Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tetap boleh melakukan mubasyarah (bersentuhan kulit, berpelukan, atau bercumbu) dengan istrinya yang sedang haid, namun dengan batasan: istri diperintahkan memakai izar (kain penutup dari pusar sampai lutut). Ini menunjukkan bahwa larangan berhubungan dengan wanita haid dalam Al-Qur'an adalah larangan berhubungan seksual (jima'), bukan larangan seluruh bentuk sentuhan. Hadits ini juga mengajarkan adab menjaga diri dan tidak berlebihan dalam hal yang dibolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
2. Hadits yang sedang dijelaskan:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab Hubungan dengan Wanita Haid, no. 302, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
3. Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mubasyarah (bersentuhan) dengan wanita haid di atas kain, dan larangan hanya pada kemaluan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang makna izar dan batasan mubasyarah ini, serta menguatkan pendapat bahwa yang diharamkan hanyalah jima' (hubungan seksual) dan segala yang mengarah langsung kepadanya di area kemaluan.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits
Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang menceritakan kebiasaan Nabi ﷺ ketika ingin mubasyarah (bersentuhan atau bercumbu) dengan istrinya yang sedang haid. Beliau memerintahkan istrinya untuk memakai izar — yaitu kain yang menutup dari pusar hingga lutut — kemudian barulah beliau melakukan mubasyarah.
Pemahaman Ulama
1. Larangan dalam Al-Qur'an adalah larangan jima' (hubungan seksual)
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Mujahid dan Qatadah, menafsirkan firman Allah "fa'tazilun nisa'a fil mahidh" (maka jauhilah wanita di waktu haid) sebagai larangan berhubungan seksual (jima') di kemaluan. Ini dikuatkan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ yang membolehkan selain jima'.
2. Batasan yang dibolehkan
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa yang dibolehkan adalah mubasyarah di atas izar (kain penutup), yaitu bagian antara pusar dan lutut tetap tertutup. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bolehnya mubasyarah tanpa izar selama tidak menyentuh area antara pusar dan lutut secara langsung. Namun pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai zhahir hadits adalah pendapat Syafi'i dan Ahmad, yaitu tetap memakai izar.
3. Hikmah perintah memakai izar
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa perintah memakai izar ini bertujuan untuk:
- Menjaga dari perbuatan yang mengarah pada jima' (hubungan seksual) yang diharamkan
- Melatih jiwa untuk menahan syahwat
- Menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan, namun tetap menjaga batas-batas syariat
4. Perkataan Aisyah: "Tidak ada di antara kalian yang mampu menahan syahwatnya seperti Nabi ﷺ"
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa perkataan ini menunjukkan keistimewaan Nabi ﷺ dalam mengendalikan diri. Beliau mampu membatasi diri hanya pada yang dihalalkan, tidak melewati batas. Ini juga menjadi isyarat bahwa kaum muslimin hendaknya tidak memaksakan diri pada hal yang dikhawatirkan menjerumuskan pada yang haram.
5. Peringatan dari Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah* dalam Zaad al-Ma'ad*:
Beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang paling sempurna akhlaknya dan paling mampu mengendalikan syahwatnya. Namun beliau tetap mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dan tidak mendekati yang haram, karena syahwat itu bisa membawa kepada kebinasaan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata:
"Rasulullah ﷺ biasa membaca Al-Qur'an sambil bersandar di pangkuanku ketika aku sedang haid." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa meskipun istri sedang haid, kehangatan rumah tangga tetap terjaga. Nabi ﷺ tidak menjauhi istrinya secara total, namun tetap menjaga batas-batas syariat. Beliau mengajarkan keseimbangan: tidak berlebihan dalam hal yang diharamkan, namun juga tidak kaku sehingga membuat istri merasa dijauhi.
Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang wasath (tengah-tengah). Tidak mengharamkan yang halal, dan tidak menghalalkan yang haram. Rumah tangga tetap harmonis meskipun ada halangan syar'i.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bagi suami untuk mubasyarah (bersentuhan, berpelukan, bercumbu) dengan istri yang sedang haid, selama tidak melakukan jima' (hubungan seksual) dan tidak menyentuh area antara pusar dan lutut secara langsung.
- Sunnah untuk memakai izar (kain penutup) sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjerumus pada yang haram.
- Haram melakukan jima' (hubungan seksual) dengan istri yang sedang haid, berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama.
- Hikmah dari hadits ini adalah menjaga keharmonisan rumah tangga tanpa melanggar batas syariat.
- Adab yang diajarkan: jangan memaksakan diri pada hal yang dikhawatirkan menjerumuskan pada dosa, sebagaimana Nabi ﷺ yang sangat mampu menahan diri namun tetap mengajarkan kehati-hatian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.