Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ tidak meninggalkan harta warisan yang signifikan bagi keluarganya. Yang beliau tinggalkan hanyalah senjata, seekor kuda putih, dan sebidang tanah yang telah diwakafkan (sedekah). Hal ini menunjukkan kesederhanaan beliau dan bahwa harta yang beliau miliki bukanlah untuk diwariskan, melainkan untuk kepentingan dakwah dan umat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Fardh Al-Khums, Bab Nafkah Istri-istri Nabi ﷺ Setelah Wafatnya, dari sahabat 'Amr bin Al-Harith radhiyallahu 'anhu.
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَاقَ، قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الْحَارِثِ، قَالَ مَا تَرَكَ النَّبِيُّ ﷺ إِلاَّ سِلاَحَهُ وَبَغْلَتَهُ الْبَيْضَاءَ، وَأَرْضًا تَرَكَهَا صَدَقَةً
Terjemahan: "Diriwayatkan dari 'Amr bin Al-Harith: Nabi ﷺ tidak meninggalkan apa pun (setelah wafatnya) kecuali senjatanya, seekor kuda putih, dan sebidang tanah yang telah dijadikannya sebagai sedekah."
Hadits ini juga memiliki kaitan dengan ayat Al-Qur'an tentang harta warisan, namun perlu dipahami secara khusus. Allah berfirman:
وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ ۚ أَفَإِن مَّاتَ أَوْ قُتِلَ انقَلَبْتُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ ۚ وَمَن يَنقَلِبْ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ فَلَن يَضُرَّ اللَّهَ شَيْئًا ۗ وَسَيَجْزِي اللَّهُ الشَّاكِرِينَ
QS. Ali 'Imran [3]: 144
Terjemahan: "Dan Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang Rasul yang sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang Rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh, kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikit pun. Dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur."
Ayat ini menegaskan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang akan wafat, dan yang beliau tinggalkan bukanlah harta warisan, melainkan risalah dan teladan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang kehidupan Nabi ﷺ yang sangat sederhana. Beliau tidak menumpuk harta dunia, meskipun beliau adalah pemimpin umat dan negara. Apa yang beliau tinggalkan hanyalah:
- Senjata: Alat untuk berjihad di jalan Allah.
- Kuda putih (bighlah): Kendaraan untuk keperluan dakwah dan perjalanan.
- Tanah yang disedekahkan: Sebidang tanah yang beliau wakafkan untuk kepentingan umat, bukan untuk diwariskan kepada keluarganya.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam bab tentang nafkah istri-istri Nabi ﷺ setelah wafatnya. Ini menunjukkan bahwa para istri Nabi ﷺ tidak mewarisi harta beliau, karena tanah tersebut telah menjadi sedekah (wakaf). Hal ini sesuai dengan hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Kami (para nabi) tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa harta Nabi ﷺ yang berupa tanah telah dijadikan sedekah sejak beliau masih hidup, sehingga tidak bisa diwariskan. Sedangkan senjata dan kuda putih adalah harta yang beliau tinggalkan, namun tidak cukup untuk disebut sebagai warisan yang signifikan. Ini menegaskan kesederhanaan beliau dan bahwa tujuan hidup beliau bukanlah mengumpulkan harta.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa para nabi tidak mewariskan harta, dan apa yang mereka tinggalkan adalah untuk kepentingan umat. Ini bukan berarti para nabi tidak memiliki harta, tetapi harta mereka tidak menjadi warisan bagi ahli warisnya.
Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan kepada kita untuk tidak terlalu mencintai dunia dan fokus pada akhirat. Nabi ﷺ sebagai teladan terbaik tidak mengejar harta, tetapi mengejar ridha Allah dan kepentingan umat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, putri beliau, Fatimah radhiyallahu 'anha, datang kepada Abu Bakar radhiyallahu 'anhu untuk meminta bagian warisan dari tanah Fadak yang ditinggalkan Nabi ﷺ. Abu Bakar kemudian menyampaikan hadits yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ: "Kami (para nabi) tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Fatimah pun menerima penjelasan ini dengan lapang dada. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami bahwa harta Nabi ﷺ bukanlah untuk diwariskan, melainkan untuk kepentingan umat. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim).
Kesimpulan Praktis
- Teladan kesederhanaan: Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk tidak mengejar harta dunia secara berlebihan.
- Harta untuk dakwah: Harta yang kita miliki sebaiknya digunakan untuk kepentingan dakwah dan umat, bukan hanya untuk kepentingan pribadi.
- Wakaf dan sedekah: Tanah yang ditinggalkan Nabi ﷺ menjadi contoh bahwa wakaf adalah amal jariyah yang bermanfaat bagi umat.
- Fokus akhirat: Kehidupan dunia hanyalah sementara, dan yang kekal adalah amal saleh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.