terhadap utang-utangnya, bahkan menjadikannya sebagai beban terbesar yang ia pikirkan menjelang wafatnya. Dari hadits ini kita belajar tentang kejujuran dalam muamalah, tanggung jawab seorang ayah terhadap keluarganya, dan bagaimana Allah ﷻ menolong hamba-Nya yang bertawakal kepada-Nya dalam melunasi utang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 280

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

QS. At-Taghabun [64]: 16

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Hadits terkait:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

"Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat ingin melunasinya, maka Allah akan melunasi utangnya. Dan barangsiapa mengambilnya dengan niat ingin menghilangkannya (tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya." (HR. Al-Bukhari no. 2387)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini, termasuk tentang keutamaan Az-Zubair dan bagaimana beliau sangat berhati-hati dalam urusan utang. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Fardh Al-Khams karena di dalamnya terdapat pelajaran tentang harta dan bagaimana para sahabat mengelola harta mereka dengan amanah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Az-Zubair, putra dari Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu 'anhuma. Az-Zubair adalah salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, dan juga termasuk salah satu dari enam orang anggota musyawarah yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.

Pelajaran pertama: Kejujuran dalam hutang

Az-Zubair radhiyallahu 'anhu memiliki kebiasaan yang sangat mulia. Ketika ada orang yang datang membawa harta untuk dititipkan kepadanya, beliau justru mengatakan, "Bukan, ini adalah utang (pinjaman) dariku. Sesungguhnya aku khawatir harta itu akan hilang (jika hanya dititipkan)." Maksudnya, beliau mengambil harta orang tersebut sebagai pinjaman yang akan ia jamin pengembaliannya, bukan sebagai titipan yang tidak ia tanggung jika hilang. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menjaga harta orang lain.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa tindakan Az-Zubair ini menunjukkan sikap wara' (hati-hati) yang sangat tinggi. Beliau tidak ingin mengambil tanggung jawab yang tidak jelas, sehingga ia mengubah titipan menjadi pinjaman yang jelas kewajiban pengembaliannya.

Pelajaran kedua: Tanggung jawab terhadap keluarga

Ketika Az-Zubair mengetahui bahwa ia akan terbunuh dalam Perang Jamal, hal pertama yang ia pikirkan adalah utang-utangnya. Ia tidak ingin meninggalkan beban utang kepada anak-anaknya. Beliau berwasiat kepada putranya, Abdullah, untuk menjual harta dan melunasi utang-utangnya.

Ini mengajarkan kita bahwa seorang muslim yang bertanggung jawab harus memikirkan bagaimana keadaan keluarganya setelah ia tiada. Jangan sampai meninggalkan beban yang memberatkan keluarga.

Pelajaran ketiga: Tawakal kepada Allah

Yang sangat menarik dalam hadits ini adalah ketika Az-Zubair berwasiat kepada putranya, "Wahai anakku, jika engkau tidak mampu melunasi utang-utangku, maka mintalah pertolongan kepada maulaku (tuanku/pelindungku)." Abdullah bin Az-Zubair tidak memahami maksud ayahnya, lalu bertanya, "Wahai ayahku, siapakah maula (tuan/pelindung) ayah?" Az-Zubair menjawab, "Allah."

Abdullah bin Az-Zubair kemudian menceritakan, "Demi Allah, tidaklah aku tertimpa kesulitan dalam melunasi utang ayahku, kecuali aku berdoa, 'Wahai Pelindung Az-Zubair, lunasilah utangnya.' Maka Allah pun melunasi utang tersebut."

Ini adalah pelajaran tentang tawakal yang luar biasa. Az-Zubair mengajarkan kepada anaknya bahwa ketika manusia tidak mampu, maka Allah adalah tempat meminta pertolongan. Dan Allah tidak akan mengecewakan hamba-Nya yang berdoa dengan penuh keyakinan.

Pelajaran keempat: Kehati-hatian dalam membagi warisan

Abdullah bin Az-Zubair tidak langsung membagi warisan ayahnya setelah melunasi utang. Ia mengumumkan selama empat tahun berturut-turut di musim haji: "Barangsiapa yang memiliki piutang kepada Az-Zubair, hendaklah ia datang kepada kami agar kami lunasi." Ini menunjukkan kehati-hatian yang sangat tinggi dalam memastikan semua utang telah lunas sebelum membagi warisan.

Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tindakan ini menunjukkan kesempurnaan akhlak Abdullah bin Az-Zubair dalam menjaga amanah dan tidak terburu-buru dalam urusan harta warisan.

Pelajaran kelima: Keutamaan Az-Zubair

Dalam hadits ini disebutkan bahwa Az-Zubair tidak pernah menjabat sebagai pemimpin (gubernur) atau mengurus pungutan pajak (kharaj), kecuali hanya ikut dalam peperangan bersama Nabi ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak mengambil keuntungan dari jabatan duniawi, dan hartanya diperoleh dari usaha yang halal.

Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Az-Zubair termasuk sahabat yang sangat kaya, namun kekayaannya tidak membuatnya lalai dari ibadah dan jihad. Beliau memiliki banyak harta namun tetap sederhana dan tidak terjebak dalam kemewahan dunia.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang Az-Zubair bin Al-Awwam yang menunjukkan keberanian dan keikhlasannya. Beliau adalah salah satu dari delapan orang yang pertama kali masuk Islam. Beliau termasuk sahabat yang sangat berani dalam membela Rasulullah ﷺ.

Suatu ketika, tersiar kabar bahwa Rasulullah ﷺ telah dibunuh oleh orang-orang Quraisy di Bukit Uhud. Az-Zubair yang saat itu masih muda langsung menghunus pedangnya dan bergegas menuju medan perang. Ia berjalan di tengah barisan kaum muslimin dengan pedang terhunus, siap membela Rasulullah ﷺ.

Rasulullah ﷺ melihatnya dan bersabda: "Ambillah pedangmu wahai Az-Zubair, sesungguhnya engkau adalah putra dari bibiku (Shafiyyah binti Abdul Muthalib) dan engkau adalah sahabatku." (HR. Al-Bukhari)

Az-Zubair dikenal sebagai salah satu dari empat orang yang paling berani di kalangan Quraisy. Namun di balik keberaniannya, beliau adalah sosok yang sangat lembut hati, jujur dalam muamalah, dan sangat takut kepada Allah ﷻ.

Kisah dalam hadits ini menunjukkan bahwa meskipun beliau seorang pahlawan perang yang gagah berani, beliau tetap memiliki rasa takut yang besar terhadap utang. Ini mengajarkan kita bahwa keberanian sejati bukan hanya di medan perang, tetapi juga keberanian untuk jujur dan bertanggung jawab dalam urusan harta.

Kesimpulan Praktis

  1. Jujur dalam muamalah - Jadilah orang yang sangat berhati-hati dalam urusan harta, terutama utang-piutang. Jangan pernah mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak jelas.
  2. Segera lunasi utang - Jika memiliki utang, jadikan pelunasan utang sebagai prioritas. Jangan menunda-nunda dan jangan meninggalkan utang sebagai beban bagi keluarga.
  3. Bertawakal kepada Allah - Ketika menghadapi kesulitan dalam melunasi utang, perbanyaklah berdoa kepada Allah. Allah Maha Mampu untuk memberikan jalan keluar dari segala kesulitan.
  4. Berwasiat dengan baik - Ajarkan kepada keluarga tentang pentingnya tanggung jawab dan kejujuran. Sampaikan wasiat yang baik sebelum meninggal, terutama tentang utang-utang yang harus dilunasi.
  5. Hati-hati dalam membagi warisan - Pastikan semua utang telah dilunasi sebelum membagi warisan. Ini adalah bentuk keadilan kepada semua pihak yang memiliki hak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?