Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kewajiban hijrah dari Mekah ke Madinah telah berakhir setelah penaklukan Mekah (Fathu Makkah), karena negeri itu sudah menjadi negeri Islam. Namun, hijrah maknawi — yaitu meninggalkan keburukan, dosa, dan berpindah menuju ketaatan kepada Allah — tetap berlaku sepanjang zaman. Ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits lain: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan, tetapi yang ada adalah jihad dan niat."
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 97
وَالَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri (karena enggan berhijrah), malaikat bertanya, 'Dalam keadaan apa kamu dahulu?' Mereka menjawab, 'Kami dahulu orang-orang yang tertindas di bumi.' Malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di sana?' Maka mereka itu tempatnya neraka Jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali."
Hadits terkait:
Hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda pada hari penaklukan Mekah:
لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ
"Tidak ada hijrah setelah penaklukan (Mekah), tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat." (HR. Al-Bukhari no. 2825, Muslim no. 1353)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits 'Aisyah ini menjadi dalil batalnya kewajiban hijrah dari Mekah setelah Fathu Makkah, karena Mekah telah menjadi darul Islam.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hijrah yang terputus adalah hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam secara khusus dari Mekah, sedangkan hijrah maknawi (dari kemaksiatan menuju ketaatan) tidak pernah terputus.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa hijrah memiliki dua makna: hijrah hissi (perpindahan tempat) dan hijrah maknawi (meninggalkan larangan Allah).
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
'Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in besar, mufti penduduk Mekah — menceritakan bahwa ia bersama 'Ubaid bin 'Umair pergi menemui Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang saat itu sedang tinggal di dekat gunung Thabir (sebuah gunung di dekat Mekah). 'Aisyah lalu menyampaikan bahwa hijrah telah terputus sejak Allah memberi kemenangan kepada Nabi-Nya ﷺ atas Mekah.
Makna "terputusnya hijrah":
Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami bahwa sebelum Fathu Makkah, seorang Muslim yang mampu wajib berhijrah dari negeri kafir (Mekah) ke negeri Islam (Madinah) untuk menjaga agama dan kehormatannya. Setelah Mekah ditaklukkan dan menjadi bagian dari wilayah Islam, kewajiban itu gugur karena sebabnya sudah hilang — Mekah bukan lagi darul harb (negeri perang), melainkan darul Islam.
Pendapat ulama:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hijrah dari tempat yang penuh fitnah dan kekufuran tetap disyariatkan bila seseorang tidak mampu menjalankan agamanya, berdasarkan keumuman ayat QS. An-Nisa' [4]: 97.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hijrah bisa menjadi wajib, sunnah, atau mubah tergantung kondisi seseorang dan negeri yang ditinggalkan.
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hijrah terbagi menjadi beberapa tingkatan: hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam, hijrah dari negeri bid'ah, dan hijrah dari diri sendiri menuju Allah.
Kesimpulan ilmiah:
Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa yang terputus hanyalah hijrah hissiyah (perpindahan fisik) dari Mekah secara khusus setelah penaklukannya. Adapun hijrah maknawiyah — meninggalkan dosa, syirik, dan kemaksiatan menuju tauhid dan ketaatan — tetap wajib hingga hari kiamat.
Story Telling
Diceritakan oleh 'Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in yang dikenal sebagai mufti Mekah dan pernah berguru kepada banyak sahabat — bahwa ia bersama 'Ubaid bin 'Umair sengaja mengunjungi 'Aisyah radhiyallahu 'anha di kediamannya dekat gunung Thabir. Kedatangan mereka bukan tanpa tujuan: mereka ingin memastikan hukum hijrah setelah Fathu Makkah, karena sebagian orang masih mengira kewajiban itu berlaku.
'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ, wanita paling faqih di zamannya, dan tempat bertanya para sahabat — dengan tegas menjawab:
انْقَطَعَتِ الْهِجْرَةُ مُنْذُ فَتَحَ اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ ﷺ مَكَّةَ
"Hijrah telah terputus sejak Allah memberi kemenangan kepada Nabi-Nya ﷺ atas Mekah."
Jawaban ini menunjukkan kedalaman ilmu 'Aisyah dan kejelasan pemahamannya terhadap syariat. Para tabi'in seperti 'Atha' dan 'Ubaid pun menerima penjelasan itu sebagai hujjah, karena 'Aisyah adalah orang yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling memahami sunnah beliau.
Hikmah: Hendaknya kita bertanya kepada ahlinya dalam urusan agama, dan tidak bersikeras mempertahankan pemahaman yang sudah dihapus (mansukh) oleh dalil yang lebih kuat.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah fisik dari Mekah telah berakhir setelah Fathu Makkah, karena Mekah telah menjadi negeri Islam.
- Hijrah maknawi tetap berlaku — yaitu meninggalkan dosa, syirik, bid'ah, dan kemaksiatan menuju tauhid, sunnah, dan ketaatan kepada Allah.
- Hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam bisa tetap wajib bagi yang tidak mampu menjalankan agamanya, sesuai kondisi dan kemampuan.
- Hendaknya kita merujuk kepada ulama dalam memahami nash, sebagaimana para tabi'in merujuk kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Jihad dan niat tetap disyariatkan setelah terputusnya hijrah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat."
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.