Penjelasan Hadits Bukhari No. 3021 tentang Larangan merusak harta dan larangan membakar pohon

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ membakar dan menebang pohon kurma milik Bani An-Nadir ketika terjadi peperangan dengan mereka. Peristiwa ini terjadi atas izin dan perintah Allah ﷻ, sebagai bentuk tekanan kepada musuh. Perbuatan ini adalah bagian dari strategi perang yang dibolehkan dalam kondisi tertentu, dan bukanlah bentuk pengrusakan tanpa tujuan. Para ulama menjelaskan bahwa tindakan ini memiliki hikmah dan dasar hukum yang jelas, dan tidak boleh dijadikan dalih untuk merusak lingkungan atau harta tanpa alasan yang dibenarkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Peristiwa ini juga disebutkan dalam Al-Qur'an, yang menjadi dasar pembolehan tindakan tersebut:

1. QS. Al-Hasyr [59]: 5

مَا قَطَعْتُمْ مِّنْ لِّينَةٍ اَوْ تَرَكْتُمُوْهَا قَاۤىِٕمَةً عَلٰى اُصُوْلِهَا فَبِاِذْنِ اللّٰهِ وَلِيُخْزِيَ الْفٰسِقِيْنَ

"Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik musuh) atau kamu biarkan berdiri di atas pokoknya, maka (itu semua) terjadi dengan izin Allah, dan karena Dia hendak memberi kehinaan kepada orang-orang fasik."

Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa pengusiran Bani An-Nadir, di mana kaum muslimin menebang dan membakar sebagian pohon kurma mereka. Allah ﷻ menegaskan bahwa hal ini terjadi dengan izin-Nya dan bertujuan untuk menghinakan orang-orang yang keluar dari ketaatan.

2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari

Hadits yang sedang kita bahas ini adalah dalil bahwa tindakan tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Nabi ﷺ.

Kaitan dengan Ulama:

Peristiwa ini banyak dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab tafsir dan syarah hadits. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat di atas adalah izin dari Allah ﷻ atas tindakan kaum muslimin, dan ini adalah hukuman bagi Bani An-Nadir karena pengkhianatan mereka. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya juga menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari jihad dan strategi perang yang dibolehkan, karena bertujuan melemahkan musuh.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Konteks Peristiwa: Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-4 Hijriah setelah Perang Uhud. Bani An-Nadir, salah satu kabilah Yahudi di Madinah, telah mengadakan perjanjian damai dengan Nabi ﷺ. Namun, mereka berkhianat dan berencana membunuh beliau ﷺ dengan melemparkan batu dari atas rumah. Setelah rencana ini terbongkar, Nabi ﷺ memberi mereka waktu untuk meninggalkan Madinah. Awalnya mereka setuju, tetapi karena hasutan dari Abdullah bin Ubay bin Salul (tokoh munafik), mereka menolak dan bersiap untuk berperang. Maka Nabi ﷺ mengepung mereka selama beberapa hari, dan selama pengepungan itulah beliau ﷺ memerintahkan untuk menebang dan membakar pohon kurma mereka.
  2. Hukum Menebang dan Membakar Pohon Musuh: Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum merusak harta benda musuh, termasuk menebang pohon dan membakar bangunan mereka:
  • Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Membolehkan tindakan ini jika mengandung kemaslahatan perang, seperti memberikan tekanan psikologis kepada musuh atau memaksa mereka menyerah. Ini adalah pendapat yang diambil dari kejadian ini dan juga tindakan Nabi ﷺ lainnya. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tindakan ini adalah kebijakan perang yang dibolehkan oleh Allah ﷻ.
  • Pendapat Kedua: Sebagian ulama memakruhkan atau melarang tindakan ini secara mutlak berdasarkan hadits larangan merusak, kecuali dalam keadaan darurat. Namun, pendapat yang lebih kuat dan didukung oleh dalil adalah pendapat pertama, karena peristiwa ini adalah contoh nyata dari Nabi ﷺ dan dibenarkan oleh Al-Qur'an.
  1. Hikmah dan Pelajaran:
  • Ketaatan dan Kepasrahan kepada Allah ﷻ: Tindakan ini dilakukan atas izin Allah ﷻ. Ini mengajarkan bahwa dalam berperang, seorang muslim harus tunduk pada aturan dan izin Allah, bukan semata-mata hawa nafsu atau keinginan untuk merusak.
  • Strategi Perang yang Bijak: Menebang pohon kurma yang menjadi sumber ekonomi dan makanan Bani An-Nadir adalah cara untuk melemahkan mereka tanpa harus terjadi pertempuran besar yang memakan korban jiwa. Ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam berstrategi.
  • Larangan Berbuat Kerusakan Tanpa Tujuan: Tindakan ini bukanlah bentuk perusakan lingkungan yang dilarang. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan merusak dalam Islam adalah untuk kerusakan yang tidak bermanfaat. Adapun jika ada kemaslahatan yang jelas, seperti melemahkan musuh, maka hal itu diperbolehkan. Ini membedakan antara tindakan perusakan (yang tercela) dengan tindakan strategis (yang dibolehkan).

Story Telling

Dalam sebuah riwayat, ketika kaum muslimin menebang pohon kurma Bani An-Nadir, sebagian dari mereka merasa keberatan dan berkata, "Kita dilarang berbuat kerusakan di muka bumi, tetapi mengapa kita menebang pohon kurma ini?" Maka Allah ﷻ menurunkan ayat-Nya dalam QS. Al-Hasyr ayat 5 untuk menjawab keraguan mereka. Ayat ini menegaskan bahwa tindakan menebang pohon kurma tersebut adalah dengan izin Allah ﷻ, dan tujuan utamanya adalah untuk memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik yang telah mengkhianati perjanjian. Kisah ini menunjukkan bahwa dalam keadaan perang, ada aturan-aturan khusus yang berbeda dengan keadaan damai, dan semuanya kembali kepada wahyu dan petunjuk Allah ﷻ.

Kesimpulan Praktis

  1. Memahami Konteks: Hadits ini harus dipahami dalam konteks peperangan dan pengkhianatan musuh, bukan sebagai tindakan perusakan yang dianjurkan secara umum.
  2. Menjaga Lingkungan: Dalam keadaan damai, Islam sangat menjaga lingkungan dan melarang perusakan. Tindakan Nabi ﷺ ini adalah kasus khusus dalam situasi perang.
  3. Strategi yang Bijak: Dalam menghadapi musuh, kita diperbolehkan menggunakan strategi yang dibolehkan syariat untuk melemahkan mereka, selama tidak melanggar aturan agama.
  4. Taat pada Aturan Allah: Semua tindakan seorang muslim, baik dalam damai maupun perang, harus berdasarkan aturan dan izin Allah ﷻ, bukan hawa nafsu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?