Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil tegas tentang larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan. Rasulullah ﷺ melarang hal ini setelah melihat seorang wanita terbunuh dalam salah satu peperangan. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga jiwa manusia, bahkan dalam keadaan perang sekalipun, dan membedakan antara kombatan (yang boleh diperangi) dengan non-kombatan (yang tidak boleh diganggu).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ قُلْتُ لأَبِي أُسَامَةَ حَدَّثَكُمْ عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةً فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ.
"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Pada sebagian peperangan Rasulullah ﷺ, ditemukan seorang wanita yang terbunuh, maka Rasulullah ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak.'" (HR. Al-Bukhari no. 3015)
Hadits serupa dari sahabat lain:
Dari Rabah bin Rabi' radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu peperangan, lalu beliau melihat orang-orang berkumpul pada sesuatu, maka beliau mengutus seseorang. Ternyata mereka mengelilingi seorang wanita yang terbunuh. Maka beliau bersabda:
مَا كَانَتْ هَذِهِ تُقَاتِلُ
"Wanita ini tidak ikut berperang." (HR. Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Mumtahanah [60]: 8
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Jihad dan Perang" dengan bab "Larangan Membunuh Wanita dan Anak-anak dalam Perang", menunjukkan pemahaman beliau bahwa larangan ini bersifat umum dan mutlak.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua wanita dan anak-anak selama mereka tidak ikut berperang atau memberikan bantuan langsung kepada musuh.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai berikut:
1. Hukum Asal: Wanita dan Anak-anak Tidak Boleh Dibunuh dalam Perang
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan selama mereka tidak ikut berperang. Ini adalah rahmat Islam yang menjaga jiwa-jiwa yang tidak bersalah.
2. Pengecualian: Jika Mereka Ikut Berperang atau Membantu Musuh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa jika wanita atau anak-anak ikut berperang, memberikan bantuan langsung, atau menjadi perisai hidup musuh, maka hukumnya berbeda. Dalam kondisi seperti ini, para ulama membolehkan membunuh mereka jika diperlukan, karena mereka telah menjadi bagian dari kekuatan musuh.
3. Hikmah Larangan Ini
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan tujuan syariat Islam yang mulia: membatasi peperangan hanya kepada mereka yang berperang, tidak menyebarkan kerusakan, dan menjaga kemaslahatan manusia.
4. Kisah Abu Bakar yang Menguatkan Makna Hadits
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu mewasiatkan kepada pasukan yang dikirimnya: "Jangan kalian membunuh wanita, anak-anak, dan orang tua yang sudah lanjut usia." Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami larangan ini dengan sangat baik dan menerapkannya dalam praktik kepemimpinan militer mereka.
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Wanita yang Ikut Berperang
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat: Jika wanita ikut berperang, maka boleh dibunuh karena ia telah menjadi kombatan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat: Wanita tidak boleh dibunuh secara mutlak, meskipun ikut berperang, karena ia adalah harta rampasan yang berharga. Namun pendapat ini dikecualikan jika wanita tersebut ikut memerangi secara langsung.
- Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz adalah pendapat jumhur, karena hadits ini menunjukkan larangan terhadap wanita yang tidak ikut berperang, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Wanita ini tidak ikut berperang."
Story Telling
Diriwayatkan dari Rabah bin Rabi' radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Kami pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu peperangan. Saat itu beliau melihat orang-orang berkumpul pada sesuatu yang membuat mereka ramai. Beliau mengutus seseorang untuk melihat, dan ternyata mereka sedang mengelilingi seorang wanita yang terbunuh. Maka Rasulullah ﷺ bersabda dengan nada mengingkari:
مَا كَانَتْ هَذِهِ تُقَاتِلُ
"Wanita ini tidak ikut berperang."
Lalu beliau melihat Khalid bin Walid berada di barisan depan pasukan, maka beliau bersabda:
يَا خَالِدُ، لَا تَقْتُلْ ذُرِّيَّةً وَلَا عَسِيفًا
"Wahai Khalid, janganlah engkau membunuh anak-anak dan para pekerja (yang tidak ikut berperang)." (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Hikmah dari kisah ini: Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan jiwa manusia, bahkan di tengah hiruk-pikuk peperangan. Beliau mengingatkan para sahabat agar tidak melampaui batas dalam berperang. Ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat, dan keadilan harus ditegakkan bahkan kepada musuh sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Haram membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan selama mereka tidak ikut berperang atau membantu musuh secara langsung.
- Pengecualian berlaku jika mereka menjadi kombatan atau perisai hidup musuh, dengan tetap berusaha menghindari membunuh mereka semaksimal mungkin.
- Islam mengajarkan perang yang beradab: tidak membunuh orang tua yang sudah renta, pendeta yang beribadah di biaranya, petani yang tidak ikut berperang, dan orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan.
- Nilai kemanusiaan dalam Islam sangat tinggi — bahkan dalam kondisi perang, Islam tetap menjaga batas-batas syariat dan tidak membiarkan kemarahan menghancurkan nilai-nilai keadilan.
- Pelajaran untuk kehidupan sehari-hari: Jika dalam perang saja Islam melarang membunuh yang tidak bersalah, maka dalam kehidupan damai, kita harus lebih menjaga lisan, perbuatan, dan tidak menyakiti orang yang tidak bersalah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.