Penjelasan Hadits Bukhari No. 3065 tentang Nabi tinggal tiga hari setelah menaklukkan suatu kaum

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ setelah menang atas suatu kaum: beliau berhenti/tidur di tanah lapang (al-‘arshah) di tempat itu selama tiga malam. Tujuannya bukan sekadar istirahat, tetapi bagian dari pengaturan pasukan, memastikan keadaan aman, dan menegakkan urusan setelah kemenangan. Ini menunjukkan sunnahnya bermukim sementara setelah penaklukan, dan menjadi dalil bagi sebagian ulama tentang bolehnya tinggal di negeri yang ditaklukkan selama tiga hari.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perang, Bab “Siapa yang Mengalahkan Musuh dan Tinggal di Tempat Mereka Tiga Hari”, dari Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu, melalui jalur Anas bin Malik dan Qatadah bin Di‘amah as-Sadusi.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ، حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ ذَكَرَ لَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ أَبِي طَلْحَةَ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ كَانَ إِذَا ظَهَرَ عَلَى قَوْمٍ أَقَامَ بِالْعَرْصَةِ ثَلاَثَ لَيَالٍ

Terjemahan: “Dari Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ: bahwa apabila beliau menang atas suatu kaum, beliau tinggal di tanah lapang (al-‘arshah) selama tiga malam.”

Hadits ini juga disebutkan memiliki mutaba‘ah (penguat) dari Mu‘adz dan Abdul A‘la, dari Sa‘id, dari Qatadah, dari Anas, dari Abu Thalhah, dari Nabi ﷺ.

Dalil Al-Qur’an yang berkaitan dengan adab peperangan dan pertolongan Allah:

وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنتُمْ أَذِلَّةٌ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

QS. Ali ‘Imran [3]: 123

Terjemahan: “Dan sungguh Allah telah menolong kamu dalam Perang Badar, padahal kamu ketika itu lemah. Maka bertakwalah kepada Allah agar kamu bersyukur.”

Ayat ini menunjukkan bahwa kemenangan adalah karunia Allah, sehingga setelah menang pun seorang mukmin tetap bertakwa dan tertib, bukan sombong atau kacau. Hadits Abu Thalhah ini menggambarkan ketertiban Nabi ﷺ setelah kemenangan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan salah satu sunnah Nabi ﷺ dalam urusan jihad: apabila beliau menang atas suatu kaum, beliau tidak langsung bubar atau berpencar, tetapi berhenti di “al-‘arshah”, yaitu tanah lapang atau tempat terbuka di sekitar negeri itu, selama tiga malam.

Para ulama yang termasuk dalam daftar rujukan menjelaskan sisi-sisi penting hadits ini:

Pertama, dari sisi fiqih jihad, Imam Al-Bukhari sendiri memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang tinggal tiga hari setelah menang. Ini menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil disyariatkannya bermukim sementara di negeri yang ditaklukkan, untuk mengatur urusan, menerima ketaatan penduduk, menegakkan keamanan, dan hal-hal penting lainnya. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya tinggal di negeri yang ditaklukkan selama tiga hari, dan bahwa hal itu dilakukan untuk maslahat pasukan serta menertibkan keadaan setelah kemenangan.

Kedua, dari sisi adab dan akhlak, hadits ini mengajarkan bahwa kemenangan tidak membuat seorang muslim bertindak sewenang-wenang. Nabi ﷺ justru menahan diri, tinggal di tanah lapang, tidak langsung masuk dan mengacak-acak negeri. Ini sejalan dengan perintah Allah untuk bertakwa dan bersyukur atas pertolongan-Nya, sebagaimana dalam QS. Ali ‘Imran [3]: 123. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma‘ad menegaskan bahwa sirah Nabi ﷺ dalam perang selalu penuh hikmah, termasuk cara beliau mengatur pasukan dan negeri setelah kemenangan.

Ketiga, dari sisi makna “al-‘arshah”, Qatadah bin Di‘amah as-Sadusi sebagai perawi dalam sanad ini menyebutkan lafaz tersebut. Para ulama menjelaskan al-‘arshah adalah tanah lapang yang tidak ada bangunan di atasnya, biasanya di luar pemukiman. Hikmahnya antara lain: pasukan tidak langsung masuk rumah penduduk, sehingga tidak terjadi kekacauan; juga untuk memudahkan pengaturan, pengobatan, dan penjagaan.

Keempat, tentang lama tinggal tiga malam, sebagian ulama memahami bahwa ini adalah batas maksimal tinggal di negeri yang ditaklukkan tanpa keperluan mendesak. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha’if al-Ma‘arif menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sering mengatur waktu secara jelas dalam berbagai urusan, termasuk dalam perang, agar tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan mudarat.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar, tidak ada pertentangan pokok dalam memahami hadits ini. Perbedaannya hanya pada rincian: apakah tiga hari itu batas maksimal, atau boleh lebih jika ada maslahat? Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa tiga hari itu adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang menjadi batas umum, dan boleh lebih bila ada kebutuhan yang jelas, karena kaidah syariat membolehkan sesuatu yang lebih lama jika ada maslahat yang kuat, sebagaimana diisyaratkan oleh Ibn Hajar dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan dari Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ apabila menang atas suatu kaum, beliau tinggal di tanah lapang selama tiga malam. Bayangkan suasana setelah kemenangan: pasukan muslim masih dalam keadaan letih, negeri baru saja dikuasai, dan penduduk dalam keadaan cemas. Namun Nabi ﷺ tidak membiarkan pasukan berpencar liar. Beliau menahan mereka di tanah lapang, mengatur barisan, menenangkan keadaan, dan memastikan tidak ada kekacauan. Ini adalah gambaran kepemimpinan yang penuh hikmah: menang bukan berarti bebas berbuat sesuka hati, tetapi justru semakin bertakwa dan tertib. Para salaf seperti Qatadah dan Anas meriwayatkan hadits ini agar umat memahami adab setelah kemenangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Kemenangan dalam perjuangan apa pun harus disikapi dengan takwa dan syukur, bukan kesombongan.
  2. Dalam urusan besar, hendaknya ada pengaturan dan penenangan sebelum bertindak lebih jauh, seperti Nabi ﷺ yang tinggal tiga malam di tanah lapang.
  3. Disyariatkan bagi pemimpin untuk mengatur pasukan dan keadaan negeri setelah penaklukan, agar tidak terjadi kekacauan.
  4. Tiga hari adalah batas umum yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan boleh lebih jika ada maslahat yang jelas.
  5. Hendaknya seorang muslim meneladani adab Nabi ﷺ dalam semua keadaan, baik saat lemah maupun saat menang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?