Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 312 tentang Cara membersihkan noda darah haid pada pakaian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat wanita di zaman Nabi ﷺ hidup dalam kesederhanaan. Jika pakaian yang dipakai saat haid terkena darah, mereka cukup membersihkannya dengan cara menggosok noda darah tersebut menggunakan air liur dan kuku. Ini adalah cara praktis untuk membersihkan najis, dan tidak ada tuntutan untuk mencuci dengan air yang banyak atau menggunakan sabun. Intinya, membersihkan najis itu harus, namun caranya bisa disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

  • Perawi: Aisyah radhiyallahu 'anha
  • Kitab: Shahih Al-Bukhari, Kitab Haid, Bab Apakah Wanita Shalat dengan Pakaian yang Terkena Haid, No. 312.
  • Teks Arab:

<p>حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ مَا كَانَ لإِحْدَانَا إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ، فَإِذَا أَصَابَهُ شَىْءٌ مِنْ دَمٍ، قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا‏.‏</p>

  • Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Tidak ada salah seorang di antara kami yang memiliki lebih dari satu pakaian dan kami biasa haid sambil memakainya. Apabila pakaian itu terkena darah haid, kami mengoleskan air liur pada noda darah tersebut dan menggosoknya dengan kuku kami."

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membersihkan najis dengan cara menggosoknya hingga hilang, meskipun tidak menggunakan air. Beliau juga menegaskan bahwa air liur yang digunakan adalah air liur kering (bukan air liur basah yang mengalir), karena tujuannya adalah untuk melunakkan noda darah agar mudah dikerok.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa najis seperti darah haid dapat disucikan dengan cara dikerok atau digosok hingga hilang bekasnya, meskipun tidak dicuci dengan air. Ini adalah rukhshah (keringanan) bagi wanita yang mengalami kesulitan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa cara ini khusus untuk najis yang bersifat 'ainiyah (nampak wujudnya), seperti darah. Caranya adalah dengan menggosoknya hingga hilang zat najisnya. Adapun najis yang bersifat hukmiyah (seperti air kencing yang sudah kering), maka cukup dengan mengalirkan air di atasnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan gambaran tentang kehidupan para sahabat wanita yang sangat sederhana. Mereka hanya memiliki satu pakaian yang digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk saat haid. Ketika pakaian itu terkena darah haid, mereka tidak serta merta mencucinya dengan air, karena mungkin sulit atau tidak memungkinkan. Mereka menggunakan cara yang praktis: mengoleskan air liur (yang berfungsi sebagai pelicin) lalu menggosok noda darah tersebut dengan kuku hingga terkelupas dan hilang.

Para ulama, seperti Imam Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi, memahami bahwa hadits ini mengajarkan prinsip tathhir (pembersihan) yang tidak harus selalu dengan air. Yang terpenting adalah hilangnya zat najis ('ain an-najasah) dari pakaian. Cara ini sah dan dibenarkan dalam syariat, terutama dalam kondisi sulit atau darurat.

Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm juga membahas masalah ini. Beliau menjelaskan bahwa jika darah haid mengenai pakaian dan sudah kering, maka cukup dengan mengeriknya hingga bersih. Namun, jika darahnya masih basah, maka lebih utama untuk dicuci dengan air. Pendapat ini menunjukkan bahwa ada keluwesan dalam bersuci, sesuai dengan kondisi najisnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa membersihkan najis itu hukumnya wajib, namun caranya tidak ditentukan secara mutlak harus dengan air. Selama najis itu bisa dihilangkan dengan cara lain, seperti dikerok atau digosok, maka pakaian tersebut menjadi suci. Ini adalah kemudahan dari Allah untuk hamba-Nya.

Story Telling

Kisah Seorang Wanita Badui yang Kencing di Masjid

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Ketika kami sedang duduk-duduk di masjid bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba datang seorang Arab Badui lalu ia kencing di sudut masjid. Para sahabat pun berdiri hendak menghardiknya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Biarkanlah dia, jangan kalian potong kencingnya.' Setelah selesai, beliau meminta diambilkan setimba air lalu menyiramkannya ke tempat kencing tersebut." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam membersihkan najis, ada cara yang mudah dan tidak berbelit-belit. Untuk najis air kencing yang mengenai lantai, cukup dengan menyiramkan air. Sama halnya dengan hadits Aisyah, untuk darah haid yang mengering di pakaian, cukup dengan mengeriknya. Kedua kisah ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah agama yang yusr (mudah) dan tidak menyulitkan. Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya dalam urusan bersuci.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersuci itu Wajib, Caranya Fleksibel: Membersihkan najis dari pakaian adalah kewajiban. Namun, caranya tidak harus selalu dengan air dan sabun. Jika najis sudah kering dan bisa dikerok, maka itu sudah cukup.
  2. Amalkan Sesuai Kondisi: Jika Anda sedang dalam perjalanan atau kesulitan mendapatkan air, Anda bisa membersihkan najis kering pada pakaian dengan cara menggosoknya hingga hilang.
  3. Jangan Berlebihan: Jangan terlalu khawatir jika masih ada bekas warna atau bau setelah dikerok, selama zat najisnya sudah tidak ada. Para ulama, seperti Imam Ahmad, berpendapat bahwa kesulitan menghilangkan bekas warna atau bau dimaafkan.
  4. Utamakan yang Lebih Bersih: Meskipun mengerok diperbolehkan, mencuci dengan air adalah cara yang lebih utama dan lebih bersih, jika memungkinkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.