Penjelasan Hadits Bukhari No. 3018 tentang Hukuman berat bagi pembunuh dan perampok yang murtad

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang sekelompok orang dari suku 'Ukl yang datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan sakit karena tidak cocok dengan iklim Madinah. Nabi ﷺ mengizinkan mereka meminum air seni dan susu unta sebagai obat. Setelah sembuh, mereka malah membunuh penggembala, mencuri unta, dan murtad. Sebagai hukuman atas kejahatan mereka, Nabi ﷺ memotong tangan dan kaki mereka secara silang, mencungkil mata mereka dengan paku panas, dan membiarkan mereka di tanah berbatu hingga mati. Hukuman ini adalah bentuk hudud (hukuman yang ditetapkan Allah) bagi orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah: 33.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 33

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar."

2. Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jihad dan Perang, Bab "Jika Musyrik Membakar Muslim Apakah Dihukum Bakaran", no. 3018, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar hukum bagi orang yang membunuh dan merampas harta (muharibun). Beliau menukil bahwa para ulama berbeda pendapat dalam penerapan hukuman ini, namun sepakat bahwa hukuman tersebut adalah hudud yang tidak bisa digugurkan.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan panjang lebar tentang hikmah hukuman ini dan bahwa tindakan Nabi ﷺ adalah bentuk penerapan hukum Allah, bukan tindakan balas dendam pribadi.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menafsirkan ayat ini bahwa hukuman tersebut disesuaikan dengan tingkat kejahatan pelaku, dan ini adalah keadilan Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil terpenting dalam bab hudud (hukuman yang ditetapkan Allah) bagi para perampok, pembunuh, dan perusak di muka bumi. Mari kita pahami beberapa poin penting:

1. Konteks Kejadian:

Sekelompok orang dari suku 'Ukl (atau 'Urainah dalam riwayat lain) datang ke Madinah dan masuk Islam. Namun, tubuh mereka tidak cocok dengan iklim Madinah sehingga mereka sakit. Nabi ﷺ dengan kasih sayangnya memberikan solusi: mereka boleh mengikuti unta-unta sedekah untuk meminum susu dan air seninya sebagai obat. Ini menunjukkan bahwa air seni unta memang memiliki khasiat obat, dan Nabi ﷺ mengizinkannya dalam kondisi darurat.

2. Pengkhianatan Mereka:

Setelah sembuh dan gemuk, mereka justru membunuh penggembala, mencuri unta-unta tersebut, dan murtad dari Islam. Ini adalah pengkhianatan yang sangat berat: mereka telah diberi kebaikan, tetapi membalas dengan kejahatan. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tindakan mereka termasuk kategori muharibun (orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya) karena mereka membunuh, merampas harta, dan membuat kerusakan di bumi.

3. Hukuman Nabi ﷺ:

Nabi ﷺ memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka secara silang (tangan kanan dan kaki kiri), kemudian mencungkil mata mereka dengan paku panas, dan membiarkan mereka di tanah berbatu (Al-Harrah) hingga mati. Hukuman ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah: 33.

Penting untuk dipahami: Hukuman ini adalah hudud yang ditetapkan Allah, bukan tindakan sadis atau balas dendam. Para ulama menjelaskan bahwa hukuman ini memiliki hikmah yang besar:

  • Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk keadilan Allah bagi mereka yang membuat kerusakan di bumi.
  • Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman ini adalah salah satu bentuk siyasah syar'iyyah (kebijakan hukum Islam) yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menegaskan bahwa hukuman ini tidak boleh dianggap sebagai kekejaman, karena Allah lebih penyayang daripada seorang ibu kepada anaknya, dan hukuman ini adalah bentuk kasih sayang Allah untuk menjaga keamanan masyarakat.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukuman Mata:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukuman mencungkil mata ini:

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa hukuman ini khusus untuk kasus ini dan tidak berlaku umum. Mereka berdalih bahwa hukuman qishash tidak boleh melebihi kadar kejahatan, dan mencungkil mata bukanlah bagian dari hukuman yang disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah: 33. Mereka menafsirkan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini adalah bentuk ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada kebijakan hakim) yang khusus untuk kasus tersebut.
  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa hukuman ini bisa diterapkan bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa (membunuh dan merampas). Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.

5. Hikmah dari Hadits Ini:

  • Islam sangat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Hukuman yang berat bagi perampok dan pembunuh adalah bentuk rahmat bagi masyarakat luas.
  • Nabi ﷺ tidak pernah bertindak kejam tanpa dasar hukum; semua tindakannya adalah wahyu dari Allah.
  • Kisah ini mengajarkan bahwa kebaikan yang diberikan kepada orang yang tidak berterima kasih tidak boleh membuat kita berhenti berbuat baik, tetapi kita juga harus tegas terhadap kejahatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz (salah satu khalifah Bani Umayyah yang dikenal adil) ditanya tentang hukuman bagi perampok, beliau menangis dan berkata, "Aku takut jika aku tidak menerapkan hukum Allah dengan benar, maka Allah akan menghisabku dengan hisab yang berat." Kemudian beliau memerintahkan untuk menerapkan hukum Allah sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama dan pemimpin Islam sangat berhati-hati dalam menerapkan hukum Allah. Mereka tidak pernah menganggap hukuman ini sebagai tindakan kejam, tetapi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kasih sayang kepada masyarakat. Sebagaimana Imam Al-Hasan Al-Bashri pernah berkata, "Sungguh, seorang hakim yang menerapkan hukum Allah dengan benar, meskipun harus memotong tangan seorang pencuri, adalah lebih penyayang daripada seorang ibu yang membiarkan anaknya terus berbuat jahat tanpa ditegur."

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman dalam Islam adalah rahmat, bukan kekejaman. Hukuman ini bertujuan menjaga keamanan masyarakat dan memberikan efek jera.
  2. Kita harus memahami konteks hadits ini dengan benar. Hukuman ini adalah hudud yang hanya bisa diterapkan oleh pemerintah/ulil amri yang sah, bukan oleh individu.
  3. Jangan pernah membalas kejahatan dengan cara sendiri. Nabi ﷺ mencontohkan bahwa hukuman harus sesuai dengan syariat, bukan emosi.
  4. Kita harus berhati-hati dalam menafsirkan hadits-hadits tentang hukuman. Sebaiknya merujuk kepada penjelasan para ulama yang kompeten seperti Imam Ibnu Hajar, Imam An-Nawawi, dan ulama lainnya.
  5. Ambil hikmah dari kisah ini: Jangan mengkhianati kebaikan orang lain, dan jangan pernah merusak keamanan masyarakat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?