Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kewajiban hijrah dari Mekkah ke Madinah telah berakhir setelah Mekkah dibebaskan (Fathu Makkah), karena negeri itu sudah menjadi negeri Islam. Namun bai'at untuk tetap teguh dalam Islam, berjihad, dan beramal saleh tetap berlaku sepanjang zaman. Jadi yang terputus adalah hijrah tempat tertentu, bukan komitmen keislaman.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Taubah [9]: 20
وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَٰئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang berhijrah serta berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jihad dan Perang, Bab Tidak Ada Hijrah Setelah Pembukaan Mekkah (no. 3078), dari sahabat Mujashi bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Hadits senada juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda pada hari Fathu Makkah:
لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ
"Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Mekkah), tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan hijrah di sini bersifat khusus, yaitu hijrah dari Mekkah ke Madinah, karena Mekkah telah menjadi negeri Islam.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa makna hadits ini adalah hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam tetap berlaku hingga hari kiamat, sedangkan yang terputus hanyalah hijrah khusus dari Mekkah.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa setelah Fathu Makkah, keutamaan hijrah berpindah kepada jihad dan niat yang benar.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini muncul pada konteks setelah pembebasan kota Mekkah (Fathu Makkah) pada tahun 8 H. Sebelum itu, kaum muslimin diperintahkan berhijrah dari Mekkah yang dikuasai kaum musyrikin menuju Madinah yang menjadi pusat pemerintahan Islam. Setelah Mekkah dibebaskan dan menjadi bagian dari wilayah Islam, maka sebab utama hijrah — yaitu menyelamatkan agama dari tekanan kaum kufur — sudah tidak ada lagi untuk kota itu.
Pemahaman para ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan berakhirnya kewajiban hijrah dari Mekkah secara khusus, bukan berakhirnya seluruh bentuk hijrah. Beliau menguatkan hal ini dengan hadits lain yang menyebut "tetapi jihad dan niat", yang menunjukkan bahwa ruh hijrah — yaitu pengorbanan dan niat ikhlas — tetap hidup dalam bentuk jihad dan amal saleh.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam tetap disyariatkan hingga hari kiamat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Hijrah tidak akan terputus sampai terputusnya taubat, dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari barat." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syeikh al-Albani). Jadi yang dimaksud "tidak ada hijrah" dalam hadits Mujashi adalah hijrah dari Mekkah setelah penaklukannya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hijrah memiliki dua makna: hijrah fisik (berpindah tempat) dan hijrah maknawi (meninggalkan keburukan menuju ketaatan). Hijrah maknawi ini tidak pernah terputus sampai kiamat.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa setelah Islam kuat dan tersebar, yang paling utama adalah menetap di negeri sendiri sambil menegakkan agama, berjihad dengan ilmu dan dakwah, serta memperbaiki niat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah hijrah dari negeri kufur masih wajib secara mutlak atau hanya sunnah. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Ibnu Hajar dan an-Nawawi: hijrah fisik dari negeri kufur tetap berlaku bila seseorang tidak mampu menegakkan agamanya di sana, sedangkan hijrah dari Mekkah telah berakhir.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Utsman An-Nahdi — seorang tabi'in yang mulia — bahwa Mujashi bin Mas'ud datang membawa saudaranya Mujalid menghadap Nabi ﷺ. Dengan penuh semangat, Mujashi berkata: "Wahai Rasulullah, ini saudaraku Mujalid, ia ingin berbai'at kepadamu untuk hijrah."
Betapa besar keinginan Mujalid untuk mendapatkan keutamaan hijrah yang saat itu dikenal sebagai amal paling agung. Namun Nabi ﷺ yang penuh hikmah dan kasih sayang tidak serta-merta menerima. Beliau bersabda dengan lembut: "Tidak ada hijrah setelah pembukaan Mekkah, tetapi aku akan menerima bai'atnya untuk Islam."
Dalam jawaban singkat ini terkandung pelajaran besar: Nabi ﷺ tidak menolak semangat Mujalid, tetapi mengarahkannya kepada yang masih berlaku — yaitu komitmen Islam yang mencakup iman, amal, jihad, dan niat baik. Inilah kelembutan Nabi ﷺ dalam membimbing umat agar tidak berlebihan pada amal yang sudah terputus, namun tetap bersemangat pada amal yang kekal.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa beliau tidak ingin umat terjebak pada amal yang sudah tidak disyariatkan, sekaligus membuka pintu amal yang lebih luas dan abadi.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah dari Mekkah ke Madinah telah berakhir setelah Fathu Makkah, karena Mekkah telah menjadi negeri Islam.
- Hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam tetap berlaku bila seseorang tidak mampu menegakkan agamanya, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
- Hijrah maknawi tidak pernah terputus: yaitu meninggalkan dosa, maksiat, dan keburukan menuju ketaatan kepada Allah, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.
- Jihad dan niat baik tetap berlaku sepanjang zaman sebagai pengganti ruh hijrah yang telah terputus dari Mekkah.
- Perbaiki niat dalam setiap amal, karena niat adalah ruh amal yang tidak pernah terputus hingga kiamat.
- Jangan berlebihan (ghuluw) pada amal yang sudah tidak disyariatkan, dan jangan pula meremehkan amal yang masih berlaku.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.