Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang muslim dilarang keras membunuh sesama muslim, dan jika terjadi pertumpahan darah di antara mereka, maka kedua belah pihak yang saling membunuh dengan niat dan keinginan untuk membunuh akan mendapatkan dosa besar dan ancaman neraka. Hadits ini menekankan pentingnya menjaga persatuan umat Islam dan menjauhi permusuhan yang membawa kepada pertumpahan darah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Hujurat [49]: 9
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Terjemahan: "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Iman, Bab: "Dan jika dua kelompok dari orang-orang beriman berperang, maka perbaiki di antara keduanya", nomor 31. Perawi hadits ini adalah Al-Ahnaf bin Qais dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari (1/99) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa membunuh sesama muslim. Beliau menukil perkataan Al-Hasan al-Bashri bahwa yang dimaksud dengan "keduanya di neraka" adalah jika pembunuhan itu terjadi karena permusuhan dan niat jahat, bukan karena kesalahan atau dalam konteks jihad yang benar.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (16/48) menjelaskan bahwa hadits ini berlaku bagi dua orang muslim yang saling membunuh karena permusuhan pribadi, bukan karena takwil (ijtihad) yang benar dalam peperangan antara kaum muslimin yang berselisih. Beliau menegaskan bahwa jika salah satu pihak berada di atas kebenaran dan pihak lain zalim, maka pihak yang benar tidak masuk dalam ancaman ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan peringatan keras dari Rasulullah ﷺ tentang bahaya pertumpahan darah di antara sesama muslim. Al-Ahnaf bin Qais radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ketika terjadi fitnah antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah radhiyallahu 'anhuma, beliau hendak pergi membantu Ali. Namun, Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu mengingatkannya dengan hadits ini.
Para ulama dari kalangan salaf, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin, memahami bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak yang saling membunuh dengan niat dan keinginan untuk membunuh akan mendapatkan dosa. Namun, mereka juga menjelaskan bahwa jika salah satu pihak berada di atas kebenaran dan pihak lain zalim, maka pihak yang benar tidak terkena ancaman ini.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/286) menjelaskan bahwa hadits ini berlaku ketika dua orang muslim saling membunuh karena permusuhan pribadi, bukan karena jihad atau membela kebenaran. Beliau juga menegaskan bahwa jika salah satu pihak membunuh pihak lain karena membela diri, maka ia tidak termasuk dalam ancaman ini.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/100) menambahkan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan firman Allah dalam QS. Al-Hujurat [49]: 9 yang memerintahkan untuk mendamaikan dua kelompok yang berperang. Sebab, hadits ini menjelaskan dosa individu yang saling membunuh, sedangkan ayat tersebut berbicara tentang kewajiban umat Islam untuk mendamaikan kelompok yang berselisih.
Story Telling
Kisah ini menunjukkan adab dan kehati-hatian para sahabat dalam menghadapi fitnah. Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, yang merupakan sahabat yang mulia, tidak serta merta memihak kepada salah satu kelompok yang bertikai. Beliau justru mengingatkan Al-Ahnaf bin Qais dengan hadits Rasulullah ﷺ agar tidak terlibat dalam pertumpahan darah sesama muslim.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah sering menceritakan kisah ini kepada murid-muridnya untuk mengajarkan pentingnya menjaga persatuan umat Islam. Beliau berkata, "Seandainya manusia mau merenungkan hadits ini, niscaya mereka tidak akan saling membunuh." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf)
Kesimpulan Praktis
- Larangan keras membunuh sesama muslim: Hadits ini menunjukkan bahwa membunuh sesama muslim adalah dosa besar yang diancam dengan neraka.
- Niat dan keinginan membunuh juga dihisab: Seseorang yang berniat membunuh saudaranya, meskipun ia yang terbunuh, tetap mendapatkan dosa karena niat jahatnya.
- Menjauhi fitnah dan perpecahan: Umat Islam diperintahkan untuk menjauhi permusuhan dan berusaha mendamaikan pihak yang berselisih.
- Kehati-hatian dalam menghadapi konflik: Para sahabat mengajarkan kita untuk tidak terburu-buru memihak dalam konflik umat Islam, tetapi berusaha mencari solusi damai.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.