Penjelasan Hadits Bukhari No. 303 tentang Memakai izar saat menggauli istri yang haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tetap boleh melakukan mubasyarah (bersentuhan kulit, bercumbu, atau berdekatan) dengan istri yang sedang haid, tetapi dengan batasan: istri diminta memakai izar (kain penutup dari pusar hingga lutut). Ini menunjukkan bahwa larangan berhubungan badan saat haid tidak berarti suami istri harus berjauhan total. Syariat memberikan solusi yang menjaga keharmonisan rumah tangga sekaligus menghormati hukum Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertobat dan menyucikan diri."

2. Hadits yang Dibahas:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab Hubungan dengan Wanita yang Sedang Haid, no. 303, dari Maimunah radhiyallahu 'anha.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mubasyarah (bersentuhan) dengan istri yang haid di atas izar.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas masalah ini secara rinci, menjelaskan bahwa larangan dalam ayat tersebut adalah larangan berhubungan badan (jima') secara khusus, bukan larangan bersentuhan atau bercumbu secara mutlak.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan batasan yang jelas: yang diharamkan hanyalah penetrasi (jima'), sedangkan selain itu tetap boleh selama tidak mengarah pada hal yang diharamkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Baqarah [2]: 222 melarang suami mendekati istri saat haid dalam konteks hubungan seksual (jima'). Namun, larangan ini tidak berarti suami istri harus saling menjauh sepenuhnya. Hadits Maimunah ini memberikan penjelasan praktis bagaimana Rasulullah ﷺ tetap menjaga keintiman dengan istri-istrinya saat mereka haid.

Pendapat Ulama tentang Makna "Mubasyarah":

  1. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mubasyarah yang dibolehkan adalah bersentuhan kulit di atas izar. Bagian antara pusar dan lutut dianggap sebagai area yang harus ditutup, dan suami tidak boleh menyentuhnya secara langsung tanpa penghalang.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dibolehkan bersentuhan dengan seluruh tubuh istri yang haid kecuali area antara pusar dan lutut, dan itupun harus dengan penghalang (kain).
  3. Imam Malik memiliki pandangan yang lebih longgar dalam hal ini, membolehkan bersenang-senang dengan istri haid selama tidak melakukan jima'.

Hikmah di Balik Aturan Ini:

  • Menjaga keharmonisan rumah tangga: Islam tidak ingin suami istri menjadi dingin dan renggang hanya karena istri sedang haid. Sentuhan kasih sayang tetap dijaga.
  • Menghormati batas syariat: Meskipun boleh bercumbu, tetap ada batas yang tidak boleh dilampaui, yaitu jima'. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan biologis dan kepatuhan pada aturan Allah.
  • Menghilangkan keraguan: Sebagian orang mungkin berpikir bahwa menyentuh istri haid itu haram secara mutlak. Hadits ini meluruskan pemahaman tersebut.

Pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa larangan dalam ayat tersebut khusus untuk jima', dan selain itu dibolehkan. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi'in memahami demikian.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata: "Jika salah seorang dari kami haid, Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk memakai izar, kemudian beliau bercumbu dengannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Aisyah juga menceritakan: "Rasulullah ﷺ pernah menyandarkan kepalanya di pangkuanku saat aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur'an." (HR. Al-Bukhari)

Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya Rasulullah ﷺ dalam memperlakukan istri-istrinya. Beliau tidak menjauhi mereka saat haid, tetapi tetap menunjukkan kasih sayang dan keintiman dalam batas yang Allah izinkan. Ini adalah pelajaran bagi para suami untuk tidak bersikap kasar atau menjauhi istri saat haid, melainkan tetap menjaga kehangatan rumah tangga dengan cara yang halal.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya mubasyarah (bersentuhan/bercumbu) dengan istri yang haid selama tidak melakukan jima' (hubungan seksual).
  2. Istri dianjurkan memakai izar (kain penutup dari pusar sampai lutut) saat bercumbu dengan suami dalam keadaan haid.
  3. Larangan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222 adalah larangan jima', bukan larangan bersentuhan secara mutlak.
  4. Suami tetap dianjurkan menjaga keintiman dan kasih sayang dengan istri saat haid, selama tidak melanggar batas syariat.
  5. Bagi yang ragu atau ingin lebih berhati-hati, diperbolehkan untuk menghindari area antara pusar dan lutut tanpa penghalang, sebagaimana pendapat sebagian ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?