Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa sumber hukum Islam bukan hanya Al-Qur'an, tetapi juga pemahaman yang Allah berikan kepada orang berilmu, serta sunnah Nabi ﷺ yang tertulis. Ali bin Abi Thalib menjelaskan bahwa di antara hal yang beliau pegang adalah aturan tentang diyat (hukum darah), membebaskan tawanan, dan larangan membunuh seorang Muslim karena membunuh orang kafir. Ini semua menunjukkan pentingnya ilmu, keadilan, dan kasih sayang dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang dan Penaklukan, Bab Pembebasan Tawan (no. 3047), dari Abu Juhaifah dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits lengkap:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ، أَنَّ عَامِرًا، حَدَّثَهُمْ عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قُلْتُ لِعَلِيٍّ ـ رضى الله عنه ـ هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ مِنَ الْوَحْىِ إِلاَّ مَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ وَالَّذِي فَلَقَ الْحَبَّةَ وَبَرَأَ النَّسَمَةَ مَا أَعْلَمُهُ إِلاَّ فَهْمًا يُعْطِيهِ اللَّهُ رَجُلاً فِي الْقُرْآنِ، وَمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ. قُلْتُ وَمَا فِي الصَّحِيفَةِ قَالَ الْعَقْلُ وَفَكَاكُ الأَسِيرِ، وَأَنْ لاَ يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ.
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Mutharif, dari Amir, dari Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Saya bertanya kepada Ali radhiyallahu 'anhu, "Apakah kalian memiliki sesuatu dari wahyu selain apa yang ada di dalam Kitab Allah?" Ali menjawab, "Demi Dia yang memecah biji-bijian dan menciptakan jiwa, saya tidak mengetahui kecuali pemahaman yang Allah berikan kepada seseorang dalam Al-Qur'an, dan apa yang ada dalam kertas ini." Saya bertanya, "Apa yang ada dalam kertas ini?" Dia menjawab, "Hukum darah (diyat), pembebasan tawanan, dan bahwa tidak boleh seorang Muslim dibunuh karena membunuh seorang kafir."'"
Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang keadilan dan larangan membunuh tanpa hak:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
QS. Al-An'am [6]: 151
Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar."
Ayat tentang pembebasan tawanan dan berbuat baik:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
QS. Al-Insan [76]: 8
Terjemahan: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Sumber Hukum Islam
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa wahyu yang beliau miliki tidak terbatas pada Al-Qur'an saja, tetapi juga mencakup pemahaman yang Allah berikan kepada orang berilmu (فَهْمًا يُعْطِيهِ اللَّهُ رَجُلاً فِي الْقُرْآنِ). Ini menunjukkan bahwa ilmu dan pemahaman mendalam tentang Al-Qur'an adalah karunia Allah yang diberikan kepada para ulama. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pemahaman khusus yang Allah anugerahkan kepada sebagian hamba-Nya untuk memahami makna Al-Qur'an secara mendalam, bukan wahyu baru.
Kedua: Isi Shahifah (Kertas)
Ali menyebutkan tiga hal yang tertulis dalam kertas tersebut:
- الْعَقْلُ (Al-'Aql) — Para ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah diyat (denda/tebusan) dalam kasus pembunuhan. Ini adalah hukum yang mengatur kompensasi bagi keluarga korban pembunuhan.
- فَكَاكُ الأَسِيرِ (Fakakul Asir) — Pembebasan tawanan. Ini menunjukkan kewajiban kaum Muslimin untuk berusaha membebaskan tawanan Muslim yang ditahan oleh musuh, baik dengan tebusan maupun cara lain yang dibenarkan syariat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan pentingnya memperhatikan nasib tawanan Muslim.
- أَنْ لاَ يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ (Tidak dibunuh Muslim karena kafir) — Ini adalah prinsip keadilan dalam hukum qishash. Seorang Muslim tidak dihukum mati karena membunuh seorang kafir (non-Muslim yang tidak dalam keadaan perang). Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat demikian berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya "Ahkam Ahl adz-Dzimmah" menjelaskan hikmah di balik hukum ini, yaitu menjaga kehormatan iman dan membedakan status seorang Muslim.
Ketiga: Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qishash antara Muslim dan kafir:
- Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seorang Muslim tidak dibunuh karena membunuh kafir dzimmi (non-Muslim yang hidup damai di bawah pemerintahan Islam). Ini berdasarkan hadits ini dan hadits lain yang semakna.
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Muslim tetap dibunuh jika membunuh kafir dzimmi, karena mereka juga memiliki hak perlindungan. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits shahih ini yang secara tegas menyatakan larangan tersebut.
Imam Ibnul Qayyim dalam "I'lam al-Muwaqqi'in" menguatkan pendapat jumhur dan menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas.
Keempat: Pentingnya Menulis dan Mencatat Ilmu
Hadits ini juga menunjukkan bahwa Ali memiliki catatan tertulis (shahifah) yang berisi hukum-hukum penting. Ini menjadi dalil tentang pentingnya menulis ilmu dan hukum syariat agar tidak hilang. Imam Ad-Darimi dalam Sunannya menyebutkan bab tentang keutamaan menulis ilmu.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Juhaifah, seorang tabi'in yang mulia, datang kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dengan pertanyaan yang mendalam. Beliau ingin mengetahui apakah keluarga Nabi ﷺ memiliki wahyu khusus yang tidak diketahui orang lain. Ali menjawab dengan sumpah yang agung: "Demi Dia yang memecah biji-bijian dan menciptakan jiwa..." — sumpah ini menunjukkan betapa seriusnya jawaban beliau.
Ali kemudian menjelaskan bahwa yang beliau miliki hanyalah pemahaman Al-Qur'an yang Allah berikan, dan sebuah catatan kecil yang berisi tiga hukum penting. Ini menunjukkan kerendahan hati Ali — beliau tidak mengklaim memiliki wahyu khusus, tetapi tetap menjelaskan bahwa ilmu yang beliau miliki adalah karunia Allah.
Hikmahnya: Seorang pemimpin dan ulama harus adil, menjaga darah kaum Muslimin, memperhatikan nasib tawanan, dan tidak menuliskan hukum berdasarkan hawa nafsu, tetapi berdasarkan wahyu dan pemahaman yang benar.
Kesimpulan Praktis
- Sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama yang Allah berikan karunia ilmu kepada mereka.
- Menjaga darah (hukum qishash dan diyat) adalah prinsip keadilan yang harus ditegakkan dengan adil, tanpa membedakan status sosial.
- Membebaskan tawanan adalah kewajiban kaum Muslimin, menunjukkan solidaritas dan kasih sayang sesama mukmin.
- Seorang Muslim tidak dibunuh karena membunuh kafir (yang tidak dalam keadaan perang) — ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadits shahih, sebagaimana dijelaskan oleh jumhur ulama.
- Pentingnya menulis ilmu dan hukum syariat agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.