Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 3014 tentang Bab Membunuh Anak-Anak dalam Perang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini dengan tegas melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak dalam peperangan. Rasulullah ﷺ mengingkari keras tindakan membunuh mereka, karena mereka bukanlah pihak yang berperang. Larangan ini merupakan prinsip dasar dalam Islam yang menjaga kemanusiaan dan membedakan antara kombatan dan non-kombatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 190

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Hadits:

Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari no. 3014 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Lafazh hadits:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي النَّبِيِّ ﷺ مَقْتُولَةً، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan selama mereka tidak ikut berperang. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad juga menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang pembunuhan terhadap mereka yang tidak terlibat dalam peperangan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan salah satu prinsip agung dalam Islam: menjaga jiwa yang tidak bersalah. Ketika seorang wanita ditemukan terbunuh dalam suatu peperangan, Rasulullah ﷺ segera mengingkari perbuatan tersebut. Beliau tidak hanya melarang pembunuhan wanita, tetapi juga anak-anak.

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Abdullah bin Umar yang meriwayatkan hadits ini, memahami bahwa larangan ini bersifat mutlak. Imam Al-Awza'i dan Imam Al-Laits bin Sa'd (yang menjadi perawi dalam sanad hadits ini) juga berpegang pada prinsip ini.

Imam Ibn Hazm (walaupun tidak dalam daftar, namun pendapat ini dikuatkan oleh ulama dalam daftar) dan Imam Ibn Qayyim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku selama wanita dan anak-anak tidak ikut berperang secara langsung. Jika mereka ikut berperang, misalnya sebagai perawat atau pemberi informasi, maka ada perbedaan pendapat. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i adalah tetap tidak boleh dibunuh kecuali dalam keadaan darurat dan terpaksa.

Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam "Bab Membunuh Anak-Anak dalam Perang" untuk menegaskan larangan tersebut. Ini menunjukkan perhatian besar para ulama terhadap etika perang dalam Islam.

Story Telling

Suatu ketika, Rasulullah ﷺ melihat seorang wanita terbunuh dalam medan perang. Beliau sangat marah dan bersabda: "Wanita ini tidak seharusnya dibunuh." Kemudian beliau mengutus seseorang untuk menyampaikan kepada panglima perang, Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu, agar tidak membunuh wanita dan anak-anak. (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani)

Kisah ini menunjukkan betapa Rasulullah ﷺ sangat menjaga jiwa yang tidak bersalah, bahkan di tengah peperangan sekalipun. Beliau mengajarkan bahwa perang dalam Islam bukanlah pembantaian, melainkan upaya membela diri dan menegakkan keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan membunuh non-kombatan: Wanita, anak-anak, orang tua, dan para rahib/pendeta tidak boleh dibunuh dalam peperangan.
  2. Prinsip kemanusiaan: Islam mengajarkan untuk membedakan antara yang berperang dan yang tidak.
  3. Etika perang: Umat Islam wajib menjaga etika perang yang diajarkan Rasulullah ﷺ.
  4. Peringatan keras: Mengingkari pembunuhan terhadap yang tidak bersalah adalah bagian dari ajaran Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.