Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang mengalami istihadhah (pendarahan penyakit di luar haid) tetap boleh beri'tikaf dan shalat, meskipun darah atau cairan kekuningan terus keluar. Darah istihadhah tidak menghalangi ibadah, berbeda dengan darah haid. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari Allah bagi wanita yang sakit.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah perempuan pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haid, Bab I'tikaf bagi Wanita yang Mengalami Istihadhah (no. 310), dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits pendukung dari Aisyah juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang Ummu Habibah yang mengalami istihadhah, di mana Nabi ﷺ memerintahkannya tetap shalat. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa istihadhah tidak menghalangi shalat, puasa, i'tikaf, dan ibadah lainnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa salah satu istri Nabi ﷺ beri'tikaf bersama beliau, sementara ia masih melihat darah dan cairan kekuningan keluar dari kemaluannya. Wanita itu meletakkan wadah (thast) di bawahnya saat shalat, agar darah tidak mengotori tempat shalat. Ini menunjukkan bahwa:
- Istihadhah bukan haid — darah yang keluar karena penyakit bukan darah haid yang menghalangi ibadah.
- Wanita istihadhah tetap wajib shalat — ia tidak meninggalkan shalat meski darah terus keluar.
- I'tikaf tetap sah — ia tetap beri'tikaf di masjid bersama Nabi ﷺ.
- Menjaga kebersihan tempat ibadah — wadah diletakkan untuk menampung darah agar tidak mengotori masjid.
Pemahaman ulama:
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang i'tikaf wanita istihadhah, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya wanita istihadhah beri'tikaf di masjid.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita istihadhah boleh masuk masjid, beri'tikaf, dan shalat. Beliau juga menyebutkan bahwa darah istihadhah tidak najis secara mutlak menurut sebagian ulama, dan yang lebih kuat adalah darah istihadhah hukumnya seperti darah biasa yang dimaafkan (ma'fu) ketika terus-menerus keluar.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa wanita istihadhah wajib shalat, puasa, dan boleh i'tikaf. Ia hanya perlu berwudhu untuk setiap shalat fardhu setelah masuk waktu, dan membersihkan darah yang ada.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa istihadhah adalah darah penyakit yang keluar dari urat (bukan rahim), sehingga tidak memiliki hukum haid. Karena itu, semua ibadah yang dilarang saat haid tetap boleh dilakukan oleh wanita istihadhah.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda pendapat tentang status najis darah istihadhah:
- Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat darah istihadhah adalah najis, tetapi dimaafkan (ma'fu) jika terus keluar dan sulit dihindari.
- Sebagian ulama seperti yang dinukil dari Atha' bin Abi Rabah dan Al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa darah istihadhah tidak najis karena bukan darah haid.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: darah istihadhah najis tetapi dimaafkan, sehingga wanita tetap shalat dan i'tikaf dengan membersihkan diri sebisanya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah melihat Ummu Habibah binti Jahsy (istri Nabi ﷺ) mengalami istihadhah selama tujuh tahun. Ummu Habibah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal itu, dan beliau bersabda: "Itu bukan haid, tetapi darah dari urat. Maka mandilah, lalu shalatlah." (HR. Al-Bukhari no. 327).
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda kepada wanita istihadhah: "Berwudhulah untuk setiap shalat, kemudian shalatlah." (HR. Al-Bukhari no. 309).
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Wanita yang sakit pun tetap diberi jalan untuk beribadah, bahkan beri'tikaf di masjid, selama ia menjaga kebersihan dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Wanita istihadhah tetap wajib shalat dan boleh berpuasa, i'tikaf, membaca Al-Qur'an, serta masuk masjid.
- Bersihkan darah dan gunakan pembalut atau wadah agar tidak mengotori tempat ibadah.
- Berwudhu untuk setiap shalat fardhu setelah masuk waktu, menurut pendapat jumhur ulama.
- Darah istihadhah dimaafkan jika terus keluar dan sulit dihindari.
- Jangan meninggalkan ibadah karena rasa malu atau was-was; ini adalah ujian dan Allah memberi keringanan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.