Penjelasan Hadits Bukhari No. 3058 tentang Tempat tinggal Nabi saat haji dan sumpah Quraisy

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, berisi jawaban Nabi ﷺ ketika ditanya di mana beliau akan menginap esok hari selama haji. Nabi ﷺ mengingatkan bahwa 'Aqil (saudara beliau) telah menjual/mewariskan rumah-rumah Bani Hasyim di Makkah, sehingga beliau tidak punya tempat tinggal di sana. Lalu beliau menyebut akan singgah di Khaif Bani Kinanah (Al-Muhassab), tempat Quraisy dahulu bersekutu untuk memboikot Bani Hasyim. Hadits ini mengandung pelajaran tentang keadilan, kelembutan Nabi ﷺ, dan bolehnya menyebut sejarah kelam untuk mengambil pelajaran.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perang, no. 3058, dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar rujukan — dari Ali bin Husain, dari Amr bin Utsman bin Affan, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits (sebagaimana disebutkan):

حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيْنَ تَنْزِلُ غَدًا فِي حَجَّتِهِ. قَالَ "وَهَلْ تَرَكَ لَنَا عَقِيلٌ مَنْزِلاً". ثُمَّ قَالَ "نَحْنُ نَازِلُونَ غَدًا بِخَيْفِ بَنِي كِنَانَةَ الْمُحَصَّبِ، حَيْثُ قَاسَمَتْ قُرَيْشٌ عَلَى الْكُفْرِ". وَذَلِكَ أَنَّ بَنِي كِنَانَةَ حَالَفَتْ قُرَيْشًا عَلَى بَنِي هَاشِمٍ أَنْ لاَ يُبَايِعُوهُمْ وَلاَ يُئْوُوهُمْ. قَالَ الزُّهْرِيُّ وَالْخَيْفُ الْوَادِي.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan tema hijrah, tanah, dan keadilan Allah atas kaum yang memboikot:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

(QS. An-Nahl [16]: 90)

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

Penjelasan Rinci

1. Konteks hadits — Haji Wada' dan rumah 'Aqil

Hadits ini terjadi saat Haji Wada' (haji perpisahan). Usamah bin Zaid bertanya kepada Nabi ﷺ di mana beliau akan menginap esok di Makkah. Nabi ﷺ menjawab dengan pertanyaan retoris: "Apakah 'Aqil meninggalkan untuk kami rumah?" Maksudnya, 'Aqil bin Abi Thalib (saudara Ali bin Abi Thalib) telah menjual atau mewarisi rumah-rumah Bani Hasyim di Makkah, sehingga Nabi ﷺ tidak lagi memiliki tempat tinggal pribadi di sana. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memiliki rumah di Makkah setelah hijrah, dan beliau tidak mempermasalahkannya.

2. Khaif Bani Kinanah dan Al-Muhassab

Nabi ﷺ menyebut akan singgah di Khaif Bani Kinanah, yaitu Al-Muhassab — sebuah lembah di dekat Makkah. Az-Zuhri (Tabi'in, dalam daftar rujukan) menjelaskan: "Al-Khaif adalah lembah." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memilih tempat yang memiliki makna historis.

3. Sejarah pemboikotan Quraisy terhadap Bani Hasyim

Nabi ﷺ mengingatkan bahwa di tempat itu dahulu Quraisy bersekutu dengan Bani Kinanah untuk memboikot Bani Hasyim: tidak berjual-beli dengan mereka, tidak menikahkan, dan tidak memberi perlindungan. Peristiwa ini terjadi di lembah (syib) Abu Thalib, dan merupakan bentuk kezaliman besar. Nabi ﷺ menyebutnya bukan untuk dendam, tetapi untuk mengambil pelajaran bahwa kezaliman akan berakhir, dan Allah menolong orang yang terzalimi.

4. Pemahaman ulama

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyebut tempat-tempat yang memiliki sejarah tertentu untuk mengingatkan umat, dan bahwa Nabi ﷺ tidak menyimpan dendam pribadi — beliau tetap berhaji dan menghormati Makkah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menyebutkan bahwa ini menunjukkan kerendahan hati Nabi ﷺ — beliau tidak memaksakan tinggal di rumah warisan, dan menerima kenyataan bahwa 'Aqil telah mengelola harta itu.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ saat Haji Wada' tidak tinggal di rumah sendiri, tetapi di Al-Muhassab, dan ini menjadi sunnah bagi jamaah haji untuk singgah di sana (menurut sebagian ulama), meskipun tidak wajib.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa tanah dan harta kaum yang masuk Islam di tanah perang menjadi milik mereka, dan hadits ini menjadi dalil bahwa harta Bani Hasyim yang dikuasai 'Aqil tetap diakui, tidak dirampas — menunjukkan keadilan syariat.

5. Perbedaan pendapat

Sebagian ulama (seperti Al-Bukhari sendiri dalam judul bab) memahami hadits ini sebagai dalil bahwa jika suatu kaum memeluk Islam di tanah perang, harta dan tanah mereka tetap milik mereka. Ini berbeda dengan harta rampasan perang biasa. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat bahwa harta orang yang masuk Islam sebelum penaklukan tetap menjadi miliknya. Imam Abu Hanifah juga sependapat dalam banyak kasus. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa harta mereka dilindungi selama mereka masuk Islam, berdasarkan keadilan Allah dan praktik Nabi ﷺ yang tidak merampas rumah 'Aqil.

Story Telling

Dikisahkan oleh Az-Zuhri (Tabi'in) bahwa ketika Nabi ﷺ hendak memasuki Makkah pada Haji Wada', beliau tidak menemukan rumah untuk singgah karena rumah-rumah Bani Hasyim telah dijual oleh 'Aqil. Namun, Nabi ﷺ tidak marah, tidak menuntut, dan tidak mencela 'Aqil. Beliau hanya berkata: "Apakah 'Aqil meninggalkan untuk kami rumah?" — sebuah kalimat yang lembut, penuh maaf, dan tidak menyakiti.

Kemudian beliau memilih Al-Muhassab, tempat yang pernah menjadi saksi pemboikotan Quraisy terhadap Bani Hasyim. Di tempat itu, dahulu Nabi ﷺ dan keluarganya kelaparan, tetapi Allah menolong mereka dan membebaskan mereka dari boikot. Nabi ﷺ mengingatkan hal ini bukan untuk membalas, tetapi untuk menguatkan hati para sahabat bahwa pertolongan Allah itu nyata.

Hikmah: Kelembutan Nabi ﷺ dalam menghadapi urusan dunia, tidak menuntut hak pribadi, dan tetap mengingat sejarah untuk mengambil pelajaran — inilah akhlak mulia yang harus kita teladani.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak menuntut hak pribadi secara berlebihan — Nabi ﷺ tidak mempersoalkan rumahnya yang telah dijual, menunjukkan zuhud dan kelembutan hati.
  2. Boleh menyebut sejarah kelam untuk pelajaran — bukan untuk dendam, tetapi untuk menguatkan iman dan mengambil ibrah.
  3. Harta kaum yang masuk Islam di tanah perang tetap milik mereka — ini adalah prinsip keadilan dalam syariat, sebagaimana dipahami Al-Bukhari, Ibnu Taymiyyah, dan Ibn Qayyim.
  4. Sunnah singgah di Al-Muhassab — sebagian ulama menganjurkan bagi jamaah haji untuk singgah di sana, meskipun tidak wajib.
  5. Meneladani akhlak Nabi ﷺ — lembut, pemaaf, tidak dendam, dan selalu mengingat Allah dalam setiap keadaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?