Penjelasan Hadits Bukhari No. 3122 tentang Harta rampasan perang dihalalkan untuk Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu kekhususan (keistimewaan) yang Allah berikan kepada Nabi Muhammad ﷺ, yaitu dihalalkannya harta rampasan perang (ghanimah) bagi beliau dan umatnya. Sebelumnya, umat-umat terdahulu tidak boleh mengambil harta rampasan perang; mereka harus membakarnya atau menyerahkannya secara khusus. Islam datang dengan keringanan ini sebagai rahmat dan bentuk pemuliaan bagi umat Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

Terjemahan: "Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Kewajiban Khumus, Bab Perkataan Nabi ﷺ: "Harta rampasan telah dihalalkan untukmu", dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan Nabi ﷺ dan umatnya dibanding umat-umat sebelumnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan makna serupa ketika membahas hadits-hadits tentang ghanimah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ bersabda: "أُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ" — "Dihalalkan bagiku harta-harta rampasan perang." Ini adalah bentuk pemuliaan Allah kepada Nabi ﷺ dan umatnya. Sebelum Islam, umat-umat terdahulu (seperti Bani Israil) tidak dihalalkan mengambil ghanimah. Jika mereka mendapatkan harta rampasan, harta itu dikumpulkan lalu diturunkan api dari langit untuk membakarnya sebagai tanda penerimaan Allah. Namun, ketika Islam datang, Allah menghalalkan ghanimah bagi umat ini sebagai rahmat dan kemudahan.

Pemahaman para ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa dihalalkannya ghanimah adalah kekhususan Nabi ﷺ yang juga berlaku bagi umatnya. Beliau mengutip hadits lain dari Abu Hurairah yang menyebutkan lima kekhususan Nabi ﷺ, salah satunya adalah: "Aku diberi kemenangan dengan rasa takut (yang ditanamkan di hati musuh), dan dihalalkan bagiku harta rampasan perang, padahal tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah dihalalkannya ghanimah adalah karena umat ini adalah umat terakhir, dan Allah mengetahui kelemahan mereka serta kebutuhan mereka terhadap harta untuk menegakkan agama. Selain itu, ghanimah menjadi salah satu bentuk rezeki yang Allah berikan kepada para mujahidin sebagai imbalan atas pengorbanan mereka.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ghanimah adalah salah satu dari tiga sumber harta yang Allah halalkan bagi umat ini, selain fai' (harta yang diperoleh tanpa peperangan) dan khumus (seperlima dari ghanimah). Beliau juga menegaskan bahwa ghanimah harus dibagi sesuai ketentuan syariat: empat perlima untuk para mujahidin, dan seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil.

Ketentuan pembagian ghanimah:

Berdasarkan QS. Al-Anfal [8]: 41, ghanimah dibagi menjadi lima bagian:

  • Seperlima (khumus) untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil.
  • Empat perlima untuk para mujahidin yang ikut berperang.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menegaskan bahwa pembagian ini adalah ketentuan yang tetap dan tidak boleh dilanggar. Imam Abu Hanifah juga menyepakati prinsip ini, meskipun ada perbedaan rinci dalam teknis pembagiannya.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah bagian Rasul ﷺ dari khumus tetap berlaku setelah beliau wafat. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa bagian Rasul ﷺ setelah wafatnya dialihkan untuk kemaslahatan umat Islam secara umum, seperti untuk persiapan perang dan kebutuhan kaum muslimin. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bagian tersebut menjadi milik kaum muslimin secara keseluruhan. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa bagian Rasul ﷺ digunakan untuk kemaslahatan umat Islam, karena beliau tidak meninggalkan warisan dan bagian tersebut tidak bisa diwariskan.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku: (1) Aku diberi kemenangan dengan rasa takut yang ditanamkan di hati musuh sejauh perjalanan satu bulan; (2) bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapa pun dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia shalat di mana saja; (3) dihalalkan bagiku harta rampasan perang, padahal tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku; (4) aku diberi syafaat; dan (5) setiap nabi diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia."

Hadits ini menunjukkan betapa besar kemuliaan yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ dan umatnya. Para sahabat radhiyallahu 'anhum sangat bersemangat dalam berjihad karena mereka tahu bahwa ghanimah adalah rezeki yang halal dan berkah dari Allah. Namun, mereka juga tidak boleh tergoda untuk berkhianat dalam pembagian ghanimah, karena Allah berfirman dalam QS. Ali Imran [3]: 161:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Terjemahan: "Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan ghanimah), dan barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan ghanimah), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu."

Kesimpulan Praktis

  1. Bersyukur atas kemudahan syariat: Dihalalkannya ghanimah adalah bentuk rahmat Allah kepada umat Nabi ﷺ. Kita harus bersyukur dan tidak menyia-nyiakan kemudahan ini dengan cara yang tidak syar'i.
  2. Memahami ketentuan pembagian ghanimah: Jika kita terlibat dalam peperangan (atau urusan yang berkaitan dengan ghanimah), kita wajib mengikuti ketentuan syariat: seperlima untuk khumus dan empat perlima untuk mujahidin.
  3. Menjauhi khianat: Jangan sekali-kali mengambil harta ghanimah secara tidak sah, karena itu adalah dosa besar yang akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat.
  4. Meneladani semangat jihad: Para sahabat berjihad bukan hanya karena ghanimah, tetapi karena mencari ridha Allah. Ghanimah hanyalah bonus dari Allah, bukan tujuan utama.
  5. Mengikuti pemahaman ulama: Dalam memahami hadits ini, kita merujuk kepada penjelasan para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnul Qayyim, agar tidak salah dalam memahami dan mengamalkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?