Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua kabar penting dari Nabi ﷺ. Pertama, kabar gembira tentang kehancuran dua imperium besar saat itu, Persia (Kisra) dan Romawi (Kaisar), serta bahwa harta kekayaan mereka akan dibelanjakan di jalan Allah. Kedua, sabda beliau yang sangat terkenal: "Perang adalah tipu daya" (اَلْحَرْبُ خُدْعَةٌ). Ini adalah kaidah penting dalam strategi perang Islam, yang membolehkan penggunaan siasat dan strategi untuk mengelabui musuh, selama tidak melanggar larangan syariat seperti khianat terhadap perjanjian.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Tentang kewajiban bersiap dan menggunakan kekuatan untuk menakuti musuh, Allah berfirman:
QS. Al-Anfal [8]: 60
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang, yang dengan itu kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu..."
Ayat ini menunjukkan bahwa persiapan perang termasuk strategi untuk melemahkan mental musuh, yang sejalan dengan makna "tipu daya" dalam hadits.
2. Hadits Terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar (Perang dan Perjalanan), Bab "Al-Harb Khud'ah" (Perang adalah Tipu Daya), no. 3028, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab "Jawaz al-Khud'i fi al-Harb", no. 1740, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari (Juz 6, hlm. 145-146, pada pembahasan hadits ini) menjelaskan makna "khud'ah" (tipu daya) dan memberikan contoh-contohnya dari sirah Nabi ﷺ.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Juz 12, hlm. 55-56) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya menggunakan tipu daya dalam perang, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang kebolehannya.
Penjelasan Rinci
Pertama: Kabar Kehancuran Kisra dan Kaisar
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengabarkan tentang masa depan yang belum terjadi saat itu. Ini adalah salah satu mukjizat beliau. Kisra adalah gelar raja Persia (Kekaisaran Sasaniyah), dan Kaisar adalah gelar kaisar Romawi (Kekaisaran Bizantium). Keduanya adalah dua kekuatan adidaya pada masa itu.
Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah (Juz 7, hlm. 270-271) menceritakan bahwa kabar ini terbukti benar. Kekaisaran Persia runtuh total di tangan kaum muslimin pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Adapun Romawi, meskipun tidak runtuh sepenuhnya saat itu, namun kekuasaan mereka di wilayah Syam dan Mesir berhasil direbut oleh kaum muslimin, dan mereka terus melemah hingga akhirnya Konstantinopel (pusat kekaisaran mereka) ditaklukkan pada tahun 857 H oleh Sultan Muhammad Al-Fatih.
Adapun sabda beliau, "Dan kalian akan membelanjakan harta karun mereka di jalan Allah" — ini juga terbukti. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Juz 6, hlm. 146) menyebutkan bahwa harta rampasan perang dari Persia dan Romawi sangat melimpah, dan sebagian besarnya dibelanjakan untuk kepentingan jihad dan kesejahteraan kaum muslimin.
Kedua: Makna "Perang adalah Tipu Daya"
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa (Juz 28, hlm. 364) menjelaskan bahwa tipu daya dalam perang adalah bagian dari siasat yang diperintahkan Allah, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Anfal [8]: 60 tentang persiapan kekuatan. Tujuannya bukan untuk berbuat curang dalam arti melanggar perjanjian, tetapi untuk mengelabui musuh agar tidak mengetahui kekuatan dan rencana kaum muslimin.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Juz 12, hlm. 55-56) menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya tipu daya dalam perang. Beliau menukil contoh-contoh dari sirah Nabi ﷺ:
- Perang Khandaq (Ahzab): Nabi ﷺ memerintahkan Salman Al-Farisi untuk menggali parit, sebuah strategi yang belum pernah dikenal orang Arab sebelumnya. Ini adalah bentuk tipu daya yang cerdas.
- Perang Hunain: Nabi ﷺ menggunakan strategi penyergapan dengan menempatkan pasukan di lembah.
- Peristiwa pembunuhan Ka'b bin Al-Asyraf: Nabi ﷺ mengizinkan Muhammad bin Maslamah untuk menggunakan tipu daya agar bisa mendekati tokoh Yahudi yang memusuhi Islam ini.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Juz 6, hlm. 145-146) menambahkan bahwa yang dimaksud tipu daya di sini adalah segala bentuk siasat yang bisa melemahkan musuh, seperti menyembunyikan rencana, menggunakan taktik gerak cepat, atau menyebarkan informasi yang menyesatkan musuh. Namun, beliau menegaskan bahwa tipu daya ini tidak boleh mencakup:
- Khianat terhadap perjanjian: Jika sudah ada perjanjian damai dengan musuh, maka harus ditepati.
- Berbohong dalam hal yang berkaitan dengan keamanan dan jaminan: Jika seorang muslim memberikan jaminan keamanan (aman) kepada musuh, maka jaminan itu harus dihormati.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (Juz 3, hlm. 288) ketika menafsirkan QS. Al-Anfal [8]: 60 menjelaskan bahwa persiapan kekuatan yang disebut dalam ayat ini mencakup persiapan fisik, mental, dan strategi, dan semua itu termasuk dalam bingkai "tipu daya" yang diperbolehkan untuk menggentarkan musuh.
Perbedaan Pendapat (Jika Ada):
Para ulama dari kalangan yang kami sebutkan di atas tidak berbeda pendapat tentang kebolehan tipu daya dalam perang. Namun, ada perbedaan dalam hal batasannya:
- Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan ulama lainnya) membolehkan tipu daya secara mutlak selama tidak melanggar larangan syariat.
- Sebagian ulama membedakan antara tipu daya yang bersifat strategi militer (boleh) dengan tipu daya yang bersifat pengkhianatan terhadap janji (tidak boleh).
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini sendiri adalah dalil kebolehannya, dan tidak ada dalil yang membatasinya kecuali larangan khianat.
Story Telling
Kisah Ka'b bin Al-Asyraf dan Pelajaran tentang Tipu Daya yang Terpuji:
Ka'b bin Al-Asyraf adalah seorang tokoh Yahudi Bani Nadhir di Madinah yang sangat memusuhi Islam. Setelah Perang Badar, ia pergi ke Makkah dan menghasut kaum Quraisy untuk membalas dendam. Ia juga menggubah syair-syair yang menghina Nabi ﷺ dan kaum muslimin. Tindakannya ini sangat membahayakan keamanan Madinah.
Nabi ﷺ kemudian bersabda, "Siapa yang akan membereskan urusan Ibnu Al-Asyraf? Sesungguhnya ia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya." Maka Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau mengizinkan aku untuk membunuhnya?" Beliau menjawab, "Ya." Muhammad bin Maslamah berkata, "Kalau begitu, izinkanlah aku untuk mengatakan sesuatu (tipu daya) terhadapnya." Nabi ﷺ menjawab, "Engkau boleh."
Maka Muhammad bin Maslamah mendatangi Ka'b dengan berpura-pura menjadi orang yang kecewa dengan Islam. Ia berkata, "Kami sekarang sangat kekurangan. Maukah engkau memberiku pinjaman?" Ka'b berkata, "Apa yang akan engkau jadikan jaminan?" Muhammad bin Maslamah berkata, "Apa yang engkau inginkan?" Ka'b berkata, "Tinggalkanlah istri-istrimu sebagai jaminan." Muhammad bin Maslamah berkata, "Bagaimana mungkin aku meninggalkan istri-istriku yang cantik sebagai jaminan untukmu?" Ka'b berkata, "Kalau begitu, tinggalkan anak-anakmu." Muhammad bin Maslamah berkata, "Bagaimana mungkin aku meninggalkan anak-anakku untuk dihina orang? Tapi aku akan datang membawa senjataku, dan kita akan membuat perjanjian."
Ketika mereka bertemu di malam hari, Muhammad bin Maslamah datang bersama beberapa sahabat. Ka'b turun menemui mereka dengan memakai wewangian. Muhammad bin Maslamah berkata, "Aku membawa senjata ini, dan aku ingin engkau memegangnya." Ka'b memegang senjata itu, dan ketika Ka'b lengah, Muhammad bin Maslamah memukulnya hingga tewas. (HR. Al-Bukhari no. 4037)
Hikmah dari kisah ini:
- Tipu daya dalam perang adalah strategi yang dibolehkan, bahkan terkadang diperlukan untuk melindungi kaum muslimin dari bahaya yang lebih besar.
- Nabi ﷺ sendiri yang mengizinkan penggunaan tipu daya ini, dan beliau tidak mencela Muhammad bin Maslamah karena telah berbohong dalam rangka strategi perang.
- Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat dan untuk kemaslahatan yang lebih besar, syariat memberikan kelonggaran.
Kesimpulan Praktis
- Yakinlah pada kabar Nabi ﷺ: Hadits ini adalah bukti kebenaran kenabian Muhammad ﷺ, karena kabar tentang kehancuran Kisra dan Kaisar terbukti terjadi.
- Pahami kaidah "perang adalah tipu daya": Dalam peperangan, kaum muslimin boleh menggunakan strategi dan siasat untuk mengelabui musuh, selama tidak melanggar larangan syariat.
- Jangan mencampuradukkan dengan khianat: Tipu daya dalam perang tidak sama dengan khianat terhadap perjanjian. Jika ada perjanjian damai, maka harus ditepati.
- Terapkan dalam konteks kekinian: Dalam konteks pertahanan negara, kaum muslimin boleh menggunakan strategi intelijen, penyamaran, dan taktik militer lainnya untuk melindungi umat, selama tidak melanggar hukum syariat dan hukum positif yang tidak bertentangan dengan Islam.
- Jadikan hadits ini sebagai motivasi: Sebagaimana kaum muslimin generasi awal berhasil menaklukkan dua imperium besar dengan strategi dan keimanan, kita pun harus optimis bahwa pertolongan Allah akan datang bagi hamba-Nya yang berjuang di jalan-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.