Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 3109 tentang Perbaikan cangkir Nabi dengan kawat perak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengisahkan tentang cangkir (wadah minum) milik Nabi ﷺ yang pernah pecah, lalu beliau memperbaikinya dengan menyambung bagian yang retak menggunakan kawat perak. Ini menunjukkan bahwa menambal atau memperbaiki barang yang rusak adalah hal yang dibolehkan, bahkan dilakukan oleh Nabi ﷺ sendiri. Hadits ini juga menunjukkan perhatian para sahabat terhadap barang-barang peninggalan beliau sebagai bentuk kecintaan dan tabarruk (mencari keberkahan).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits di atas sudah disebutkan dalam pertanyaan. Berikut terjemahan lengkapnya:

"Telah menceritakan kepada kami 'Abdan, dari Abu Hamzah, dari 'Ashim, dari Ibnu Sirin, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa cangkir Nabi ﷺ pernah pecah, lalu beliau menyambung bagian yang retak dengan kawat perak. 'Ashim berkata: 'Aku melihat cangkir itu dan aku pernah minum di dalamnya.'" (HR. Al-Bukhari, no. 3109)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan, seperti Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari), membahas hadits ini dan mengambil pelajaran darinya. Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memperbaiki bejana yang pecah dengan perak, dan ini adalah salah satu bentuk rukhshah (keringanan) karena perak termasuk logam mulia yang boleh digunakan untuk keperluan perbaikan, bukan untuk perhiasan yang berlebihan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Bolehnya Memperbaiki Barang yang Rusak

Perbuatan Nabi ﷺ yang memperbaiki cangkirnya dengan kawat perak menunjukkan bahwa memperbaiki barang yang rusak adalah perbuatan yang terpuji. Ini mengajarkan kita untuk tidak mudah membuang barang yang masih bisa diperbaiki. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya memperbaiki bejana yang pecah, dan ini termasuk bab ash-shan'ah (keterampilan) yang dibolehkan.

2. Bolehnya Menggunakan Perak untuk Menambal

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Sebagian ulama mengharamkannya berdasarkan hadits-hadits yang melarang makan dan minum dari wadah emas dan perak. Namun, hadits ini menunjukkan bahwa menambal bejana dengan perak adalah hal yang berbeda, karena yang ditambal hanyalah bagian yang rusak, bukan membuat bejana dari perak secara keseluruhan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa para ulama membolehkan menambal bejana dengan perak karena ada dalil dari perbuatan Nabi ﷺ ini. Adapun larangan menggunakan bejana dari emas dan perak adalah untuk wadah yang seluruhnya terbuat dari logam mulia tersebut, atau untuk tujuan pamer dan berlebihan.

3. Kecintaan Sahabat terhadap Peninggalan Nabi ﷺ

Perkataan 'Ashim bin Sulaiman (perawi hadits ini) bahwa ia melihat cangkir tersebut dan pernah minum di dalamnya menunjukkan betapa para sahabat dan tabi'in sangat menjaga dan menghormati peninggalan Nabi ﷺ. Mereka mencari keberkahan dari barang-barang yang pernah digunakan oleh beliau. Ini adalah bentuk kecintaan yang tulus, bukan kesyirikan, karena mereka tidak meminta kepada benda tersebut, tetapi hanya mengambil berkah dari peninggalan orang yang paling mulia.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat antusias mencari keberkahan dari sisa-sisa wudhu, rambut, dan barang-barang pribadi Nabi ﷺ. Ini menunjukkan keutamaan Nabi ﷺ dan kecintaan umatnya kepada beliau.

4. Adab Menggunakan Barang yang Masih Bisa Dipakai

Hadits ini juga mengajarkan kita untuk tidak bermewah-mewahan dan membuang-buang barang. Nabi ﷺ tidak membuang cangkirnya yang pecah, tetapi memperbaikinya. Ini adalah pelajaran tentang kesederhanaan dan menghargai barang yang dimiliki.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat mencintai dan menghormati peninggalan Nabi ﷺ. Beliau pernah ditanya tentang hukum menyentuh dan mencium mimbar Nabi ﷺ dan kuburan beliau. Imam Ahmad menjawab bahwa hal itu tidak mengapa, sebagai bentuk penghormatan, dan beliau mencontohkan bagaimana para sahabat melakukan hal yang sama terhadap peninggalan Nabi ﷺ.

Kisah ini menunjukkan bahwa kecintaan kepada Nabi ﷺ dan peninggalannya adalah bagian dari keimanan, selama tidak sampai pada tingkat meminta pertolongan atau berdoa kepada benda tersebut. Para ulama Ahlus Sunnah sangat menjaga batasan ini: mencintai dan menghormati peninggalan Nabi ﷺ adalah sunnah, tetapi berdoa atau meminta kepada benda tersebut adalah kesyirikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbaiki barang yang rusak daripada langsung membuangnya. Ini adalah sikap sederhana dan menghargai nikmat Allah.
  2. Boleh menambal bejana dengan perak untuk keperluan perbaikan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ, selama tidak berlebihan.
  3. Cintai dan hormati peninggalan Nabi ﷺ sebagai bentuk kecintaan kepada beliau, tetapi jangan sampai melewati batas syariat dengan meminta kepada benda tersebut.
  4. Jadikan Nabi ﷺ sebagai teladan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal yang tampak sepele seperti memperbaiki barang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.