Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa Nabi ﷺ tidak memiliki wewenang pribadi dalam membagi harta (ghanimah/khums), melainkan beliau hanya menjalankan perintah Allah. Beliau adalah qāsim (pembagi) yang menempatkan sesuatu sesuai perintah Allah, bukan menurut keinginan pribadi. Ini menegaskan keadilan dan tauhid dalam pengelolaan harta umat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Terjemahan: "Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil), jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Kewajiban Khums, Bab Firman Allah: "Maka sesungguhnya untuk Allah adalah Khums-Nya", dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ tidak memberi atau menahan atas kehendak sendiri, tetapi semata menjalankan perintah Allah dalam pembagian khums.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa Nabi ﷺ adalah qāsim yang membagi sesuai wahyu, bukan hawa nafsu.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Anfal [8]: 41 menjelaskan bahwa khums adalah hak yang Allah tetapkan, dan Rasul hanya membagikannya sesuai perintah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini muncul dalam konteks ketika sebagian sahabat mungkin berharap mendapatkan bagian tertentu dari harta, atau ketika ada yang merasa Nabi ﷺ menahan sesuatu dari mereka. Nabi ﷺ menjawab dengan kalimat yang sangat tegas: "Mā u'thīkum wa lā amna'ukum" — "Tidaklah aku memberi kalian dan tidak pula aku menahan dari kalian." Artinya, beliau bukanlah pemilik harta yang bisa memberi atau menahan sesuka hati.
Kemudian beliau bersabda: "Anā qāsimun ada'u haitsu umirtu" — "Aku hanyalah pembagi, aku menempatkan (sesuatu) di mana aku diperintahkan." Ini menunjukkan bahwa tugas Nabi ﷺ adalah menyampaikan dan membagi sesuai perintah Allah, bukan menurut keinginan pribadi.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tauhid yang sangat penting: seorang pemimpin—terlebih Nabi ﷺ—tidak boleh mengelola harta umat berdasarkan keinginan pribadi, tetapi harus berdasarkan aturan Allah. Beliau juga menyebutkan bahwa kata qāsim menunjukkan Nabi ﷺ benar-benar membagi secara adil, dan kata ada'u (aku menempatkan) menunjukkan bahwa penempatan itu sesuai dengan perintah Allah, bukan inisiatif sendiri.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini merupakan dalil bahwa Nabi ﷺ tidak menyimpan harta untuk dirinya sendiri, dan bahwa beliau tidak memberi atau menahan karena keinginan pribadi. Ini juga menunjukkan bahwa beliau adalah teladan dalam keadilan dan amanah.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khums adalah ketetapan Allah, dan Rasulullah ﷺ hanya menjalankan pembagian sesuai perintah. Beliau juga menyebutkan bahwa ayat ini dan hadits ini menunjukkan bahwa harta ghanimah bukan milik pribadi Nabi, melainkan milik umat yang harus dibagikan sesuai aturan syariat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam membagi harta selalu mengikuti wahyu, dan tidak pernah menahan hak seseorang tanpa alasan syar'i. Ini menunjukkan kesempurnaan keadilan beliau.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat khums menunjukkan bahwa Allah adalah pemilik segala sesuatu, dan Rasul hanya penyampai dan pembagi. Beliau juga menegaskan bahwa hikmah dari pembagian ini adalah untuk menjaga keadilan dan mencegah kesewenang-wenangan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama yang tercantum mengenai makna hadits ini. Semua sepakat bahwa Nabi ﷺ adalah qāsim yang membagi sesuai perintah Allah, dan bahwa beliau tidak memberi atau menahan berdasarkan keinginan pribadi. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa hadits ini menegaskan tauhid dalam kepemimpinan dan pengelolaan harta, serta menolak anggapan bahwa Nabi ﷺ memiliki hak istimewa dalam membagi harta di luar aturan Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika sebagian sahabat merasa ada harta yang tidak mereka terima, atau ada yang berharap mendapatkan bagian lebih. Nabi ﷺ kemudian bersabda dengan lembut namun tegas: "Tidaklah aku memberi kalian dan tidak pula aku menahan dari kalian. Aku hanyalah pembagi, aku menempatkan di mana aku diperintahkan."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang sangat mulia: beliau tidak marah, tidak membela diri, tetapi menjelaskan hakikat tugasnya sebagai pembagi yang amanah. Ini juga menjadi pelajaran bagi para pemimpin setelah beliau agar tidak mengelola harta umat berdasarkan keinginan pribadi.
Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa hadits ini mengajarkan kita untuk tidak berprasangka buruk kepada pemimpin yang adil, dan untuk memahami bahwa pembagian harta dalam Islam memiliki aturan yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Tauhid dalam kepemimpinan: Seorang pemimpin—terlebih dalam urusan harta umat—harus mengikuti aturan Allah, bukan keinginan pribadi.
- Amanah dalam pembagian: Nabi ﷺ adalah teladan dalam membagi harta secara adil sesuai perintah Allah.
- Husnuzan kepada pemimpin adil: Kita tidak boleh berprasangka buruk kepada pemimpin yang membagi sesuai syariat.
- Memahami khums: Harta ghanimah memiliki aturan pembagian yang jelas dalam QS. Al-Anfal [8]: 41, dan tidak boleh disalahgunakan.
- Meneladani akhlak Nabi ﷺ: Beliau tidak marah ketika ada yang berprasangka, tetapi menjelaskan dengan hikmah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.