Penjelasan Hadits Bukhari No. 3128 tentang Pembagian harta Bani Qurayzah dan An-Nadir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sebelum penaklukan Bani Qurayzah dan Bani An-Nadhir, sebagian sahabat menghibahkan kebun kurma mereka kepada Nabi ﷺ sebagai bentuk kebaikan dan penghormatan. Setelah Allah memberi kemenangan dan ghanimah (harta rampasan) dari kedua kabilah Yahudi itu, Nabi ﷺ justru mengembalikan kebaikan kepada mereka — karena beliau tidak lagi membutuhkan pemberian tersebut dan ingin membalas budi mereka. Ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang mulia: tidak mengambil manfaat berlebihan dari orang lain, dan gemar membalas kebaikan dengan yang lebih baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Insan [76]: 8–9

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

"Sesungguhnya kami memberi makan kepada kalian hanya karena mengharap wajah Allah, kami tidak menghendaki balasan dan tidak pula ucapan terima kasih dari kalian."

Ayat ini menunjukkan bahwa pemberian yang ikhlas kepada Nabi ﷺ dan kaum mukminin adalah karena mengharap ridha Allah, bukan mengharap balasan dunia.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Fardh Al-Khams (Kitab Pembagian Seperlima), Bab Bagaimana Nabi ﷺ Membagi (harta) Qurayzah dan An-Nadhir, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.

Hadits lain yang semakna, dari Anas bin Malik juga, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang Nabi ﷺ yang menerima hadiah dan membalasnya dengan lebih baik. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa menerima hadiah dan membalasnya, serta tidak menerima sedekah.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan menerima hadiah, dan bahwa Nabi ﷺ mengembalikan kebun-kebun itu setelah beliau memiliki sumber penghasilan dari ghanimah, sebagai bentuk kelembutan dan balas budi.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengambil sedekah, tetapi menerima hadiah dan membalasnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa setelah penaklukan Qurayzah dan Nadhir, Nabi ﷺ memiliki tanah dan kebun yang cukup, sehingga beliau mengembalikan pemberian sahabat.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Sebelum Nabi ﷺ hijrah ke Madinah dan sebelum terjadinya penaklukan terhadap Bani Qurayzah dan Bani An-Nadhir (dua kabilah Yahudi di Madinah), kondisi ekonomi Nabi ﷺ dan para sahabat sangat sederhana. Banyak sahabat Anshar yang memiliki kebun kurma, dan mereka dengan senang hati memberikan sebagian hasil kebun mereka kepada Nabi ﷺ sebagai hadiah — bukan zakat atau sedekah, karena Nabi ﷺ tidak menerima sedekah.

Makna "النَّخَلاَتِ" (an-nakhalat):

Yaitu pohon-pohon kurma. Sebagian sahabat menghibahkan pohon kurma tertentu kepada Nabi ﷺ, atau memberikan hasilnya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan penghormatan mereka kepada beliau.

Makna "افْتَتَحَ قُرَيْظَةَ وَالنَّضِيرَ":

Yaitu ketika Nabi ﷺ menaklukkan Bani Qurayzah dan Bani An-Nadhir. Bani An-Nadhir diusir dari Madinah (tahun 4 H), dan Bani Qurayzah ditaklukkan (tahun 5 H). Dari peristiwa ini, Nabi ﷺ mendapatkan tanah, kebun, dan harta rampasan yang cukup untuk kebutuhan beliau dan keluarganya.

Makna "يَرُدُّ عَلَيْهِمْ":

Setelah Nabi ﷺ memiliki sumber penghasilan sendiri, beliau mengembalikan kebun-kebun yang pernah dihibahkan sahabat kepada beliau. Ini adalah bentuk balas budi dan menjaga perasaan sahabat. Nabi ﷺ tidak ingin terus-menerus mengambil manfaat dari pemberian orang lain ketika beliau sudah mampu mandiri.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah, berbeda dengan sedekah yang beliau tolak.
  2. Nabi ﷺ mengembalikan pemberian tersebut karena beliau sudah tidak membutuhkannya, dan sebagai bentuk kebaikan kepada para sahabat.
  3. Ini menunjukkan kezuhudan Nabi ﷺ — beliau tidak tamak terhadap harta, dan tidak ingin memberatkan sahabat.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang paling mulia akhlaknya, dan beliau selalu membalas kebaikan dengan yang lebih baik atau setidaknya setara. Mengembalikan kebun-kebun itu adalah bentuk balas budi yang nyata.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad mencatat bahwa setelah penaklukan Bani Qurayzah dan An-Nadhir, Nabi ﷺ memiliki kebun-kebun kurma yang cukup, sehingga beliau tidak lagi memerlukan bantuan dari sahabat. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengambil harta sahabat kecuali dalam keadaan darurat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah Nabi ﷺ mengembalikan kebun itu sebagai hibah balik, atau apakah beliau membiarkan sahabat tetap memiliki manfaatnya. Namun yang paling kuat — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar — adalah bahwa Nabi ﷺ mengembalikan kebun-kebun tersebut kepada pemiliknya semula, karena beliau sudah memiliki sumber lain. Ini adalah pendapat yang paling sesuai dengan zhahir hadits.

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ yang setia — bahwa suatu ketika, seorang sahabat Anshar datang kepada Nabi ﷺ membawa beberapa pohon kurma terbaik dari kebunnya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, ini untukmu." Nabi ﷺ tersenyum dan mendoakan kebaikan untuknya.

Begitulah kebiasaan para sahabat. Mereka berlomba-lomba memberi kepada Nabi ﷺ, bukan karena beliau meminta, tetapi karena kecintaan mereka kepada beliau. Ada yang memberikan kurma, ada yang memberikan susu, ada yang memberikan kain. Nabi ﷺ selalu menerima dengan wajah berseri dan mendoakan mereka.

Namun, ketika Allah memberi kemenangan kepada Nabi ﷺ atas Bani Qurayzah dan Bani An-Nadhir, keadaan berubah. Nabi ﷺ kini memiliki kebun-kebun kurma yang luas, tanah yang subur, dan penghasilan yang cukup. Maka beliau pun memanggil para sahabat yang pernah memberi kepadanya, dan mengembalikan kebun-kebun mereka.

Seorang sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau kembalikan? Bukankah itu sudah menjadi milikmu?"

Nabi ﷺ menjawab dengan lembut, "Aku tidak ingin mengambil sesuatu yang bukan hakku. Kalian telah memberi ketika aku membutuhkan. Sekarang aku sudah cukup. Ambillah kembali kebun-kebun kalian, dan semoga Allah memberkahi kalian."

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga kehormatan sahabat dan tidak ingin mengambil manfaat dari kebaikan mereka secara berlebihan. Ini adalah pelajaran tentang kezuhudan, balas budi, dan akhlak mulia.

Kesimpulan Praktis

  1. Menerima hadiah adalah sunnah, selama bukan sedekah wajib atau sesuatu yang haram. Nabi ﷺ menerima hadiah dan membalasnya.
  2. Balaslah kebaikan dengan yang lebih baik atau minimal setara. Nabi ﷺ mengembalikan kebun sahabat setelah beliau mampu mandiri.
  3. Jangan tamak terhadap pemberian orang lain. Jika kita sudah mampu, jangan terus mengambil manfaat dari kebaikan orang lain.
  4. Jaga perasaan orang yang berbuat baik kepada kita. Nabi ﷺ mengembalikan kebun dengan cara yang lembut dan penuh penghormatan.
  5. Kezuhudan bukan berarti miskin, tetapi tidak terikat hati pada harta. Nabi ﷺ memiliki kebun, tetapi hatinya tidak terikat.
  6. Bersyukurlah ketika Allah memberi kecukupan, dan gunakan untuk membantu orang lain serta membalas kebaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?