Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara mensucikan pakaian yang terkena darah haid. Caranya ada tiga langkah: menggosok (memijit) bagian yang terkena darah untuk menghilangkan kotorannya, membasuhnya dengan air hingga bersih, kemudian boleh shalat dengan pakaian tersebut. Ini adalah bentuk kemudahan dari syariat, karena darah haid dianggap najis namun cara mensucikannya cukup sederhana dan tidak memberatkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلَتِ امْرَأَةٌ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا إِذَا أَصَابَ ثَوْبَهَا الدَّمُ مِنَ الْحَيْضَةِ، كَيْفَ تَصْنَعُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنَ الْحَيْضَةِ، فَلْتَقْرُصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ، ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ "
Terjemahan: Dari Asma' binti Abi Bakr radhiyallahu 'anha, ia berkata: Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari kami terkena darah haid pada pakaiannya, apa yang harus ia lakukan?" Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah seorang dari kalian terkena darah haid pada pakaiannya, maka hendaklah ia menggosoknya (dengan jari), kemudian memercik/membasuhnya dengan air, kemudian shalatlah dengan pakaian itu." (HR. Al-Bukhari, no. 307)
Penjelasan Ulama tentang Makna "Faltaqrush-hu":
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa makna "faltaqrush-hu" adalah menggosok dan memijit bagian yang terkena darah dengan ujung jari-jarinya, atau dengan kuku, atau dengan sesuatu yang bisa menghilangkan darah tersebut. Ini dilakukan agar darah yang menempel terlepas dari serat kain.
Adapun "tsumma lintadhhahu bi ma'" (kemudian memercikkan air) menurut para ulama, maksudnya adalah membasuhnya dengan air hingga bersih. Namun ada perbedaan pendapat apakah cukup dengan memercikkan air saja atau harus dengan mengalirkan air dan menggosoknya.
Pendapat Ulama dalam Masalah Ini:
- Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa darah haid adalah najis, dan cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan zatnya terlebih dahulu (dengan menggosok), kemudian membasuhnya dengan air hingga bersih. Ini adalah pendapat yang paling kuat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa darah haid itu najis, namun jika kadarnya sedikit (kurang dari ukuran dirham), maka dimaafkan. Jika lebih dari itu, wajib dicuci.
- Imam Malik berpendapat bahwa memercikkan air (an-nadh-hu) dalam hadits ini adalah bagian dari cara mensucikan, dan yang terpenting adalah hilangnya zat darah tersebut.
Kesimpulan dari para ulama: Cara mensucikan pakaian yang terkena darah haid adalah:
- Pertama: Gosoklah bagian yang terkena darah dengan jari atau benda lain untuk menghilangkan zat darahnya.
- Kedua: Basuhlah dengan air hingga bersih dan hilang bekasnya (warna, bau, dan rasa).
- Ketiga: Setelah itu, pakaian tersebut suci dan boleh digunakan untuk shalat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab thaharah (bersuci), khususnya tentang najis darah haid. Beberapa poin penting yang bisa diambil:
- Darah haid adalah najis. Ini disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadits. Dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222, Allah berfirman:
قُلْ هُوَ أَذًى
"Katakanlah (Muhammad), 'Ia (haid) itu adalah suatu kotoran (najis).'"
Namun, cara mensucikannya tidaklah sulit. Cukup dengan menghilangkan zatnya dan membasuhnya dengan air.
- Kemudahan dalam syariat. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya. Wanita yang sedang haid atau setelah haid tidak perlu kesulitan membersihkan pakaiannya. Cukup dengan menggosok dan membasuh dengan air, maka pakaian itu kembali suci.
- Perbedaan antara darah haid dan darah lainnya. Para ulama membedakan antara darah haid dan darah istihadhah (darah penyakit). Darah istihadhah hukumnya lebih ringan, bahkan sebagian ulama berpendapat dimaafkan jika sedikit. Adapun darah haid, wajib dibersihkan sebagaimana dalam hadits ini.
- Hikmah dari perintah menggosok. Menggosok terlebih dahulu adalah cara yang efektif untuk menghilangkan zat najis yang menempel pada kain. Ini juga mengajarkan kita untuk bersungguh-sungguh dalam membersihkan najis, tidak sekadar menyiram air tanpa menghilangkan zatnya.
- Bolehnya shalat dengan pakaian yang telah dibersihkan. Setelah proses pencucian selesai, pakaian tersebut dihukumi suci dan sah digunakan untuk shalat. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memerintahkan sesuatu yang memberatkan di luar kemampuan.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari Asma' binti Abi Bakr radhiyallahu 'anha, perawi hadits ini. Beliau adalah putri dari Abu Bakr ash-Shiddiq dan kakak dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Dalam riwayat lain, Asma' pernah ditanya tentang cara mensucikan darah haid, lalu beliau menjawab dengan menyebutkan hadits ini.
Dari sini kita belajar bahwa para sahabiyah (wanita sahabat) sangat antusias untuk bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ tentang perkara yang mereka hadapi sehari-hari, termasuk masalah bersuci. Mereka tidak malu untuk bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah, karena mereka tahu bahwa bertanya adalah kunci ilmu.
Kisah ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian, terutama dalam ibadah shalat. Seorang muslimah tidak perlu khawatir berlebihan jika pakaiannya terkena darah haid, karena syariat telah memberikan solusi yang mudah dan jelas.
Kesimpulan Praktis
- Darah haid adalah najis dan wajib dibersihkan dari pakaian sebelum shalat.
- Cara membersihkannya: Gosok bagian yang terkena darah dengan jari atau benda lain untuk menghilangkan zatnya, lalu basuh dengan air hingga bersih.
- Setelah bersih, pakaian tersebut suci dan sah digunakan untuk shalat.
- Jangan berlebihan dalam membersihkan (ghuluw), karena syariat mengajarkan kemudahan. Jika darah sudah hilang dan telah dibasuh dengan air, maka itu sudah cukup.
- Bagi wanita yang sedang haid, ia tidak perlu shalat dan tidak wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan selama haid. Adapun jika darahnya keluar di luar kebiasaan haid (istihadhah), maka ia tetap shalat dan cukup membersihkan darahnya setiap kali masuk waktu shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.