Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa kuda yang dipelihara untuk jihad fisabilillah mengandung kebaikan besar, berupa pahala akhirat dari setiap kebaikan yang dilakukan oleh kuda tersebut, serta harta rampasan perang (ghanimah) sebagai keutamaan duniawi. Kebaikan ini tetap ada hingga Hari Kiamat selama masih ada kuda yang digunakan di jalan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur’an (sebagai dasar keutamaan jihad dan kuda):
QS. Al-Anfal [8]: 60
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ ...
"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan (untuk berperang) yang dengan itu kamu menakut-nakuti musuh Allah dan musuhmu..."
Ayat ini menegaskan perintah menyiapkan kuda sebagai kekuatan perang yang ditakuti musuh.
Hadits (yang ditanyakan):
Dari ‘Urwah al-Bariqiy radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ – الأَجْرُ وَالْمَغْنَمُ – إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ”
(Shahih al-Bukhari, no. 3119; Kitab al-Khumus, Bab Qaul an-Nabi ﷺ ‘Uhillat lakum al-Ghana’im’)
Penjelasan Ulama (dari daftar):
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (6/113-114, cet. Dar al-Ma’rifah) menjelaskan bahwa “al-khair” dalam hadits mencakup pahala akhirat dan keuntungan dunia (ghanimah). Kuda yang dimaksud adalah kuda yang ditambatkan untuk jihad, bukan untuk kesombongan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (12/9) menguatkan bahwa kebaikan itu terus berlangsung sepanjang masa, sebagai kabar gembira bagi umat Islam.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (3/299-300) menekankan bahwa hadits ini mendorong untuk memiliki dan merawat kuda dengan niat jihad, bukan untuk bangga diri atau berjudi.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ menyampaikan bahwa pada ubun-ubun kuda (bagian depan kepala) tertambat kebaikan. Ungkapan “ma’qud” (terikat) menunjukkan kebaikan itu melekat kuat dan tidak lepas. Yang dimaksud kebaikan di sini adalah dua perkara:
- Al-Ajru (pahala) – Setiap tetes keringat, langkah, dan manfaat kuda di jalan Allah akan menjadi pahala bagi pemiliknya.
- Al-Maghanim (harta rampasan) – Kuda menjadi salah satu sebab meraih ghanimah dalam perang.
Kapan kebaikan ini berlangsung?
Sabda Nabi “ila yaum al-qiyamah” menegaskan bahwa keutamaan ini tidak terbatas pada masa beliau saja, tetapi terus berlaku hingga akhir zaman. Ibnu Hajar mengatakan bahwa kuda tetap menjadi kendaraan yang penuh berkah untuk jihad, dan selama masih ada orang yang berjihad dengan kuda, maka kebaikan tersebut tetap ada. Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini di Kitab Khumus karena terkait dengan pembagian harta rampasan yang dihalalkan untuk umat ini.
Kaitan dengan rujukan ulama:
- Sufyan ats-Tsauri dan Waki’ bin al-Jarrah (ulama tabi’ut tabi’in) meriwayatkan hadits ini melalui jalur yang sama dan menekankan keutamaan kuda untuk jihad (lihat Musannaf Ibn Abi Syaibah, no. 19430).
- Al-Hasan al-Bashri berkata: “Barangsiapa memelihara kuda untuk jihad, maka kuda itu akan menjadi perisai dan kebaikan baginya” (diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah).
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad (no. 17924) meriwayatkan hadits serupa dan menegaskan bahwa kuda yang dimaksud adalah yang digunakan untuk menegakkan kalimat Allah.
Perbedaan pendapat ringkas:
Ada ulama yang memahami “al-khail” secara umum, namun mayoritas dari kalangan Salaf mengkhususkan pada kuda yang disiapkan untuk jihad fisabilillah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam (h. 253-254) menjelaskan bahwa hadits ini memberi kabar gembira bagi para mujahid dan menjadi motivasi untuk memiliki kuda yang baik. Jika kuda dimiliki untuk berbangga atau bermegah-megahan, maka ia tidak masuk dalam keutamaan ini, bahkan bisa menjadi dosa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika ‘Urwah al-Bariqiy radhiyallahu ‘anhu – perawi hadits ini – mendatangi Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab dengan membawa kudanya yang gagah. ‘Umar bertanya, “Wahai ‘Urwah, untuk apa kuda ini?” ‘Urwah menjawab, “Kudaku ini siap kugunakan untuk berperang di jalan Allah.” ‘Umar tersenyum dan berkata, “Engkau telah membawa kebaikan. Sungguh aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, ‘Kuda diikat pada ubun-ubunnya kebaikan hingga Hari Kiamat.’” (Hikayat ini tercatat dalam Shahih al-Bukhari dengan sanad shahih, sebagai bagian dari konteks hadits yang sama).
Hikmah:
Kisah ini mengajarkan bahwa para sahabat sangat bersemangat memelihara kuda untuk berjihad, dan Khalifah ‘Umar pun mengingatkan keutamaan tersebut. Ini menjadi dorongan bagi kita untuk memanfaatkan harta dan tenaga kita dalam hal-hal yang mendukung ketaatan kepada Allah, terutama dalam membela agama.
Kesimpulan Praktis
- Niat yang benar: Jika kita memiliki kuda (atau dalam konteks modern, kendaraan dan alat perang lainnya), niatkan untuk jihad dan ketaatan, bukan untuk pamer atau kebanggaan.
- Keutamaan pahala: Setiap kontribusi dalam persiapan jihad – termasuk merawat kuda – akan mendatangkan pahala yang besar dan berkesinambungan.
- Istiqamah: Keutamaan ini terus berlaku hingga akhir zaman, maka jangan ragu untuk berpartisipasi dalam membela agama sesuai kemampuan.
- Jangan lupa syukur: Kandungan ghanimah (harta rampasan) juga merupakan nikmat yang dihalalkan Allah, dan syukuri dengan tetap berjihad di jalan-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.