Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 306 tentang Hukum istihadhah: tetap shalat, tinggalkan saat haid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum bagi wanita yang mengalami istihadhah (darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan haid). Intinya, darah istihadhah tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat, puasa, dan ibadah lainnya. Yang membatalkan shalat hanyalah darah haid yang sebenarnya. Ketika haid datang, shalat ditinggalkan; ketika haid selesai, wanita tersebut mandi dan kembali shalat, meskipun darah istihadhah masih keluar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ قَالَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لاَ أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِي الصَّلاَةَ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي ‏"‏‏.‏</p>

Terjemahan:

Aisyah berkata: Fatimah binti Abi Hubaish berkata kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah! Aku tidak menjadi bersih (dari darah). Haruskah aku meninggalkan shalat?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Tidak, karena itu adalah dari pembuluh darah dan bukan haid. Jadi ketika haid yang sebenarnya datang, tinggalkan shalat, dan ketika sudah selesai, cuci darah dari tubuhmu (mandi) dan lakukan shalat."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Maka jauhilah wanita pada waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Ayat ini menunjukkan bahwa haid adalah kotoran yang menghalangi ibadah tertentu, sedangkan darah istihadhah bukanlah haid, sehingga hukumnya berbeda.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah dasar utama dalam bab istihadhah. Berikut poin-poin penting yang dijelaskan oleh ulama-ulama dalam daftar rujukan:

1. Makna "Innama dzaliki 'irq" (itu hanyalah pembuluh darah)

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa maksudnya adalah darah istihadhah berasal dari pecahnya pembuluh darah ('irq) di rahim, bukan darah haid yang keluar secara alami. Ini adalah penjelasan medis dari Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa darah tersebut bukan darah kotoran yang menghalangi ibadah.

2. Hukum Wanita Istihadhah

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa wanita istihadhah tetap wajib shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya. Ia hanya perlu:

  • Berwudhu untuk setiap shalat (menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi'iyah)
  • Menjaga darahnya dengan pembalut atau kain
  • Mandi ketika haidnya selesai

3. Perbedaan antara Haid dan Istihadhah

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa haid adalah darah alami yang keluar secara periodik dari rahim wanita sehat, sedangkan istihadhah adalah darah penyakit yang keluar di luar kebiasaan. Maka hukum keduanya berbeda.

4. Cara Membedakan Haid dan Istihadhah

Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya menjelaskan bahwa wanita yang memiliki kebiasaan haid yang teratur, maka ia berpatokan pada kebiasaannya. Jika darah keluar di luar masa kebiasaannya, itu istihadhah. Jika tidak memiliki kebiasaan, maka ia berpatokan pada kemampuan membedakan darah haid (kental, hitam, berbau) dengan darah istihadhah (encer, merah terang).

5. Pendapat Ulama tentang Wanita Istihadhah

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah: Wanita istihadhah berwudhu untuk setiap shalat fardhu.
  • Imam Malik: Wanita istihadhah cukup berwudhu sekali untuk beberapa shalat selama darah terus keluar.
  • Imam Asy-Syafi'i: Wajib berwudhu untuk setiap shalat, dan ini pendapat yang paling hati-hati.

6. Hikmah dari Hadits Ini

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Bukhari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kemudahan syariat Islam. Allah tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuannya. Wanita yang mengalami istihadhah tidak diperintahkan meninggalkan shalat, karena darah tersebut di luar kendalinya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang wanita yang mengalami istihadhah selama bertahun-tahun dan hampir putus asa dari rahmat Allah. Maka Imam Ahmad menjawab dengan hadits ini dan berkata, "Bersyukurlah kepada Allah, karena Nabi ﷺ telah memberikan jalan keluar. Wanita ini tetap shalat, tetap puasa, dan tetap beribadah. Yang terputus hanyalah shalat di masa haidnya saja, dan itu pun karena perintah Allah."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama selalu mengembalikan umat kepada kemudahan yang diajarkan Nabi ﷺ, bukan mempersulit atau membuat mereka berputus asa.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita istihadhah tetap wajib shalat dan puasa — darah istihadhah tidak menghalangi ibadah.
  2. Yang ditinggalkan hanyalah shalat di masa haid — ketika haid datang, shalat ditinggalkan; ketika selesai, mandi dan kembali shalat.
  3. Berwudhu untuk setiap shalat — ini adalah sikap hati-hati yang diajarkan para ulama.
  4. Jangan berputus asa — istihadhah adalah kondisi yang di luar kendali, dan Allah Maha Mengetahui kesulitan hamba-Nya.
  5. Rujuklah ulama terpercaya — jika mengalami kondisi ini, konsultasikan dengan ulama atau dokter untuk menentukan masa haid dan istihadhah secara tepat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.