Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini merupakan peringatan keras dari Rasulullah ﷺ bagi siapa saja yang menggunakan harta kaum Muslimin—terutama harta yang menjadi hak bersama seperti ghanimah (harta rampasan perang) dan khumus (seperlima bagian)—dengan cara yang tidak benar. Pelakunya diancam dengan Neraka pada Hari Kiamat. Ini menunjukkan bahwa mengelola harta umat adalah amanah yang sangat berat dan tidak boleh disalahgunakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kewajiban Khumus, Bab Perkataan Allah Ta'ala: Maka Sesungguhnya Untuk Allah Lima Persen-Nya (no. 3118), dari sahabat Khaula Al-Ansariyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو الأَسْوَدِ، عَنِ ابْنِ أَبِي عَيَّاشٍ — وَاسْمُهُ نُعْمَانُ — عَنْ خَوْلَةَ الأَنْصَارِيَّةِ — رضى الله عنها — قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: "إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ."
Terjemahan: Khaula Al-Ansariyah berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya ada orang-orang yang menyelewengkan harta Allah dengan cara yang tidak benar; bagi mereka Neraka pada Hari Kiamat."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi konteks bab ini adalah firman Allah tentang pembagian khumus:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
QS. Al-Anfal [8]: 41.
Terjemahan: "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan tentang ancaman bagi orang yang "يَتَخَوَّضُونَ" (menyelewengkan/mengambil secara serampangan) harta Allah. Kata "يَتَخَوَّضُونَ" berasal dari kata "خَوْض" yang berarti masuk ke dalam sesuatu dengan sembarangan, seperti orang yang masuk ke dalam air tanpa arah. Ini menggambarkan orang yang menggunakan harta umat tanpa hak, tanpa aturan, dan tanpa rasa takut kepada Allah.
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Khumus, yang menunjukkan bahwa konteks utamanya adalah harta yang menjadi hak bersama kaum Muslimin, terutama ghanimah dan khumus. Harta ini disebut "مَالِ اللَّهِ" (harta Allah) karena Allah-lah yang menetapkan pembagiannya, bukan hawa nafsu manusia.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mencakup semua bentuk pengambilan harta kaum Muslimin secara tidak sah, baik oleh pejabat, pemimpin, maupun individu. Beliau juga menyebutkan bahwa ancaman Neraka di sini bersifat mutlak, namun jika pelakunya bertaubat dan mengembalikan hak tersebut, maka taubatnya diterima.
Ibn Katsir dalam tafsirnya ketika menjelaskan QS. Al-Anfal [8]: 41 menegaskan bahwa khumus adalah hak Allah dan kaum Muslimin, dan siapa yang mengkhianatinya berarti telah memakan harta dengan batil. Beliau mengutip hadits ini sebagai dalil tegas.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa mengkhianati harta umat, dan bahwa harta tersebut akan menjadi bahan bakar Neraka bagi pelakunya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa harta yang Allah titipkan kepada umat harus dikelola dengan adil dan sesuai syariat. Menyelewengkannya adalah bentuk kezaliman yang akan dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini berlaku umum untuk semua harta yang menjadi hak kaum Muslimin, termasuk zakat, infak, dan harta negara. Beliau mengingatkan bahwa amanah dalam harta adalah ujian besar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah sangat tegas dalam mengawasi harta kaum Muslimin. Beliau bahkan memeriksa sendiri para gubernur dan pejabatnya. Suatu ketika, beliau menegur seorang pejabat yang menggunakan harta negara untuk kepentingan pribadi, dan memerintahkan agar harta itu dikembalikan. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits ini sebagai peringatan yang sangat serius.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga dikenal sangat wara' (hati-hati) dalam masalah harta. Beliau menolak pemberian dari penguasa yang tidak jelas sumbernya, karena takut termasuk dalam ancaman hadits ini.
Kesimpulan Praktis
- Harta yang menjadi hak kaum Muslimin—seperti zakat, infak, ghanimah, dan khumus—adalah amanah yang wajib dikelola dengan benar.
- Mengambil atau menggunakan harta tersebut tanpa hak adalah dosa besar yang diancam dengan Neraka.
- Bertaubat dan mengembalikan hak kepada yang berhak adalah jalan keselamatan.
- Seorang Muslim harus berlaku jujur dan amanah dalam setiap urusan harta, baik sebagai individu maupun pemimpin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.